CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

27 April 2007

Jaksa manfaatkan waktu 14 hari
Salinan Putusan Kasus Pencemaran Teluk Buyat Belum Selesai

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dugaan korupsi Kumtua Kema
Keterangan BPKP-Tim Teknis Berbeda

PH Dendeng Cs Minta MSM Cairkan Dana Putusan PK

Diduga aniaya sopir Kepala BIN
Oknum Anak Kadis Infokom Sulut Dipolisikan

Pemusnahan bom Bitung
Polda Tunggu Penetapan Lokasi dari Gubernur

Dugaan penyimpangan Jembatan Balley
Polda Signalkan Saksi Bakal Beralih Status ke Tersangka

Proses Pilhut di Toliang Oki Dilaporkan ke Polda

Hingga Kamis (26/04), salinan putusan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat yang sudah dibacakan Selasa (24/04) lalu belum kunjung diselesaikan pihak PN Manado. Demikian pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmadji SH kepada Komentar. Purwanta juga mengakui mereka sudah mengajukan permohonan tertulis untuk memintakan salinan putusan kasus tersebut ke Ketua PN Manado.
Menurut Purwanta, salinan tersebut sangat mereka butuh-kan dalam menyusun memori kasasi yang sudah pasti mereka layangkan. Namun demikian akunya, hingga kini pernyataan lisan secara resmi mengenai kasasi tersebut belum disam-paikan ke PN Manado. “Kami tetap akan memanfaatkan wak-tu 14 hari untuk berpikir sesuai dengan aturan dalam KUHAP,” ujarnya.
Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Tondano tersebut, untuk me-nyusun memori kasasi kasus Buyat tersebut bukan persoa-lan semudah menangani kasasi kasus lain.
“Berkasnya saja yang harus kita pelajari ada setumpuk be-lum pertimbangan-pertim-bangannya yang akan kita buat. Jadi kami akui ini me-mang butuh waktu dan pe-mikiran yang cukup keras se-hingga wajar kalau kami me-manfaatkan waktu sesuai yang disyaratkan KUHAP itu,” tan-dasnya.
Sebelumnya JPU telah di-janjikan oleh Ketua PN Manado, Ridwan Damanik SH akan memperoleh salinan tersebut, kemarin. Namun ternyata hing-ga sore masih ada revisi-revisi yang harus dilakukan dalam naskah setebal 260 halaman itu. “Informasinya juga masih ada satu anggota majelis hakim yang belum menandatangani-nya,” ujar sumber di PN Ma-nado. Uniknya, Damanik sendiri ketika dikonfirmasi awalnya mengaku salinan putusan ter-sebut sudah selesai.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin