CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

25 April 2007

Menengok Kontroversi Buyat 2004
Oleh: Revkots

SURAT PEMBACA

Kondisi Pantai Malalayang Memprihatinkan

 COMMENTAREN

Nasib PKL di Tangan Imba dan Buchari


Standar tercemarnya air laut karena mercury, berdasarkan Kepmen Lingkungan Hidup No. 51/2004 adalah 1 mg/L – standar keselamatan minimum yang sama dengan WHO. Lalu, hasil uji Puslabfor Polri pada tiga lokasi yang berbeda di Teluk Buyat, kandungan mercury adalah 5,5 mg/L, 4 mg/L dan 3,9 mg/L (The Jakarta Post, October 4, 2004). Tercemar, kata Kepmen LH dan polisi.

Pusat Kajian Resiko dan Ke-selamatan Lingkungan (PUSKA RKL) FMIPA UI, Depok (2004) yang menganalisis sampel da-rah empat warga Buyat pada 21 Juli 2004 dengan menggunakan patokan kadar mercury rata-rata tak tercemar adalah 8 mg/L me-nyebutkan, kandungan mer-cury dalam darah empat orang Buyat tersebut adalah 9,51 mg/L, 22,50 mg/L, 14,90 mg/L, dan 23,90 mg/L (mikrogram per liter). Sementara hasil uji lab Dinas Kesehatan DKI tgl 28 Juli 2004 menunjukkan kandungan mer-cury dalam darah empat orang Buyat tersebut berkisar antara 33,75 mg/L hingga 52,50 mg/L. tercemar, kata dua lembaga itu.
Tetapi Umar Fahmi, Dirjen Penyakit Menular Depkes RI (2004), melalui release tgl 1/10-2004 yang dimuat berbagai media massa mengatakan, tim Minamata Institute dan WHO yang terjun ke Teluk Buyat pada 8-11 Agustus 2004 atas permin-taan Depkes RI – hasilnya ada-lah kadar mercury dalam ‘ram-but’ penduduk Buyat ‘cuma’ 2,65 mg/g (mikrogram per gram). Suatu kadar yang amat jauh dari bahaya, syahdan (The Jakarta Post 4/10, Manado Post 7/10, dan Komentar 7/10). Singkatnya, tak tercemarlah. Tak ada minamata disease di Buyat oleh rujukan standar pe-nyakit minamata pada level 50 hingga 500 mg/L di ‘darah’, tanpa dikesampingkannya. Standar maksimum ‘aman’ mercury dalam darah (8 mg/L) oleh WHO yang juga idem de-ngan standar IPCS – Interna-tional Programme on Chemical Safety No. 101, 1990,. Lalu apa kata WHO dan Minamata Insti-tute dalam Koran The New York Times edisi 24 Desember 2004? The Bay is completly destroyed by mining waste (Teluk itu sudah benar-benar hancur oleh limbah tambang). Nah. 
Baiklah kita uji pernyataan Umar Fahmi ini dari dua aspek. Pertama, relevansi kadar mer-cury di darah dan di rambut. Menurut rumusnya melalui mercury analizer (alat uji kadar mercury pada tubuh manusia) dengan metode cold voper (uap dingin), bahwa perbandingan mercury di rambut dan di darah adalah berbanding atau me-miliki koefisien pembanding se-besar 200 hingga 250. Artinya, jika di rambut 1 maka di darah berbanding duaratus hingga du-aratuslimapuluh. Kedua, pem-bacaan mikrogram, miligram, gram, dan kilogram (liter); yaitu 1 kilogram = 1000 gram, 1 gram = 1000 miligram. Artinya, pem-bacaan kadar mercury dalam rambut penduduk Buyat sebe-sar 2,65 mg/g (ppm) harusnya dibaca 2,65 x 1000 untuk di-baca ke mg/L (ppb). Bahwa yang dimaksud dengan hasil lab Minamata Institute tentang kadar mercury dalam rambut, jika dibaca menurut rumusnya terhadap kadar mercury dalam darah adalah 2,65/250x1000 = 10,6 mg/L hingga 2,65/200x1000 = 13,25 mg/L (ppb). Tengok hasil lab MIPA UI yaitu 9,51 mg/L, 22,50 mg/L, 14,90 mg/L, dan 23,90 mg/L. Tengok pula hasil lab Dinkes DKI yang berkisar antara 33,75 mg/L hingga 52,50 mg/L. Sementara kadar orang tak tercemar mer-cury (dalam darah) adalah 8 mg/L. Kesimpulan ini, secara signifikan (jelas) sama, alias ti-dak bertentangan. WHO dan Minamata Institute menyatakan kadar mercury dalam rambut orang Buyat sebesar 2,65 mg/g (ppm) adalah sama dengan 13,25 mg/L (ppb) mercury da-lam darah. Hal ini berarti me-lampaui batas 8 mg/L (ppb). Je-las hasilnya belum menunjuk pada minamata disease, “hanya” sedang menuju ke minamata disease.
Buntutnya, berbagai perihal mercury bergulir-gulir seperti dengan sengaja ‘dirancang’ un-tuk membingungkan publik. Tercemarnya air laut sesuai Kepmen LH yang diacu pada standar WHO tentu bertujuan melindungi kehidupan di dalam dan di sekitar laut itu, khusus-nya manusia pada mata rantai makanan. Konteks logisnya adalah hasil kerja tim Peer Re-view (kajian pakar) yang me-neliti pencemaran Teluk Buyat yang hasilnya dibaca Meneg LH Nabiel Makarim dengan terbata-bata pada 31 Agustus 2004. In-tinya, Teluk Buyat tercemar lim-bah logam berat berbahaya (B3). PT NMR melanggar standar ba-ku mutu lingkungan dan lim-bah berdasarkan laporan Ren-cana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Ling-kungan (RPL). Pelanggaran ini khususnya pada parameter ar-senik, mercury dan sianida. Tim juga melihat pelanggaran perizi-nan tentang pembuangan taling yang menyebutkan termoklin tidak berada pada minus 82 meter, karena secara fluktuatif berada antara minus 100 m hingga minus 300 m dari per-mukaan laut. Artinya, yang aman harusnya di bawah ter-moklin (minus 300 m). Pelang-garan ini telah berakibat menye-barnya limbah berbahaya ke perairan dangkal yang menim-bulkan bioakumulasi (penam-bahan terus menerus melalui proses biologis dengan adanya perpindahan yang memasuki mata rantai makanan manusia) dan bio-magnifikasi (pening-katan konsentrasi dari rantai makanan yang rendah ke rantai makanan yang tinggi). Kajian pakar juga merekomendasi ada-nya penelitian pathway sebagai penentu, apakah penyakit war-ga Buyat akibat tercemar ikan atau sedimen.
Persoalan mercury sejak awal-nya telah ‘dijadikan’ komoditi kontroversi yang riuh rendah, khususnya oleh Depkes RI dan beberapa lembaga penelitian lainnya waktu itu. Berbagai per-nyataan Depkes tentang tak adanya indikasi Minamata De-sease – jauh sebelum dilakukan-nya penelitian komprehensif oleh Depkes sendiri, menimbul-kan berbagai spekulasi buruk terhadap kinerja Depkes dalam memperlakukan kesehatan masyarakat. Secara menyolok, pernyataan Depkes RI menim-bulkan dugaan hanya ditujukan pada penolakan terhadap indi-kasi minamata disease, bukan hendak menjernihkan apakah Buyat tercemar atau tidak ter-cemar yang berarti berbahaya atau tidak berbahaya bagi ma-syarakat. Bukan pada itikad un-tuk menolong masyarakat agar terhindar bencana kemanu-siaan akibat kerakusan eksploi-tasi sumber daya alam.
Fakta tentang kinerja tim Bri-gade Siaga (BSB) Depkes yang diterjunkan ke wilayah Teluk Buyat dan sekitarnya (Agustus-Desember 2004); serta fakta tentang sasaran pengobatan hanya pada simpton penyakit yang serta merta mengabaikan korelasi penyakit warga Buyat dengan toksikologi logam berat (rehabillitatif maupun preventif); dan didukung kenyataan ang-garan penanganan (fasilitas) gakin; disertai pula berbagai pernyataan Dirjen Depkes, lalu pernyataan dari beberapa oknum dokter di RSU Kandou Manado bahwa penyakit warga Buyat adalah penyakit biasa-biasa saja; terakhir pernyataan Umar Fahmi tentang kadar mer-cury di rambut orang Buyat ma-sih jauh dari bahaya kemanu-siaan; – sesungguhnya sudah dapat diduga adanya sebuah rekayasa skenario tentang hasil “penilaian dan penanganan ke-sehatan masyarakat” di Buyat yaitu sama sekali tak ada pence-maran di Teluk Buyat, paling tidak oleh mercury, paling tidak oleh PT NMR. Bahkan isu mer-cury dijadikan asas sentral pen-cemaran lingkungan, seolah-olah pencemaran hanya sah de-ngan zat yang bernama mercury (hg). Sementara berbagai unsur lain seperti sianida, arsenik, antimon, cadnium, mangan, tembaga, timah, dan berbagai logam berat lainnya seolah-olah sama sekali tak berbahaya bagi manusia.
Ironisnya, skenario ini bergulir terus dimana RSU Kandou yang diberi mandat menangani pa-sien Buyat ternyata sama sekali tak memiliki (tak diberi) pe-ralatan dan keahlian pena-nganan pasien pencemaran logam berat. Mercury analizer tak mereka miliki. Apalagi untuk menguji arsen, sianida, anti-mon, cadnimum, mangan, tem-baga, timah, dll, dalam tubuh pasien-pasiennya. Lebih jelek lagi, untuk urusan efek toksi-kologi logam berat terhadap pa-sien-pasien yang ditangani, sa-ma sekali tak ada tanda-tanda atau niat RSU Kandou untuk merujuk ke rumah sakit lain yang lebih berkompeten.
Untuk menjernihkan persoa-lan ini tampaknya kita patut meminjam literatur yang di-gunakan FMIPA UI (laporan 2004) tentang gejala dan bahaya logam-logam berat, setidaknya oleh mercury, arsenik, dan sia-nida. Menurut laporan FMIPA UI, efek toksikologi mercury se-cara akut adalah menyebabkan kerusakan paru-paru, mual, muntah, diare, peningkatan te-kanan darah dan denyut jan-tung, ruam pada kulit, dan iritasi mata. Secara kronik mer-cury menyebabkan kerusakan permanen pada otak meliputi sifat lekas marah, rasa malu berlebihan, tremor, gangguan penglihatan dan pendengaran, serta gangguan daya ingat. Da-pat menyebabkan timbulnya garis biru pada gusi dan pele-pasan gigi. 
Sementara efek toksikologi arsen akut, sakit tenggorokan dan iritasi paru-paru, kematian. Kroniknya adalah mual dan muntah, penurunan produksi sel darah merah dan putih, gangguan pada irama jantung, kerusakan pada pembuluh darah, rasa nyeri seperti tertu-suk pada tangan dan kaki, war-na kulit gelap, timbulnya bintil atau kutil kecil pada telapak tangan, telapak kaki dan tubuh. Kanker kulit, paru-paru, ginjal dan kandung kemih, hiperke-ratosis (pecahnya kulit) dan perubahan warna kulit. Kontak kulit menyebabkan kemerahan dan pembengkakan kulit.
Efek toksikologi sianida akut adalah gangguan otak, jantung, koma, pernafasan berat dan ter-sengal-sengal, kejang, kehila-ngan kesadaran, kematian. Kro-niknya, kesulitan bernapas, nyeri jantung, muntah, gang-guan sistem peredaran darah, sakit kepala, pembesaran kelen-jar tiroid. Rasa lemah pada jari tangan dan kaki, kesukaran berjalan, gangguan penglihatan dan pendengaran, penurunan fungsi kelenjar tiroid. Kontak kulit menyebabkan iritasi, gatal-gatal dan kemerahan (ruam). 
Tengoklah efek-efek toksiko-logi itu dengan inventaris penya-kit warga Buyat. Suatu korelasi yang terutama dan penting mestinya ‘ditemukan’ oleh para ahli jika dalam keahliannya masih terdapat common sense yang jujur dan jernih. 
Walhasil, tengok pula Laporan Akhir KOMNAS HAM RI tanggal 1 September 2005 tentang pe-langgaran hak asasi di bidang kesehatan dan lingkungan di Buyat. Terdapat lima jenis pelanggaran yang dilakukan pemerintah, dan empat jenis rekomendasi yang juga tidak diindahkan hingga saat ini. Sampai begitukah daya dorong PT NMR? Walahualam.(***)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin