CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

25 April 2007

Minta Ohlers hadir lagi Hakim Kejar Raibnya Rp 25 Juta

 

 IKUTI BERITA LAIN

Pekan Depan, Giliran Pejabat KPUD Diperiksa

Sudah Rp 10 triliun ditransfer ke Singapura
Mabes Polri Instruksikan Tutup PT WBG

Lagi, Sidang Latumeten-Supriyatna Direncanakan Pekan Depan

Kasus pemalsuan spare part Unit VII PLTD Bitung
Polda Mintakan Keterangan Saksi Ahli

Dugaan penyimpangan dana makan minum Tomohon
Polda Periksa Sejumlah Staf Pemkot

Ketua Majelis Hakim Sidang Dana Aspirasi Masyarakat (Asmara), Ridwan S Damanik SH menegaskan pihaknya kembali memintakan agar saksi Julises Ohlers dihadirkan dalam persidangan tersebut yang diputuskan ditunda hingga Selasa (01/05) mendatang. Pemanggilan kembali oknum Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado tersebut, guna mengejar kebenaran soal di mana raibnya Rp 25 juta dana Asmara.
“Kita mau cari tahu kemana yang Rp 25 juta itu. Apa raib ketika dari Biro Pembangunan ke Ohlers atau dari Ohlers ke Pdt Kaunang,” tukas Damanik kepada wartawan. 
Sebab menurut Damanik, pi-haknya memperoleh informasi ketika diperiksa penyidik Kejati, Ohlers pernah mengaku menye-rahkan Rp 100 juta ke Kaunang tapi sekarang keterangan sudah berubah menjadi Rp 75 juta.
Menurut Damanik yang juga turut dibenarkan anggota ma-jelis hakim I Gusti Lanang Dauh SH MH, persidangan yang sebe-narnya akan digelar Selasa (24/04), diagendakan untuk mende-ngarkan keterangan dari saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pemeriksaan ter-dakwa. Sementara berdasarkan informasi dari Penasehat Hu-kum terdakwa, Dantje Kaligis SH, rencananya saksi yang akan dihadirkan merupakan peme-riksa di Badan Pengawas (Ban-was) Sulut.
Sidang terse-but sebenarnya bisa digelar, ke-marin namun karena anggota majelis kuatir pembacaan pu-tusan Kasus Buyat bisa me-makan waktu hingga sore hari maka telah di-putuskan ditun-da pekan depan. “Tapi memang saksinya juga tidak ada, de-mikian dengan Ohlers maupun Kaunang yang akan dikon-frontir. Namun saya lihat ter-dakwanya tetap hadir,” tukas Lanang Dauh.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin