|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
25 April 2007
|
|
Singapura Segera Pulangkan
Maria Lumowa Cs ke Indonesia
|
Buronan kasus BNI senilai Rp1,9 Triliun, Maria Paulina Lumowa dan sekitar 16 korup-tor asal Indonesia lainnya yang sedang ‘bersembunyi’ di Si-ngapura, bakal dipulangkan pemerintahan Singapura. Ini memungkinkan terjadi setelah adanya kesepakatan tingkat menteri antara pemerintah RI dan Singapura tentang perjan-jian ekstradisi.
Menteri Luar Negeri, Hassan Wiradjuda mengatakan, pe-merintah Indonesia sudah ber-hasil menekan pemerintah Si-ngapura melalui perjanjian ekstradisi yang sudah dise-pakati kedua negara berte-tangga tersebut untuk memu-langkan aset negara dan korup-tor yang ada di Negeri Singa itu.
“Perjanjinan tersebut berarti kerjasama dua negara yang menyangkut pidana bahwa aset dan terpidana korupsi yang berada di Singapura bisa dikirim dan dipulangkan kem-bali ke Indonesia untuk dipro-ses secara hukum,” beber Has-san usai mengikuti rapat kabi-net terbatas tentang paket RUU Politik di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/04), seperti dilansir detik.com.
Menlu juga menyebutkan, dalam kesepakatan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan RI, ada 42 tindak pidana yang masuk dalam kategori. “Kita belum bicarakan tahapan implementasi dari perjanjian tersebut,” tukasnya. Hassan Wiradjuda menambahkan, mes-kipun perjanjian ekstradisi RI-Singapura akan diteken pada Jumat 27 April nanti di Tam-pak Siring, Bali, namun poin-poin penting soal siapa dan ba-gaimana saja koruptor yang akan dipulangkan, belum di-bahas. “Tapi kita upayakan se-cara maksimal perjanjian ter-sebut agar memadai untuk ke-pentingan kita. Termasuk ke-inginan kita untuk memu-langkan koruptor dan aset-asetnya yang ada di Singa-pura,” pungkasnya.
Pada bagian lain, ICW me-nyebutkan ada 17 koruptor yang berada di Negeri Singa hingga saat ini. Mereka adalah 1. Sjamsul Nursalim, kasus BDNI dengan kerugian negara Rp 6.9 triliun dan US$ 96,7 juta, 2. Bambang Sutrisno, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 triliun, 3. Adrian Kiki Irawan, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 triliun, 4. David Nusa Wijaya, kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun, 5. Samadikun Hartono, kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar, 6. Agus Anwar, kasus Bank Pelita kerugian negara Rp 1,9 triliun, 7. Irawan Salim, kasus Bank Global kerugian negara US$ 500 ribu, 8. Sudjiono Timan, kasus BPUI kerugian negara US$ 126 juta 9-13. Mantan Direktur dan Komisaris PT MBG , yaitu SH, HH, TS, GS, dan TWJ dalam kasus BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar, 14. Hartono Tjahjadjaja, kasus BRI Senen kerugian negara Rp 180 miliar,
15. Nader Taher, kasus Bank Mandiri kerugian negara Rp 24,8 miliar, 16. Maria Pauline Lumowa, kasus BNI kerugian negara Rp 1,9 triliun, 17. Atang Latief, kasus Bank Bira dengan kerugian negara Rp 155 miliar.
Namun angka 17 koruptor itu, menurut ICW, diperkirakan akan bertambah, karena masih ada puluhan koruptor yang kabur ke luar negeri dan didu-ga berada di Singapura. “Kita belum tahu data pastinya, tapi yang jelas dalam hitungan kita ada 40-an koruptor yang ka-bur. Mereka kabur bisa ke Si-ngapura atau negara lainnya,” kata Koordinator Monitoring In-donesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.(dtc/zal)
|
|