|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
24 April 2007
|
|
Reforma Agraria: Suatu Proses Penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia(9)
Oleh: Harison Mokodompis
|
“Jangan pernah hentikan semua usaha untuk membela rakyat miskin dan tertindas, dan jangan biarkan mereka memakan nasi dari luka, mereka harus hidup dan makan dari kebebasan” (Bapa Aping).
Tidak akan lagi ada penindasan oleh alat negara kepada rak-yatnya karena reforma agraria secara politis adalah komitmen negara yang harus mendapatkan dukungan dari semua elemen, sehingga apabila masih terjadi pelanggaran hak-hak hidup dalam konflik agraria maka posisi tawar petani atau rakyat akan lebih kuat di hadapan hukum dan di hadapan negara.
Terciptalah stabilitas yang sejati, bukan stabilitas semu akibat represi seperti pada masa orde baru.
Ketahanan Ekonomi, Commu-nity and Social Welfare. Menurut Fred Harrison (1983) dalam Gunawan Wiradi (2001), hampir semua krisis ekonomi yang pernah dialami dunia sumber utamanya adalah me-rajalelanya ‘spekulasi tanah’. Tetapi mengapa praktek speku-lasi tanah merajalela ? hal ini terjadi karena tanah diperla-kukan sebagai komoditi (barang dagangan).
Dalam sistem ekonomi liberal maupun neoliberal atau pasar bebas, semua hal dapat dija-dikan barang dagangan dan se-mua orang berhak untuk ber-spekulasi.
Secara makro nasional, spe-kulasi tanah berakibat ter-jadinya peningkatan pengang-guran dan sekaligus penurunan produktivitas.
Hal inilah yang akan diperbaiki dengan reforma agraria. Karena dengan menimbulkan dampak dalam aspek-aspek kehidupan seperti yang sudah disebutkan di atas dalam pelaksanaannya maka muaranya adalah keta-hanan ekonomi masyarakat.
Hal ini terjadi karena dengan adanya lahan, jaminan hukum dan akses-akses kepada faktor-faktor penunjang usahanya maka petani akan lebih memiliki tingkat produktivitas yang tinggi, meminimalisasikan masalah pengangguran, masalah urba-nisasi dan pekerjaan-pekerjaan di sektor informal di kota-kota besar sebagai imbas ketiadaan lahan di desa serta berkembang menjadi petani yang mengelola usaha taninya dengan lebih rasional dan bertanggung jawab.
Dampak ekonomis lainnya adalah dengan prioritas lahan skala besar bagi alokasi ke sektor pertanian yaitu kepada petani, maka para pemilik modal besar kemudian akan meninggalkan praktek spekulasi tanah sebagai komoditi dagang dan beralih kepada investasi di sektor lainnya yang lebih riil dan le-luasa dalam menjamin per-putaran roda ekonomi dengan adanya rekruitmen tenaga kerja di dalam investasi tersebut dan adanya proses produksi.
Dan ini memungkinkan bagi adanya kolaborasi yang bersifat mutual antara petani dengan investor tanpa mengurangi dan melanggar hak hidup masing-masing.
STRUKTUR BARU BAGI LANDASAN KE MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK
Genuine Agrarian Reform bagi Stabilitas Nasional
Selama orde baru berkuasa, stabilitas menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Namun sayangnya stabilitas yang diciptakan oleh orde baru dibangun di atas kepalsuan dan kerapuhan karena bukan merupakan situasi kondisif positif yang terbentuk dari se-buah tatanan masyarakat yang telah berkeadilan sosial, namun dibentuk dari ketakutan, pe-nindasan, ketidakadilan, pem-bungkaman, pelanggaran hak-hak hidup secara struktural dan sistematis.
Kebijakan ekonomi yang diambil di masa itu yang lebih menekankan pada growth berakibat pembangunan dengan segala hasil-hasilnya cenderung bersifat eksklusif sehingga hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok saja serta mem-buat tumbuhnya kepemilikkan atau aset-aset pribadi dalam luasan yang besar yang tidak memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat luas selain kepada pemiliknya sendiri.
Ketergantungan negara terhadap lembaga-lembaga internasional yang kemudian mengintervensi setiap kebijakan nasional membuat negara akhirnya mempertaruhkan kehidupan rakyatnya kepada pihak-pihak asing yang hanya peduli kepada keuntungan ekonomis yang dibentuk oleh pasar, tanpa proteksi dan ke-berpihakan kepada rakyatnya, sehingga akibat mengerikan yang terjadi adalah negara tidak lagi mampu menjalankan poverty allevation namun secara lang-sung turut menjadi determinant factors dari terjadinya pemiski-nan rakyat.
Apa yang terjadi kemudian adalah negara ini tidak pernah benar-benar tumbuh dalam stabilitas kebangsaan yang sejati, namun justru senantiasa hidup dalam konflik-konflik sosial yang sangat membahayakan kelang-sungan kehidupannya sebgai suatu bangsa.
PENUTUP
Pelaksanaan reforma agraria secara genuine diharapkan akan membuat masyarakat, khusus-nya mereka yang selama ini hidup dalam keterbelakangan dan kekurangan, memiliki ke-mampuan untuk memperbaiki taraf kehidupannya sendiri tanpa harus mengkhawatirkan berbagai kendala baik yang bersifat internal seperti semua bentuk dukungan yang harus dilakukan negara yang selama ini harus diakui belum mak-simal, maupun kendala eks-ternal seperti tekanan pihak asing yang merasakan akibat dari perubahan kebijakan yang mungkin merugikan kebijakan ekonomi yang dianutnya ter-hadap Indonesia.
Hal ini bisa dilakukan karena reforma agraria bukan saja dipandang dari perspektif eko-nomis yang akan mendorong penghidupan rakyat ke arah yang lebih sejahtera namun juga dari perspektif politis dan sosial, reforma agraria merupakan suatu pilihan kebijakan politis pemerintah yang kuat dan mendapatkan dukungan dari setiap elemen negara sehingga sifatnya menjadi perubahan struktur sosial yang lebih berkeadilan dan berkemak-muran sesuai dengan amanat UUD 1945 dan paling tidak telah mempertimbangkan hal-hal bahwa reforma agraria harus: Politically tolerable, economic viable, culturally understan-dable, socially acceptable, legally justifiable, tehnically apllicable.
Jika itu terjadi maka tidak perlu lagi ada kekerasan antara negara melawan rakyatnya sendiri, tidak akan ada lagi pelanggaran akan hak asasi manusia yang dila-kukan negara terhadap rak-yatnya.
Sehingga kestabilan kehi-dupan kebangsaan akan tercipta dengan sendirinya tanpa perlu menebarkan ketakutan di kala-ngan masyarakat.
Negara kemudian bisa me-lanjutkan tahapan pemba-ngunan dan proses trans-formasial dalam basis pem-bangunannya dari sektor agraris ke industrialisasi dengan ber-tahap.
Sehingga nantinya apakah sektor agraris akan tetap di-biarkan dalam siklus kehi-dupannya yang berkesinam-bungan ataupun sektor agraris ditempatkan sebagai penopang sektor industri sebagai prioritas selanjutnya, maka semuanya akan berjalan dengan cukup ’tenang’ karena negara telah berhasil melaksanakan suatu tahapan yang menjadi syarat mutlak bagi proses transformasi itu sendiri yaitu perubahan tanpa penggusuran hak-hak hidup rakyat.(habis)
|
|