|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
26 April 2007
|
|
LSM pelajari video rekaman sidang PN Manado
Putusan PT NMR-Ness Dinilai Ada Kejanggalan
|
Putusan bebas terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdirnya Richard Ness oleh PN Manado dalam kasus pencemaran Teluk Bu-yat, dinilai sejumlah LSM ling-kungan mengundang kejang-galan. Oleh sebab itu, mereka meminta kejaksaan dan pe-merintah Indonesia mengung-kapkan semua prosesnya ke publik.
Kejanggalan itu sendiri ter-kait dasar keputusan majelis hakim yang lebih banyak menggunakan keterangan yang diajukan terdakwa PT NMR. Sementara, keterangan ahli dari penggugat sangat minim digunakan sekalipun lebih kompeten, seperti keterangan saksi ahli hukum pidana Prof Muladi dan ahli tata negara penyusun naskah UU No 23 Tahun1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Asep Warlan Yusuf.
“Kalah atau menang itu bi-asa dalam hukum, tapi kalau penggunaan argumentasi hakim tidak adil dan cende-rung mengandung favoritis-me, itu yang tidak boleh,” kata peneliti senior hukum lingku-ngan ICEL, Mas Achmad San-tosa dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/04).
Dalam kasus pengadilan di PN Manado, Selasa lalu, ha-kim dinilai tidak netral yang ditunjukkan melalui komen-tar dan gerak tubuh ketika memimpin rangkaian persida-ngan. Dari rekaman video, se-perti diungkapkan Achmad, hakim tampak antusias keti-ka mendengar keterangan saksi yang diajukan terdak-wa.
Sebaliknya, ada bagian ke-tika hakim tertidur di persi-dangan ketika mendengar saksi yang diajukan peng-gugat. Bahkan, hakim terlihat tersenyum sambil mengang-guk-anggukan kepala kepada terdakwa dalam sebuah per-sidangan. “Itu melanggar kode perilaku hakim yang mengha-ruskan mereka tidak menun-jukkan gerak atau tanda apapun yang dapat diartikan membela tergugat atau siapa saja,” kata dia.
Kejanggalan lain yang dilihat LSM lingkungan adalah peng-abaian laporan pemantauan lingkungan milik PT NMR yang menunjukkan adanya kandungan logam berat Arsen melebihi baku mutu dalam air laut. Hakim juga menolak ha-sil laboratorium Pusat Labo-ratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dengan alasan akreditasi.
Hakim juga mengutip laporan tim terpadu atas pencemaran Teluk Buyat versi Nabiel Maka-rim yang dipublikasikan sebe-lum tim selesai bekerja. Semen-tara, hasil utuh tim terpadu yang selesai disusun setelah Nabiel tidak menjabat malah di-abaikan. “Seluruh kejanggalan itu harus diungkapkan kepada Badan Pengawas di MA dan Komisi Yudisial. Kami sedang menunggu salinan keputusan sebelum melaporkannya,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Chalid Muhammad di-dampingi Direktur Eksekutif Jatam Siti Mimunah dan Direk-tur Eksekutif Lembaga Pengem-bangan Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) Rino Subagyo.
Pada bagian lain, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro membantah, departemennya menerima dana Rp 270 miliar dari PT Newmont Minahasa Raya. Bantahan tersebut di-sampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai menerima pengangkatan diri-nya sebagai anggota kehor-matan Persatuan Purnawira-wan dan Warakawuri TNI dan Polri, di Gedung Puri Ardhya Garini, Halim Perdana Kusu-mah, Jakarta Timur, Rabu (25/04).
Dia menyatakan bahwa De-partemen yang dipimpinnya tidak menerima pemberian apapun dari perusahaan tambang milik Amerika Seri-kat yang beroperasi di Sula-wesi Utara itu. “Pemerintah-nya siapa, Departemen ESDM tidak mendapat uang sepeser pun dari Newmont,” ujarnya seperti dilansir rakyatmer-deka online.
Lebih lanjut Purnomo me-nyebutkan bahwa PT New-mont dibebaskan secara mur-ni oleh Pengadilan Negeri Ma-nado. Dia meminta kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru bereaksi negatif, karena masih ada proses se-lanjutnya yaitu banding. Oleh karena itu Purnomo meminta kepada masyarakat, untuk menuggu kepastian lebih lan-jut, dan melihat hasil banding yang dilakukan oleh pihak yang merasa kalah.(kcm/rmc)
|
|