|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
26 April 2007
|
|
IPDN: Di Luar Sistem Pendidikan Tinggi Nasional?(1)
Oleh: Benny Tengker
|
Terbunuhnya Cliff Muntu, seorang ‘Praja’ Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akibat dianiaya, disiksa di luar batas kemanusiaan mendapat reaksi keras, penuh kemarahan dari kalangan masyarakat luas yang sangat wajar bila respon masyarakat terkesan emosional.
Emosi masyarakat terbakar ka-rena terkejut dan heran; “pendidi-kan macam apakah ini? (yang berjalan di IPDN). Di mata mereka (pimpinan dan sivitas akademika IPDN) mendidik jadi bermakna la-in; menjegal secara sistematis da-lam lindungan Negara. Di bagian bumi manakah aksi pembunuhan dilegalkan? Demo dari mahasiswa menuntut IPDI dibubarkan terjadi dimana-mana. Namun nampak-nya tuntutan mahasiswa itu tak akan dipenuhi oleh Departemen Dalam Negeri.
Dengan tenang, dan rasional, tanggapan dari masyarakat aka-demik, kalangan perguruan tinggi, agaknya perlu dihadirkan dalam mempertanyakan ekssitensi IPDN sebagai bagian utuh dari Sistem Pendidikan Tinggi Nasional.
Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003 pada pasal 29, menetapkan bahwa:
1 Pendidikan kedinasan meru-pakan pendidikan profesi yang di-selenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non de-partemen.
2 Pendidikan kedinasan berfu-ngsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksa-naan tugas kedinasan bagi pega-wai dan calon pegawai negeri su-atu departemen atau lembaga pe-merintahan.
Dalam pasal 3 UU Sisdiknas, di-tetapkan bahwa; “Pendidikan na-sional berfungsi mengembangkan kemampuan dan memberikan watak serta peradaban bangsa ya-ng bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bang-sa, bertujuan untuk berkembang-nya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Ya-ng Maha Esa, berakhlak mulia, se-hat, berilmu, cakap, kreatif, man-diri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertang-gung jawab.”
Sebagai prinsip penyelenggara-an pendidikan, UU Sisdiknas me-netapkan “Pendidikan diseleng-garakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskrimini-tif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa” dan “Pendidikan dise-lenggarakan dengan memberi ke-teladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas perserta didik dalam proses pem-belajaran”.
Dalam penjelasan UU Sisdiknas dikukuhkan pula; “Strategi pem-bangunan pendidikan nasional meliputi antara lain sebagai beri-kut: 1. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; 2. Pe-ngembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; 3. Proses pembelajaran yang men-didik dan dialogis.
4. Evaluasi akreditasi dan serti-fikasi pendidikan yang memberda-yakan; 5. Peningkatan keprofesio-nalan pendidik dan tenaga ke-pendidikan; 6 Menyediakan sara-na belajar yang mendidik. 7,8,9,-10,11 dan 12 tentang prinsip pem-biayaan keterbukaan, otonomi, peran masyarakat, pembudayaan dan pembangunan; 13 Pelaksa-naan pengawasan dalam Sisdiknas.
Pada pasal 15; penjelasan UU Sisdiknas menjelaskan bahwa pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disi-plin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan pe-serta didik untuk memiliki peker-jaan dengan persyaratan keahli-an khusus.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang memper-siapkan peserta didik untuk mem-iliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Semua pendidikan tinggi dalam wilayah RI baik yang diselenggara-kan oleh Pemerintah Pusat mau-pun Daerah, atau yang diseleng-garakan oleh masyarakat mesti-nya harus tunduk pada Visi, Misi, Fungsi dan Tujuan. Prinsip dan Strategi Pegembangan sistem Pendidikan Nasional seperti yang diatur dalam UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan semua peraturan perangkat pelaksanaan Sisdiknas tersebut.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tena-ga kependidikan, serana dan pra-sarana pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pem-biayaan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebuda-yaan, s erta mata kuliah Statistika dan/atau Matematika (PP No 19 tahun 2005 tentang SNP). Dirjen Dikti Depdiknas menetapkan pe-laksanaan SNP tersebut dalam struktur kurikulum Perguruan Ti-nggi berupa rambu-rambu Pelak-sanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) terdiri atas (1) Pendidikan Agama (2) Pendidikan Kewarganegaraan (3) Bahasa Indonesia sertea ke-lompok Mata Kuliah Berke-hidupan Bermasyarakat (MBB) ya-ng terdiri atas: (4) Ilmu Sosial de-ngan Budaya Dasa (ISBD) dan (5) Ilmu Kealaman Dasar (IAD).
Rambu-rambu tentang pelaksa-naan kelompok MPK dan MBB ter-sebut sepenuhnya mengikuti Kep Mendiknas No 223/U/2000 Ten-tang Pedoman Penyusunan Kuri-kulum Pendidikan Tinggi dan Pe-nilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan No 045/U/2002 tentang Kuri-kulum Inti Pendidikan Tinggi.
Proses pembelajaran pada satu-an pendidikan diselenggarakan secara interaktif, ispiratif, menye-nangkan, menantang, memoti-vasi peserta didik untuk berparti-sipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa kreatifitas dan kemandirian sesu-ai dengan bakat dan perkemba-ngan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu dalam proses pembelajaran pendidikan mem-berikan keteladanan (PP No 19 Tahun 2005 Pasal 19).
Standar kompetensi lulusan pa-da jenjang pendidikan tinggi ber-tujuan untuk mempersiapkan pe-serta didik menjadi anggota mas-yarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keteram-pilan, kemandirian dan sikap un-tuk menemukan, mengembang-kan serta menerapkan ilmu tek-nologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan (PP No 19 Ta-hun 2005 pasal 26).
Pendidik pada pendidikan tinggi memimiliki kualifikasi pendidikan minimum; (a) Lulusan diploma empat (DIV) atau Sarjana (S1) un-tuk program diploma. (b) Lulusan program magister (S2) untuk pro-gram sarjana (S1) dan (c) Lulusan program doctor (S3) untuk pro-gram magister (S2) dan program Doktor (S3).
Selain kualifikasi pendidik seba-gaimana dimaksud di atas, pendi-dikan program vokasi harus memi-liki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keah-lian yang diajarkan yang dihasil-kan oleh perguruan tinggi. Pendi-dik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi se-telah sarjana sesuai dengan ting-kat dan bidang keahlian yang dia-jarkan yang dihasilkan oleh per-guruan tinggi. (PP 19 Tahun 2005, pasal 31).
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas meren-canakan dan melaksanakan pro-ses pembelajaran, menilai ha-sil pembelajaran, melakukan pem-bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pe-ngabdian kepada masyarakat te-rutama bagi pendidik pada pergu-ruan tinggi (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, Pasal 39).
Mempertanyakan status dan ek-sistensi IPDN, kita terpaksa me-ngaju penilaiannya kepada UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005, PP tentang SPN No 19 Ta-hun 2005, serta peraturan pelak-sanaan tentang pendidikan tinggi oleh Mendiknas dan oleh Dirjen Dikti.
Pertanyaan ialah; Apakah IPDN memenuhi syarat sebagai lemba-ga pendidikan tinggi profesi, Yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana (mahasiswanya adalah lu-lusan S1)?.
Apakah IPDN sudah memenuhi persyaratan fungsi tujuan, prinsip dan strategi pengembangan pen-didikan tinggi?. Dengan lain per-kataan, apakah IPDN telah meme-nuhi standar isi, standar proses, standar tenaga kependidikan kompetensi lulusan, standar sara-na dan prasarana pendidikan ser-ta standar pengelolaan berdasar-kan SPN.
Ditilik dari pemberitaan pers, ter-tulis maupun elektronik, kesan umum yang kita peroleh adalah;
1. Sebagai pendidikan kedina-san yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga peme-rintah nondepartemen, IPDN ti-dak dapat dikategorikan sebagai pendidikan profesi karena tingkat pendidikannya setara dengan program sarjana.
Jadi, IPDN bukan pendidikan kedinasan. “Pendidikan kedi-nasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas bagi pegawai dan calon pegawai Ne-geri”. Karena itu, peserta didik ha-rus sudah memiliki kemampuan dan keterampilan dalam pelak-sanaan tugas (pegawai lulusan S1).
2. Kurikulum IPDN nampaknya belum dirancang berbasis kompe-tensi. Rancangan kurikulumnya belum melibatkan “Stake Hol-ders” kecuali pejabat Depar-temen Dalan Negeri. Rancangan kurikulum dibuat terkesan ter-tutup dan banyak dipengaruhi oleh politik pemerintahan sesaat yang tidak berorientasi profe-sionalisme yang dinamis.
3. Pendidik dan tenaga kepen-didikan IPDN adalah pegawai De-partemen Dalam Negeri yang kom-peten dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Departemennya dan dipertanyakan kompetensi profesionalismenya sebagai pen-didik.
4. Proses pembelajaran yang da-pat kita tangkap dari pem-beritaan pers terkesan (a). Tidak berorientasi kepada kepentingan mahasiswa (Studen Centred), masih berparadigma pengajaran tigdak berparadigma belajar. (b). Proses pembelajaran lebih menekankan pada ‘Pengajaran dan pelatihan’ mengabaikan pendidikan yang dialogis.
Sistem evaluasi membuahkan ‘hukuman’ bukan mendorong kemajuan, tidak motivatif, hu-kuman fisik melanggar HAM peserta didik. Proses pembe-lajaran belum mengacu pada SPN. (c) Pembelajaran terkesan me-mentingkan keseragaman, tidak memperdulikan minat dan bakat, tidak menghargai kultur dan agama peserta
didik.(bersambung)
|
|