HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

25 April 2007

Majelis hakim bebaskan PT NMR dan Richard Ness
AS Sambut Gembira Putusan PN Manado


Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir PT MNR, Richard B Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, disambut gembira Pemerintah Amerika Serikat (AS). Pernyataan Negeri Paman Sam ini disampaikan melalui release Kedubes AS di Jakarta. 
‘’Kami merasa senang de-ngan keputusan hari ini (ke-marin, red) yang diambil di Manado (Sulawesi Utara) un-tuk membebaskan Mr Richard Ness dan PT Newmont Mina-hasa Raya dari segala tudu-han pencemaran lingkungan di Teluk Buyat,’’ tulis siaran pers Kedubes AS yang turut dibagi-bagi kepada wartawan di Manado, kemarin (24/04). 
Pihak AS mengatakan, de-ngan keputusan yang diambil PN Manado ini, akan membe-rikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia. ‘’Penyelesaian positif ini akan berdampak baik bagi Indone-sia dan kepercayaan investor asing,’’ ungkap pernyataan Ke-dubes AS yang dibagikan Atase Pers AS, Max Wax di sela-sela jumpa pers pihak NMR di Hotel Ritzy Manado. 
Sementara Pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pur-nomo Yusgiantoro ketika di-konfirmasi di Jakarta soal putusan bebas NMR dan Ness mengatakan, putusan yang dikeluarkan PN Manado be-lum inkraacht. Sehingga perlu menunggu sampai adanya kekuatan hukum yang final. “Hati-hati, ini kan baru pe-ngadilan tingkat pertama, belum inkraacht,” kata Yus-giantoro. 
Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Manado yang disesaki pengunjung kemarin, hakim yang diketuai Ridwan Damanik SH memutus bebas PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdir PT MNR, Richard Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat dari semua dakwaan. 
Majelis hakim yang terdiri dari Ridwan Damanik SH, Ferdinandus SH, Maxiamus Daru Hermawan SH, Corry Sahusilawane SH dan I Made Sukanada SH menilai, PT NMR dan terdakwa II Richard Ness (57) tidak terbukti ber-salah melakukan tindak pi-dana sebagaimana yang di-dakwakan dalam dakwaan primair, subsidair, lebih sub-sidair. Salah satu pertim-bangan majelis hakim, karena adanya kekeliruan dalam su-rat dakwaan.
Di mana dalam salah satu uraiannya, dakwaan JPU meng-gunakan pasal 21 ayat 1 Un-dang-undang Nomor 5 Tahun 1994. Padahal seharusnya aturan yang digunakan Un-dang-undang Nomor 4 Tahun 1984. Menurut hakim kesala-han dalam dakwaan ini diang-gap fatal, apalagi JPU tidak melakukan perbaikan. “Tetapi demi mencari kebenaran ma-teril dakwaan tetap akan di-pertimbangkan,” tukas Da-manik.
Selain itu berdasar fakta yu-ridis yang ada, majelis hakim membandingkan 12 hasil pe-nelitian dan hasil Pusat La-boratorium Forensik (Puslab-for) Kepolisian Nomor 4171/KTF/2004 yang semuanya merupakan bukti yang diaju-kan di pengadilan. Dan berda-sarkan alat bukti sah terse-but, majelis hakim menya-takan kandungan merkuri, arsen dan sianida di air laut, sungai, air bawah tanah, se-dimen, biota laut dan tubuh manusia di sekitar Teluk Bu-yat masih di bawah ambang batas sesuai standar dalam aturan pemerintah. 
Dalam persidangan yang dipadati ratusan pengunjung dan diiringi yel-yel dari warga baik yang pro maupun kontra PT NMR, majelis hakim ber-keyakinan unsur esensi dalam dakwaan JPU yakni adanya pencemaran di Teluk Buyat, tidak terpenuhi. “Berdasarkan bukti dan fakta yang diuraikan majelis berpendapat penempa-tan tailing di dasar laut sudah berdasarkan izin, dan majelis hakim menilai tidak ada pen-cemaran atau pengrusakan lingkungan hidup sebagai akibat tailing PT NMR,” kata Damanik yang langsung di-ikuti dengan sorakan dari para pendukung NMR di halaman PN Manado.
Dengan demikian seperti di-sebutkan dalam amar putu-sannya, karena tidak terbukti bersalah sehingga terdakwa I dan II dinyatakan bebas dari semua dakwan JPU, sehingga mereka berhak mendapat pe-mulihan dalam kemampuan dan kedudukan serta harkat dan martabatnya. Selesai si-dang Richrad Ness menetes-kan airmata, bahkan Vice Pre-sident Newmont, Robert Galle-ghar dan karyawan PT NMR beserta keluarga terlihat sa-ling berpelukan dan menangis.
Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum), Purwanta Sudarmadji SH kepada war-tawan menyatakan kecewa dengan putusan yang dijatuh-kan majelis hakim. Dia meni-lai putusan tersebut hanya mengadopsi pembelaan tim pengacara NMR dan pleidoi pribadi terdakwa. Menying-gung langkah hukum selan-jutnya, kata Purwanta, mere-ka sudah pasti akan menga-jukan kasasi. “Kami tetap menghormati keputusan ha-kim dan proses hukum selan-jutnya akan kami tempuh dalam 14 hari ini dengan me-ngajukan kasasi secara lisan. 14 hari berikut baru mema-sukkan memori kasasi,” tu-kasnya.
Soal kekeliruan dalam dak-waan yang dijadikan salah sa-tu pertimbangan oleh hakim, menurut JPU lainnya Mut-mainah Umadji SH, itu hanya bagian dari dari salah satu uraiannya yang kemungkinan ada kesalahan pengetikan angka tahun 1984 menjadi 1994. “Tapi kalau ada kesala-han seperti itu mestinya juga kan dilihat hakim saat pemerik-saan dakwaan karena hakim ju-ga turut memeriksanya,” jelas Umadji. JPU sendiri menuntut agar NMR dihukum denda Rp 1 miliar, sementara Ness di-penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bu-lan kurungan.(gra/von)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin