|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
27 April 2007
|
|
Jaksa manfaatkan waktu 14 hari
Salinan Putusan Kasus Pencemaran Teluk Buyat Belum Selesai
|
Hingga Kamis (26/04), salinan putusan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat yang sudah dibacakan Selasa (24/04) lalu belum kunjung diselesaikan pihak PN Manado. Demikian pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmadji SH kepada Komentar. Purwanta juga mengakui mereka sudah mengajukan permohonan tertulis untuk memintakan salinan putusan kasus tersebut ke Ketua PN Manado.
Menurut Purwanta, salinan tersebut sangat mereka butuh-kan dalam menyusun memori kasasi yang sudah pasti mereka layangkan. Namun demikian akunya, hingga kini pernyataan lisan secara resmi mengenai kasasi tersebut belum disam-paikan ke PN Manado. “Kami tetap akan memanfaatkan wak-tu 14 hari untuk berpikir sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Tondano tersebut, untuk me-nyusun memori kasasi kasus Buyat tersebut bukan persoa-lan semudah menangani kasasi kasus lain.
“Berkasnya saja yang harus kita pelajari ada setumpuk be-lum pertimbangan-pertim-bangannya yang akan kita buat. Jadi kami akui ini me-mang butuh waktu dan pe-mikiran yang cukup keras se-hingga wajar kalau kami me-manfaatkan waktu sesuai yang disyaratkan KUHAP itu,” tan-dasnya.
Sebelumnya JPU telah di-janjikan oleh Ketua PN Manado, Ridwan Damanik SH akan memperoleh salinan tersebut, kemarin. Namun ternyata hing-ga sore masih ada revisi-revisi yang harus dilakukan dalam naskah setebal 260 halaman itu. “Informasinya juga masih ada satu anggota majelis hakim yang belum menandatangani-nya,” ujar sumber di PN Ma-nado. Uniknya, Damanik sendiri ketika dikonfirmasi awalnya mengaku salinan putusan ter-sebut sudah selesai.(gra)
|
|