HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

24 April 2007

Kumtua Wineru, Terpilih Tanpa Dipilih


Proses Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kamis (19/04) lalu, tergolong spektakuler dan baru pertama kali terjadi di Minahasa. 
Betapa tidak, penetapan kum-tua terpilih di desa tersebut ternyata tanpa melalui proses pencoblosan. Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber menyebut, proses pencoblosan yang rencananya akan berlangsung Jumat itu, tiba-tiba tidak jadi dilaksana-kan walaupun acaranya telah dibuka secara resmi. 
Pasalnya, sebelum pemungut-an suara dilakukan, seorang calon kumtua atas nama Wesly Maalengan tiba-tiba membacakan surat pernya-taan pengunduran dirinya.
Pengunduran diri mendadak ini kontan membuat Panitia Pilhut setempat terkejut. Mereka pun langsung meng-gelar rapat. Tak lama berse-lang, panitia memutuskan bahwa calon kumtua atas nama Nico Pongayow, dinya-takan sebagai kumtua terpilih meskipun pemungutan suara tidak dilaksanakan. Hasil ini kemudian dituangkan dalam suatu berita acara.
Ketika dikonfirmasi, Camat Kakas, Jeffry Tangkulung SH, membenarkan kalau pene-tapan Kumtua Desa Wineru tidak melalui tahapan pe-mungutan suara. “Logikanya, calon yang mengundurkan diri saat hari H, berarti kalah. Jadi panitia di sana me-ngambil keputusan untuk menetapkan kumtua terpilih,” ujar Tangkulung saat dihu-bungi harian ini kemarin.
Secara terpisah, sejumlah warga Wineru menyatakan keberatan atas hasil pilhut ini. Sebab sangat janggal ketika penetapan kumtua dilakukan tanpa melalui pe-mungutan suara. Dengan kata lain, hasil pilhut di Wi-neru tidak demokratis. “Kalau seperti ini, demokrasi di desa kami tidak jalan,” ujar Ferry Mantak dan Nyong Mengi kepada sejumlah wartawan di kantor bupati, kemarin.
Pemkab Minahasa melalui Kabag Pemdes, Drs Fransis-kus Maindoka, ketika diminta-kan tanggapan, menyatakan bahwa sesuai Perda 4/2006 tentang Pilhut, calon kumtua yang mengundurkan diri ada sanksinya, yakni harus mem-bayar ganti rugi kepada pe-milih sebesar minimal uang sewa hari. “Kalau soal masa-lah penetapan kumtua ter-pilih tanpa pemungutan suara, masih akan dikaji Tim Pemkab,” tandasnya.(dav)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin