CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

23 April 2007

Dinyatakan terbukti korupsi APBD
Tak Terima Putusan PT, Essing Cs Resmi Kasasi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pekan Ini Mantan Kabanwas Manado Bakal Disidang

Proses penyidikan segera dituntaskan
Tiga Pimpinan Jadi Tersangka, Polda Blokir Rekening PT WBG

Dugaan korupsi KPUD Sulut
Semah FH Unsrat: Kejaksaan Harus Objektif dan Netral

Kasus Ganja Adi Jadi Perhatian BNN Pusat

Lintas Berita Hukrim

Empat terpidana kasus penyelewengan dana purnabakti Dewan Kabupaten (Dekab) Sangihe, Piet H Sahambangung, Drs Alex Tatinting, Anwar Lintuhaseng dan Jhon Essing SH lewat penasehat hukumnya, Frederik Sumeisey SH resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut akibat mereka tidak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Maret lalu.

Demikian disampaikan Su-meisey menjawab pertanyaan Komentar, Minggu (22/04) ke-marin. Menurutnya, pada 19 April lalu secara lisan mereka telah menyatakan akan mela-kukan kasasi melalui PN Tahu-na. “Sebab salinan putusan lengkapnya baru kita terima pada 12 April lalu,” jelasnya sembari menyatakan mereka masih punya waktu hingga 3 Mei mendatang untuk mema-sukan memori kasasi sesuai te-ngat waktunya.
Essing cs sendiri oleh putu-san Majelis Hakim PT Manado yang terdiri dari Subardi SH, Marcus Leuwol SH dan Drs J Saban SH dinya-takan terbukti secara sah dan meyakinkan me-lakukan korupsi secara bersama-sama dalam Ang-garan Pendapa-tan dan Belanja Daerah (APBD) Satal tahun 2004. Mereka divonis empat tahun pen-jara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan ku-rungan karena terbukti melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 53 ayat 1 KUHP. Selain itu mereka berempat juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar dan jika tidak dipi-dana lagi dua tahun.
Putusan tersebut memba-talkan putusan PN Tahuna sekaligus mengabulkan ban-ding yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU sendiri pada 26 September 2006 lalu sama seperti putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Manado. Semen-tara Majelis Ha-kim PN Tahuna yang terdiri dari H Suatan SH MH dan Paul Marpaung SH memutuskan tidak menghukum atau membebaskan terdakwa dan hanya memuat putusan sela saja.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin