|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
25 April 2007
|
|
Terkait masalah guru bantu
Dirjen PMPTK Sudah Jemput Bola ke Kabupaten/Kota
|
Mendengar dan melihat langsung permasalahan Guru Bantu yang telah lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan hingga sekarang belum menerima SK, Komisi X DPR RI melalui ketua komisinya meminta Menpan dan Mendiknas segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apalagi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) sudah menjemput bola dengan surat resmi bernomor 1902/F/KU/2007 perihal honorarium guru bantu yang lulus CPNS, surat nomor 917/F.1/LL/2007 ten-tang pengembalian gaji guru bantu dan terakhir surat nomor 1987/F.1/LL/2007 tentang verifikasi data guru bantu.
Terlebih lagi menyangkut Guru Bantu yang usianya telah mencapati 46 tahun dan hingga sekarang belum menerima SK apalagi gaji padahal sudah me-ngabdi sejak diangkat menjadi CPNS, Komisi X DPR RI mene-gaskan hal tersebut telah diako-modir dan meminta pada ins-tansi terkait segera mengeluar-kan SK CPNS.
Kepala LPMP Sulut, Drs Johny Runtuwene yang juga memper-tanyakan permasalahan ini pada Komisi DPR RI tersebut, Selasa (24/04) mengatakan memang Guru Bantu yang sudah lulus seleksi CPNS menjadi tanggu-ngan pemerintah daerah dalam hal gaji mereka. Karena itulah pi-haknya menanyakan masalah ini pada Komisi X DPR RI untuk di-tindaklanjuti. “Semua sudah di jawab oleh ketua komisi, bahkan mereka berjanji akan segera me-nyelesaikannya dan meminta Menpan serta Mendiknas untuk segera melakukan penyele-saian,” katanya mengutip pernya-taan Ketua Komisi X DPR RI.
Juga menurutnya, surat resmi tentang verifikasi data Guru Bantu dari PMPTK tersebut adalah upa-ya jemput bola kepada kabu-paten/kota, untuk segera me-nyelesaikan data guru bantu da-lam waktu yang tidak terlalu lama terhitung tanggal (28/03) keluarnya surat.
Dalam surat tersebut terkutip sebagai berikut, “Menyusul surat kami nomor 917/F.1/LL/2007 tanggal 20 Februari 2007, perihal pengembalian gaji Guru Bantu dengan hormat kami (PMPTK, red) sampaikan bahwa sampai saat ini kami belum menerima laporan pendataan guru bantu, oleh karena itu kami mohon ban-tuan saudara (kabupaten/kota, red) mohon bantuan saudara agar dapat menyelesaikan pen-dataan guru bantu tersebut da-lam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian bunyi surat tersebut, dan pada paragraf terakhir berbunyi, “Mengingat informasi laporan tersebut sangat diperlu-kan, kami mohon laporan terse-but dapat diterima paling lambat sebelum tanggal 15 April 2007 disampaikan melalui bagian perencanaan Setditjen PMPTK….”
Menurut Runtuwene, surat-surat tersebut sudah di-forward LPMP ke Dinas Diknas masing-masing kabupaten/kota, demi-kian pula surat berperihal pe-ngembalian gaji Guru Bantu itu dibuat tembusan langsung ke kabupaten/kota.
Ketika ditanya apakah peme-rintah melalui LPMP tetap me-lakukan pembayaran gaji bagi Guru Bantu yang telah diterima sebagai CPNS, Runtuwene menegaskan, mereka yang telah diterima sebagai pegawai negeri di daerah tidak lagi me-nerima gaji sebagai Guru Bantu. “Ini sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing. Namun kenda-lanya hingga sekarang banyak Guru Bantu yang belum mene-rima SK akibatnya mereka be-lum menerima gaji. Sangat di-harapkan ada kebijakan dari masing-masing daerah untuk menanggulangi masalah ini,” harapnya.
Runtuwene menambahkan, LPMP sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan gaji Guru Bantu, tidak berhak me-nentukan anggaran untuk pem-bayaran gaji Guru Bantu, “Yang menentukan gaji tersebut ada-lah PMPTK, begitu pula peng-anggaran honorarium, mereka yang mengatur semuanya,” pungkasnya.(bov/lex)
|
|