CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

23 April 2007

Reforma Agraria: Suatu Proses Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia(8)
Oleh: Harison Mokodompis

 IKUTI BERITA LAIN

Reforma Agraria: Suatu Proses Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia(6)
Oleh: Harison Mokodompis

SURAT PEMBACA

Otonomi, Kebebasan, Kemerdekaan

 COMMENTAREN

Bila Bupati/Walikota Diminta Bangun WC Umum


“Jangan pernah hentikan semua usaha untuk membela rakyat miskin dan tertindas, dan jangan biarkan mereka memakan nasi dari luka, mereka harus hidup dan makan dari kebebasan” (Bapa Aping). 

Untuk mengatasi hal tersebut diatas pemerintah harus memberi aturan jelas terutama kepada ba-nk-bank pemerintah agar mulai mengubah mind set commercial yang dianutnya dalam mengha-dapi permohonan kredit petani sehingga diharapkan akan ada ke-mudahan bagi mereka dalam me-ndapatkan akses kepada kredit usaha dan program kemitraan ya-ng akan mendukung usahanya. Sebab kalau tidak ada perubahan mind set ini maka sektor perban-kan tidak akan memiliki peran banyak dalam implementasi re-forma agraria dan membenarkan sebagian besar anggapan bahwa sektor ini cenderung menghindari berurusan dengan kaum petani yang mungkin dipandang dari sisi filosofi bisnis yang dianutnya ku-rang menjanjikan secara ekono-mis. Jika saat ini sektor perban-kan seperti BRI sebagai mitra se-ring bersikeras kepada harus ada-nya persyaratan-persyaratan for-mil yang menjadi tuntutan sis-temnya, maka secara perlahan hal ini akan tertangani dengan sinergitas antara elemen pendu-kung dan pelaksana reforma agra-ria, dimana BPN akan berupaya untuk melakukan semua upaya demi tersedianya material collate-ral yaitu sertifikasi tanah bagi pe-tani yang diminta pihak bank, di-lain pihak bank juga harus pro aktif untuk menyambut dengan tangan terbuka semua permoho-nan kredit petani yang telah me-menuhi syarat serta mengambil sikap yang jelas dan tegas terha-dap dukungan sektornya bagi pe-laksanaan reforma agraria di In-donesia. 
Akses terhadap Pendidikan dan Pelatihan, akses terhadap Infor-masi baru dan Teknologi dan ak-ses terhadap bermacam sarana produksi dan bantuan pemasaran.
Kebijakan pemerintah dalam hubungannya dengan ini pada dasarnya ditujukan untuk me-ningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya. Dua hal penting berkaitan dengan hal tersebut, yaitu luasan lahan dan hasil pro-duksi per satuan luas lahan. Se-makin besar luasan lahan yang diusahakan dan semakin tinggi hasil produksi per satuan luas la-han, maka akan semakin tinggi produksi per satuan tenaga kerja petani. Artinya, dengan kondisi tersebut maka peningkatan ke-sejahteraan petani dan keluarga-nya dapat terealisasi. Maka dalam rangka itu dan untuk menjamin pemenuhan hak-hak petani se-bagai rakyat maka reforma agraria yang dilaksanakan oleh pemerin-tah harus secara signifikan me-mfasilitasi beberapa hal penting yaitu :
· Memberikan akses penuh kepada petani terhadap sumber-daya lahan dan sumberdaya per-tanian lainnya: Modal, teknologi dan Pasar.
· Memperbaiki infrastruktur yang mendukung kegiatan per-tanian di pedesaan.
· Memperluas industri pedesaan dengan berbasiskan pada sum-berdaya lokal.
· Memperbaiki sumberdaya ma-nusia dengan jalan pendidikan dan pelatihan maupun bentuk asistensi lainnya yang dibutuh-kan untuk kepentingan pemba-ngunan kapasitas petani di pe-desaan.
· Memperbaiki sistem kelemba-gaan dan meningkatkan teknologi untuk kegiatan produksi perta-nian.
Dengan tersedianya akses-ak-ses semacam ini maka reforma ag-raria benar-benar menjadi satu paket yang saling melengkapi dan memiliki tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi tidak hanya sebagai suatu konsep kebijakan yang bervisi kerakyatan namun juga dalam implementasinya.
Hal ini kemudian bisa direfleksi-kan bahwa apabila memang ke-hadiran modal asing menjadi sua-tu kenyataan yang harus dihada-pi, maka seharusnya ini menjadi anugerah bukan menjadi musi-bah bagi nasib petani. Oleh kare-na itu ketika mereka bersentu-han dengan investasi modal asing, maka mereka mendapatkan ‘per-lindungan’ dari seperangkat akses dan perlindungan hukum diatas yang juga bersifat empowerment , pemberdayaan untuk siap meng-hadapi peluang dan tantangan kedepannya.
Urgensi keberadaan ke-lompok Tani
Salah satu syarat penting bergu-lirnya reforma agraria adalah ada-nya partisipasi aktif dari semua kelompok sosial terutama organi-sasi tani. Pengalaman bagaimana petani menjadi kuat dalam perju-angannya tatkala berkelompok seperti dalam contoh petani di Ta-pos, Cimacan, Baramasse, Bulu-kumba, Suku Anak Dalam Mar-kanding, Petani Sukaraja dan Talo seperti yang dilaporkan oleh Ben-dra Wardana, dkk (2004) dan Dianto Bachriadi dan Anton Lu-cas (2001) serta kemungkinan ba-nyak lagi contoh perjuangan yang belum memiliki laporan resmi, telah menunjukkan bahwa mulai dari proses awal perjuangan agar digulirkannya kembali reforma agraria bagi pemenuhan hak-hak hidup mereka dilakukan sampai kepada pengawasan terhadap de-livery system yang nantinya dilak-sanakan maka peran kelompok tani harus tetap diapungkan kare-na sebagai pihak yang paling ber-kepentingan dengan pelaksana-an reforma agraria maka petani harus terus mencermati bagai-mana sistem ini kemudian dibawa dan ditumbuh kembangkan.
Apakah dia sudah menjawab penantian panjang dan beragam pertanyaan tentang keseriusan negara dalam mensejahterakan rakyatnya serta berbagai aspek terkait didalamnya atau belum, dan bagaimana seharusnya se-mua elemen yang bergabung da-lam sebuah paket yang holistik, komprehensif dan teritegrasi me-lakukan mekanismenya masing-masing dalam kerangka pelak-sanaan reforma agraria. 
Filosofinya adalah rakyat atau petani bukan sebagai obyek tetapi subyek yang ikut berpartisipasi dan harus diuntungkan dalam perubahan tersebut. Hal ini bisa dianalogikan sebagai tercapainya the greatest happiness of the greatest number of people. Mereka yang tergolong the greatest number of people di Indonesia adalah kaum tani, nelayan dan sebagai-nya yang umumnya hidup di pe-desaan atau dipantai.
Dampak Reforma Agraria sebagai Implementasi Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia Se-cara umum pelaksanaan reforma agraria secara genuine sebagai im-plementasi penegakkan hak asasi manusia di Indonesia akan mem-bawa dampak terhadap semua as-pek kehidupan masyarakat dan bangsa. Dampak ini mempertegas salah satu urgensi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia ada-lah untuk penegakkan hak asasi manusia.
Hukum
Dari sisi hukum nantinya akan tercipta kepastian hukum menge-nai hak-hak rakyat terutama ka-um tani. Hal ini akan memperba-iki posisi petani yang senantiasa termarjinalkan dihadapan hukum tatkala berhadapan dengan pi-hak-pihak lain yang lebih memi-liki ‘kekuatan’ atas nama sepe-rangkat ‘dasar kebijakan’ dan ‘aturan’ yang menjadi pembena-ran dalam menggusur hak-hak hidup petani. Petani akan memili-ki suatu perasaan nyaman berada dalam lindungan hukum negara bagi kelangsungan hidup dan usa-hanya sehingga kemudian akan lebih menghargai dan menghor-mati hukum itu sendiri. Dilain pi-hak, mereka yang selama ini se-nantiasa mengorbankan kepenti-ngan rakyat kecil seperti kaum ta-ni, tidak akan lagi semena-mena melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kaum kecil tersebut dan akan memulai sektor usaha yang tidak menyerobot usaha mereka. Bagi institusi negara baik sipil ma-upun militer yang juga memiliki sejarah panjang yang kelam ter-hadap pelanggaran hak asasi ma-nusia dengan kekerasan yang se-lama ini dilakukan, akan menda-patkan suatu paradigma dan su-dut pandang berbeda terhadap perlakuan hukum kepada kepen-tingan rakyat kecil dan bagaimana mereka seharusnya menjadi pe-lindung dan pengayom rakyat dari pada memposisikan diri didepan hukum sebagai oposan rakyat.
Sosial
Dari aspek sosial, kemudian akan tercipta struktur sosial yang dirasakan lebih adil. Dikatakan adil karena tanah selanjutnya ha-nya akan diusahakan atau diga-rap oleh mereka yang benar-be-nar mengupayakannya dan tidak menjadikannya sebagai suatu ko-moditi. Sementara mereka yang tidak benar-benar mengupaya-kannya namun memiliki keterse-diaan modal yang lebih besar bisa memulai struktur usaha baru de-ngan menginvestasikan modalnya pada sektor lain.
Psikologis
Kedua hal tersebut, pada giliran-nya akan menimbulkan social euphoria and family security se-hingga para petani termotivasi un-tuk mengelola usahataninya de-ngan lebih baik. Hal ini dimung-kinkan karena petani kemudian akan memiliki sebuah kegairahan dan kenyamanan dalam mengu-payakan tanahnya, karena sadar bahwa mereka sekarang memiliki suatu posisi yang pasti dalam memperjuangkan kehidupannya dan keluarganya dan secara lang-sung akan meningkatkan produk-tivitas dan rasionalitas serta tang-gung jawab atas lahan usaha yang kini telah menjadi miliknya sendiri.
Politik
Secara politik, dampak-dam-pak reforma agraria tersebut akhirnya dapat meredam ke-resahan sehingga gejolak ke-kerasan dapat terhindari. Tidak akan lagi ada peninda-san oleh alat negara kepada rakyatnya karena reforma ag-raria secara politis adalah ko-mitmen negara yang harus mendapatkan dukungan dari semua elemen.(bersambung) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin