HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

24 April 2007

Putuskan Kasus Buyat Hari Ini, Damanik Tegang

 
Menjelang dibacakannya putusan terhadap PT New-mont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direkturnya, RBN alias Ness, Ketua PN Ma-nado Ridwan Damanik SH yang juga Ketua Majelis Hakim perkara tersebut mengaku tegang. Saking tegangnya Da-manik tidak mau lagi mela-yani pertanyaan wartawan mengenai rencana pemba-caan putusan, Selasa (24/04) ini, yang bakal mendapat perhatian masyarakat luas termasuk kalangan warga eks Buyat.
Damanik kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/04) kemarin, hanya mau men-jelaskan soal persiapan peng-amanan persidangan yang secara resmi telah dimintakan kepada pihak Polda Sulut dan Poltabes Manado. Menurut salah satu orang dekatnya Damanik, wajar saja kalau Ketua PN Manado itu agak tegang karena persidangan ini dipantau masyarakat inter-nasional. Apalagi kasus perdatanya yang juga di-sidangkan PN Manado sempat ricuh dengan aksi lempar telur busuk, bahkan batu dari warga eks Buyat.
Sementara itu Presdir PT NMR yang merupakan ter-dakwa II dalam kasus ini ke-pada Komentar menganggap, hari pembacaan putusan tersebut merupakan salah satu hari penting dalam hidupnya, termasuk bagi NMR sendiri sebagai sebuah perusahaan. “Kasus ini sendiri sudah dua tahun kita hadapi, makanya saya buat rileks saja meski merupakan hal yang penting. Karena saya merasa tidak bersalah maka saya anggap tidak perlu tegang atau gugup,” tukasnya tanpa mau berandai-andai soal pu-tusan majelis hakim nantinya.
Didampingi Site Manager PT NMR, Ir David Sompie dan Humasnya Pretty Mamonto, Ness menyatakan, keyakinan mereka selama ini bahwa Teluk Buyat tidak tercemar saatnya harus juga didengar-kan dari pihak lain dalam hal ini hakim PN Manado. “Ber-dasar fakta di Buyat maupun dalam sidang itu sendiri maka saya berharap mendapat putusan bebas oleh majelis hakim karena memang tidak ada fakta yang membuktikan Buyat tercemar,” jelasnya.
Sementara itu salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Purwanta Su-darmadji SH berharap, hakim akan memberi putusan sesuai tuntutan mereka. Di mana me-reka menuntut agar kepada PT NMR sebagai korporasi diden-da Rp 1 miliar dan penjara tiga tahun kepada Ness serta denda Rp 500 dan subsidair kurungan enam bulan. “Kalau dibebaskan maka kita pasti akan tempuh proses hukum selanjutnya dengan me-ngajukan kasasi,” tegasnya.
Harapan senada disampai-kan puluhan warga eks Buyat Pante yang kini berdomisili di Duminanga. Menurut salah satu perwakilan mereka, Anwar Stirman kepada koran ini semalam, mereka berha-rap hakim dapat memberikan putusan yang adil bagi me-reka. Bahkan dengan jelas Stirman menyatakan adil menurut mereka dalam ini adalah dengan memvonis bersalah PT NMR yang di-anggap telah mencemarkan lingkungan mereka.
“Putusan bersalah maupun denda atau kurungan bagi Newmont dalam hal ini, tidak akan pernah sebanding dengan penderitaan yang kami rasakan selama ini. Sebab kami juga yakin ada fakta yang tidak bisa terbantahkan dalam hal ini bahwa di Buyat ada penyakit dan ada logam berat dalam tubuh warga. Kami akan memantau sidang ini dan kalau pun ternyata mereka bebas, kami akan mencoba menerima putusan hakim,” ujarnya sembari menyatakan sekitar 100 warga yang akan hadir dalam sidang tersebut.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin