CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Panggung Politik

26 April 2007

Maharani Caroline Salindeho
Srikandi Muda di Belantara Hukum

 

 IKUTI KOLOM TABEA

 

MUDA, enerjik dan lantang menyuarakan ‘pembelaan hukum’ terhadap rakyat kebanyakan. Begitulah keseharian Maharani Caroline Salindeho, wanita yang kini dipercayakan sebagai pelaksana tugas Direktur Eksekutif YLBH Manado, Sulawesi Utara.

Karena cintanya pada pem-belaan hak-hak hukum kaum kebanyakan, Rani (begitu pang-gilan akrabnya), sampai rela se-kian tahun tak mendapat ‘baya-ran setimpal’ atas kerja kerasnya. Kalau sekarang dia boleh sedikit berbangga karena di dadanya melekat predikat pemimpin se-buah lembaga bantuan hukum, sebelumnya, selama lebih enam tahun, dia justru ‘malang-melin-tang’ dengan sejumlah LSM me-nentang segala sesuatu yang dipandang merupakan ‘peninda-san’ terhadap kepentingan rak-yat. Dan itu, dinikmatinya meski tanpa memperoleh imbalan.
Contohnya saat Rina mendam-pingi sembilan petani Sulawesi Tenggara yang didakwa melaku-kan perambahan hutan di kawa-san Kontu, di Pulau Muna, yang dinyatakan sebagai hutan lindung. Demi ‘profesionalisme’ dan kepeduliannya untuk mem-bela para petani, dia nekat me-netap di Pulau Muna selama de-lapan bulan, sepanjang masa-masa persidangan kasus itu. Se-lama itu pula, anak kedua dari dua bersaudara buah cinta pasa-ngan Erasmus Salindeho dan Weltke Jacobus ini, tak lantas menikmati fasilitas hotel sebagai bagian kompensasi atas jasanya. 
Wanita kelahiran Manado, 15 September 1975 ini justru rela tinggal bersama petani yang di-belanya tanpa gaji. “Padahal siapa pun tahu betapa biaya hi-dup di Pulau Muna sangat mahal. Untuk air minum aqua isi ulang yang harganya paling mahal Rp 9.000 per galon (botol besar) di daerah lain, seperti Manado, di Pulau Muna bernilai Rp 30.000,” kenangnya.
Toch, jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Mana-do, tahun 1999 ini tetap berse-mangat. Sebuah sikap yang me-nurutnya, mungkin menurun dari ayahnya yang mantan hakim pengadilan negeri di beberapa daerah seperti, PN Manado, Ton-dano Kotamobagu (Sulut) dan PN Temanggung. Sebuah semangat yang sebelumnya justru sempat merisaukan ibunya, karena ber-harap usai Rina menyelesaikan studinya dapat memperoleh pe-kerjaan yang akan memberinya penghasilan cukup. “Ya, me-mang namanya juga membela kaum kebanyakan, seperti petani dan nelayan, mana mungkin kita mencari uang dari situ,” tukas Rina.
Baginya, kepuasan terbesar dalam kehidupan adalah ketika upayanya membela kebenaran yang diyakini membuahkan hasil. “Soal upah, itu entah nomor ke berapa. Kepuasan saya adalah ketika kita mampu membantu orang lain,” tandasnya. 
Itu sebabnya, Rina juga hanya tersenyum ketika beberapa wak-tu lalu dia laksana ‘ditertawakan’ ibunya sendiri. Betapa tidak, ketika itu, sekitar tahun 2000, dia melakukan pembelaan atas kasus yang menimpa sejumlah nelayan dan petani di Desa Rap Rap, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara yang ‘dikrimina-lisasi’ (versi Rina, red.) karena mengais rejeki di kawasan Ta-man Nasional Laut Bunaken. Ke-tika itu, Rina mengadvokasi be-berapa nelayan bersama bebe-rapa LSM seperti Yayasan Kelola dan Suara Parampuang.
Suatu waktu, saat pulang sedari mengikuti persidangan, bebera-pa nelayan dan petani yang di-belanya memberinya ‘hadiah’ berupa buah pisang dari hasil kebunnya. Saat pulang ke rumah dan dilihat ibunya, spontan sang ibunda berkata, “Kamu itu, wak-tu kuliah tidak dibayar dengan pisang,” kisahnya sambil tertawa lepas. “Tapi belakangan, orang- tua jadi sangat mendukung,” tukas wanita berdarah Sangihe (Sulawesi Utara) ini.
Memang sejak masih kuliah di bangku Fakultas Hukum, ag-resivitas Rina dalam menekuni ‘dunianya’ terbilang menonjol. Rina sudah aktif dalam sejumlah aksi unjuk rasa yang melibatkan mahasiswa dalam membela rakyat. Sifat kritisnya terhadap ‘sesuatu yang dianggap menyim-pang dari kewajaran’ juga sudah terlihat. Saat menghadapi ujian akhir menjelang sarjana (S1), Rina dan rekan-rekannya dimin-ta untuk menyerahkan uang Rp 10.000 kepada dosen penguji yang memberi asistensi sebelum membubuhkan tanda tangan. Karena dinilai tak jelas, Rina pun protes. Tapi imbasnya, Rina nya-ris tak diperkenankan mengikuti ujian akhir. “Ya, itu pengalaman nyata dan memang sempat dike-tahui banyak orang. Soalnya itu rupanya nyaris sudah men-tradisi. Uang Rp 10.000 sebenar-nya kan bukan sesuatu yang terlalu mahal. Tapi karena itu tak jelas latar belakangnya hingga menjadi keharusan, ya, waktu itu saya protes,” kenang Rina lagi.
Selepas meraih gelar sarjana tahun 1999, Rina pun melang-langbuana kemana-mana, mela-kukan pembelaan dan pendam-pingan pada kasus yang meli-batkan kaum petani dan warga kebanyakan. Kiprahnya itu dila-kukan bersama sejumlah LSM. Bahkan tahun 2004, Rina sem-pat sampai ke Jakarta dan berga-bung dengan LBH Konsumen. Selama setahun di instutusi itu, Rina terlibat aktif termasuk saat LBH Konsumen melakukan class action terhadap pemerintah karena menaikkan harga BBM. Dari sana, kemudian Rina ter-bang ke Sulawesi Tenggara membela sejumlah petani di Kontu, Pulau Mina.
Sementara itu, sejak Agustus 2005, YLBH Manado justru me-ngalami masa-masa vakum alias mati suri. Karenanya, ketika itu lembaga ini sudah direncanakan untuk dibekukan. Namun bebe-rapa aktivisnya kemudian mem-berikan rekomendasi ke YLBH Pusat (Jakarta) untuk merekrut Rina. Lewat investigasi dan eva-luasi, akhirnya 16 Februari 2007, Rina dilantik menjadi pelaksana tugas Direktur Eksekutif YLBH Manado. Pelantikan Rina dilaku-kan berdasarkan Surat Keputu-san Nomor 006/SKEP/YLBHI/II/2007 yang ditandatangani Ketua, A Patra M Zen SH LLM dan Wakil Ketua I, Fenta Peturun SSos.
“Setelah LBH Manado bangkit kembali, ternyata antusiasme masyarakat yang datang meminta pembelaan hukum sangat besar,” kata wanita jebolan SMP Negeri 3 dan SMA Negeri 3 Ma-nado ini. Buktinya, sejak dilantik sampai awal Maret 2007 ini. YLBHI Manado sedang mena-ngani tak kurang dari 17 kasus. Padahal, lembaga ini hanya di-awaki 6 orang, dua di antaranya menangani administrasi dan office boy. Kasus-kasus itu antara lain, pembelaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belakangan ramai ‘disingkirkan’ dari pusat-pusat keramaian di Kota Manado. “Mereka datang meminta kita (LBH Manado, red.) untuk melakukan class action terhadap Pemerintah Kota Ma-nado karena melakukan penggu-suran atas mereka,” kata Rina. Juga kasus, jaringan listrik tega-ngan tinggi (Sutet) yang diper-soalkan masyarakat Desa Kane-yan, Kabupaten Minahasa Sela-tan, Propinsi Sulawesi Utara. 
“Tampaknya, tak sedikit mas-yarakat yang merasa hak-hak hukumnya dipinggirkan. Dan itulah yang menjadi interest kita,” tukasnya. “Memang, bagi saya, ilmu yang didapat di bangku sekolah harus mampu kita ap-likasikan dan persembahkan kembali bagi rakyat banyak,” tambah dia.(landywowor)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin