|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
26 April 2007
|
|
Sarundajang Minta
Hormati Putusan PN
|
Gubernur Sulut, Drs Sinyo Hary Sarundajang (SHS) min-ta kepada masyarakat Sulut, agar menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mana-do yang telah memvonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdirnya Richard B Ness, dalam kasus pence-maran Teluk Buyat.
“Putusan yang dikeluarkan
PN Manado merupakan sah demi hukum, untuk itu sudah sewajarnya kita menghormati keputusan yang dikeluarkan suatu lembaga hukum yang resmi di negara ini,” ungkap Sarundajang kepada warta -wan, Rabu (25/04).
Dikatakannya, sejak awal kasus PT NMR telah ditangani secara serius oleh aparat pe-negak hukum, sehingga seba-gai warga negara yang taat hukum, diharapkan untuk mampu menerima dan me-nyerahkan sepenuhnya per-soalan ini kepada intansi yang berwenang guna proses penyelesaian kasus ini.
“ Sebagai seorang gubernur, terus terang saya sangat kece-wa jika mendengar ada ma-syarakat saya yang menderita akibat pencemaran limbah tambang, namun demikian saya sangat yakin bahwa pe-merintah mampu menyele-saikan persoalan ini,” ujar Sa-rundajang sembari menam-bahkan kalau pihaknya tidak akan tutup mata dengan pen-deritaan rakyatnya sendiri.
Selain itu, terkait kasus ini, mantan Irjen Depdagri ini juga menyarankan kepada masyarakat Sulut untuk tidak mudah terpancing dan ter-provokasi dengan isu-isu mu-rahan yang sengaja dihem-buskan sejumlah oknum ti-dak bertanggung jawab, yang ingin merusak kedamaian di Bumi Nyiur Melambai.
“Selama ini kita merasa te-nang dan damai di Sulut, ka-renanya janganlah kita nodai kedamaian ini hanya gara-gara isu-isu murahan,” tan-dasnya. Diketahui, dalam si-dang putusan di PN Manado yang disesaki pengunjung Senin (23/04) lalu, hakim yang diketuai Ridwan Dama-nik SH memutus bebas PT Newmont Minahasa Raya (MNR) dan Presdir PT MNR Richard Ness dalam kasus pencemaran Teluk Buyat dari semua dakwaan.
Majelis hakim yang terdiri dari Ridwan Damanik SH, Ferdinandus SH, Maxiamus Daru Hermawan SH, Corry Sahusilawane SH dan I Made Sukanada SH menilai, PT NMR dan terdakwa II Richard Ness (57) tidak terbukti ber-salah melakukan tindak pida-na sebagaimana yang didak-wakan dalam dakwaan pri-mair, subsidair, lebih subsi-dair. Salah satu pertimba-ngan majelis hakim, karena adanya kekeliruan dalam surat dakwaan.(oan)
|
|