|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
21 April 2007
|
|
Reforma Agraria: Suatu Proses Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia(7)
Oleh: Harison Mokodompis
|
“Jangan pernah hentikan semua usaha untuk membela rakyat miskin dan tertindas, dan jangan biarkan mereka memakan nasi dari luka, mereka harus hidup dan makan dari kebebasan” (Bapa Aping).
Tujuan land reform menurut Mi-chael Lipton dalam Arie S Huta-galung (1985) adalah :
- Menciptakan pemerataan hak atas tanah di antara para pemilik tanah. Ini dilakukan melalui usa-ha yang intensif yaitu dengan re-disribusi tanah, untuk mengura-ngi perbedaan pendapatan antara petani besar dan kecil yang dapat merupakan usaha untuk mem-perbaiki persamaan di antara pe-tani secara menyeluruh.
- Untuk meningkatkan dan me-mperbaiki daya guna pengguna-an tanah.
Dengan ketersediaan lahan ya-ng dimilikinya sendiri maka petani akan berupaya meningkatkan produktivitasnya terhadap lahan yang diperuntukkan untuk perta-nian tersebut, kemudian secara langsung akan mengurangi jum-lah petani penggarap yang hanya mengandalkan sistem bagi hasil yang cenderung merugikan para petani. Hal lain yang juga bisa di-maksimalkan dari pelaksanaan land reform adalah suatu meka-nisme proteksi yang lebih ketat terhadap perubahan penggunaan tanah, karena harus diakui bah-wa pola pewarisan tanah dalam masyarakat Indonesia cenderung makin mendorong fragmentasi la-han sehingga penguasaan lahan oleh petani semakin kecil. Guna menjamin efektivitas dari land re-form maka selain dilakukan redis-tribusi tanah maka harus ada ke-jelasan yang mengikat bahwa ob-jek tanah/lahan tersebut tidak bi-sa berpindah tangan atau beralih peruntukkan penggunaannya, hal ini akan mengurangi perpin-dahan penguasaan dan pemilik-kan tanah kepada spekulasi ta-nah atau kegiatan non pertanian lainnya.
Jika program land reform ini seca-ra tegas dan tepat mampu diimple-mentasikan maka hal tersebut merupakan landasan pijak yang sangat baik untuk pelaksanaan tahapan-tahapan reforma agraria selanjutnya. Petani kemudian ti-dak akan lagi dihadapkan pada kebijakan-kebijakan kontra pro-duktif dengan usaha pertanian baik itu dalam hal pemilikkan, pe-nguasaan maupun penggunaan tanah. Suatu hal yang tentu saja sampai saat ini pun masih sangat rentan terhadap pelanggaran. Dulu di zaman orde baru kita bisa melihat realitas bagaimana nega-ra kemudian melakukan upaya-upaya sistematis demi mengun-tungkan kaum modal besar mau-pun kroni rezim yang berkuasa dalam hal pemilikkan tanah, pe-nguasaannya dan penggunaan-nya. Tak jarang upaya ini tidak saja mengakibatkan ketidak adi-lan bagi rakyat yang diwarnai de-ngan pemaksaan, intimidasi dan kekerasan namun justru sering menabrak dan ‘mempreteli’ pera-turan-peraturan perundangan yang sudah ada dan berlaku di negeri ini, menabrak rambu-ram-bu hak hidup dan hukum yang ada. Sistem peradilan dan pene-gakkan hukum pada saat itu juga begitu parahnya sehingga sangat merugikan petani dan masyara-kat kecil. Hampir seluruhnya ber-dampak kepada pemiskinan rak-yat, yang sebenarnya dahulunya bukanlah golongan miskin dan ti-dak seharusnya menjadi miskin. Jadi dalam hal ini secara langsung maupun tidak langsung negara telah mengambil peran dalam pro-ses pemiskinan rakyatnya sendiri.
Jaminan Hukum Atas Hak Yang Diberikan.
Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin-dungan dan perlakuan hukum ya-ng adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
Dalam kaitannya dengan ini, re-forma agraria harus pula mampu memberikan jaminan hak asasi manusia bagi rakyat dalam hal se-perangkat jaminan hukum atas hak atas tanah yang diterimanya. Sebenarnya permasalahan di atas tidak seharusnya menjadi hal ya-ng harus dikedepankan kalau sa-ja penegakkan benar-benar kon-sisten sesuai dengan amanat pe-raturan perundangan yang sudah ada dan berlaku. Landasan dila-kukannya reforma agraria di Indo-nesia adalah UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang dasar-dasar pokok agraria, UU No. 2 Tahun 1960 ten-tang perjanjian bagi hasil tanah per-tanian, UU No. 56 Prp. Tahun1960 tentang Penetapan luas tanah pertanian, PP 224/1961 tentang pelaksanan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian (jo. PP No. 41/1964 dan PP No. 4/1977) dan ditegaskan kembali oleh TAP MPR RI No. IX Tahun 2001. Menu-rut UUPA, tanah objek reforma ag-raria terdiri dari : tanah kelebihan dari batas maksimum (penetapan batas maksimum dilakukan dengan peraturan lainnya), tanah absentee, tanah swapraja dan bekas swapraja serta tanah negara lainnya yang ditegaskan oleh Menteri Agraria/Kepala BPN.
Selanjutnya yang dimaksud de-ngan tanah negara lain yang dite-tapkan melalui SK Menteri Perta-nian dan Agraria No. SK. 30 /KA/1962 tentang penegasan tanah-tanah yang akan dibagikan dalam rangka pelaksanaan reforma ag-raria sebagaimana dimaksud da-lam pasal 1 huruf D PP No. 224/1961. Tanah tersebut adalah: 1) Tanah partikelir/eigendom yang terkena UU No.1/1958, yaitu ba-gian dari tanah yang merupakan tanah pertanian, yang tidak diberi-kan kembali kepada bekas pemilik sebagai ganti rugi, serta yang tidak dapat diberikan dengan hak milik berdasarkan Pasal 5 UU No.1 / 1958. 2) Tanah bekas hak Erfpac-ht/guna usaha yang merupakan tanah pertanian dan yang sekarang sudah dikuasai langsung oleh negara.
Menurut PP 224/1961 pasal 8, subjek penerima tanah reforma agraria terdiri dari: 1) Penggarap yang mengerjakan tanah yang ber-sangkutan, 2) Buruh tanah tetap pada bekas pemilik yang mengerja-kan tanah yang bersangkutan, 3) Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan, 4) Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan, 5) Penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah diberi peruntukkan lain, 6) Penggarap yang tanah garapannya kurang dari 0,5 Ha, 7) Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 Ha dan 8) Petani atau buruh tanah lainnya.
Jadi sebenarnya ada seperang-kat aturan perundangan yang secara esensial dan lugas ‘melin-dungi’ kepentingan rakyat untuk memiliki tanah sebagai sumber-sumber penghidupannya. Mem-berikan definisi, pengertian, bata-san-batasan, aturan-aturan tek-nis, jaminan, perlindungan dan pengakuan yang seharusnya dilakukan negara kepada rakyat-nya khususnya mereka yang su-dah ditentukan dalam seperang-kat aturan dan perundangan di-atas. Jaminan kepastian dan per-lindungan hukum (security of te-nure) mempunyai arti bahwa pe-merintah mengakui, menghorma-ti dan melindungi pemegang hak atas tanah dari gangguan (claim) pihak lain atas tanah. Sesuatu yang sangat sulit dilakukan pada zaman rezim orde baru berkuasa yang sangat pro kapitalis, menge-jar pertumbuhan ekonomi tanpa basis kemasyarakatan dan ke-mandirian bangsa sehingga me-ngorbankan kepentingan masya-rakat atas nama pembangunan dan celakanya menggunakan ke-kuasaan sebagai tameng dan ‘bul-dozer’ penggusur hak-hak hidup rakyat yang telah berlangsung la-ma dan turun-temurun dan ‘peng-gusur’ seperangkat aturan perun-dangan yang berlaku untuk me-lindungi rakyat kecil dari ketertin-dasan dan ketidakberdayaan gu-na memperjuangkan haknya un-tuk hidup dengan layak.
Tersedianya Kredit yang terjang-kau dan kebijakan kemitraan lainnya.
Amanat ini cukup terwakili da-lam bunyi Pasal 15 UU No. 39 Ta-hun 1999 bahwa “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik se-cara pribadi maupun kolektif, un-tuk membangun masyarakat, ba-ngsa dan negaranya”. Dan disusul dengan Pasal 41 ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta perkem-bangan pribadinya secara utuh”.
Bahwa sebagai sebuah paket ya-ng harus berjalan bersama dalam sinergitas antar komponen yang saling menopang dan melengkapi, maka reforma agraria juga harus mampu menyediakan dukungan kepada akses finansial yaitu kre-dit usaha yang terjangkau dan kemitraan pembiayaan lainnya kepada petani yang rata-rata tidak memiliki modal cukup untuk me-ngusahakan dan mengembang-kan usaha diatas lahannya. Na-mun selama ini yang terjadi ada-lah ada kecenderungan bagi peta-ni untuk datang kepada Informal Credit Market atau para rentenir yang sering meminta bunga pinja-man yang sangat tinggi (higher in-terest rate) dari pada memanfaat-kan peluang kredit kepada Formal Credit Market yaitu kalangan per-bankan yang memiliki interest rate atau bunga yang lebih rendah.
Hal ini terjadi karena sektor per-bankan mensyaratkan material collateral yaitu jaminan fisik atas setiap pinjaman/kredit yang akan diberikan sedangkan para ren-tenir biasanya lebih fleksibel dan sering tidak meminta jaminan se-perti yang diminta kalangan per-bankan, hal inilah yang meng-akibatkan para petani kesulitan untuk berhubungan dengan sek-tor perbankan, dimana petani di-satu sisi tidak memiliki cukup wak-tu (yang sebagian besar dihabis-kan untuk bekerja di lahan usa-hanya) dan kemampuan untuk menyediakan syarat formil yang diminta perbankan ditambah dengan kemungkinan tingginya ongkos yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusannya, disisi lain secara ekonomis per-bankan akan senantiasa berupa-ya meminimalkan resiko kerugi-an akibat tidak terbayarnya kredit yang disalurkan.(bersambung)
|
|