|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
28 April 2007
|
|
Giroth Mengaku
Diperintah Rektor
|
Dekan IPDN nonaktif, Prof Lexie Giroth telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Namun Giroth bersikukuh keterliba-tannya dalam pengurusan jenazah Cliff atas perintah Rektor IPDN nonaktif, I Nyoman Sumaryadi. Bahkan dia siap dipertemukan dengan Nyoman dalam memberi kesaksian.
“Ada perintah baik lisan maupun tulisan dari rektor agar klien kami mengurus jenazah Cliff Muntu. Saat malam kejadian pukul 00.30 WIB (03/04, red), klien kami ditelepon oleh rektor diperin-tahkan untuk mengurus je-nazah Cliff,” ujar Kuasa Hu-kum Lexie M Giroth, Hump-hrey R Djemat, kepada warta-wan usai pemeriksaan, Jumat (27/04).
Selain itu, lanjut dia, Lexie ju-ga diperintahkan agar meng-hubungi Pemda Sulut dan pi-hak keluarga serta berkoor-dinasi dengan pejabat IPDN lainnya. “Saat itu Lexie sudah menolak dan mengatakan apa tidak ada pejabat lainnya. Na-mun, rektor menyatakan itu perintah dan berbagi tugas. Lalu klien kami meminta surat perintah secara tertulis,” ka-tanya. Surat perintah secara tertulis itu baru diterima esok paginya, Kamis (04/04, red).
Lexie sendiri enggan berko-mentar dan menyerahkan segalanya kepada kuasa hu-kumnya dan langsung naik mobil. Pemeriksaan kali ini merupakan ketiga kalinya se-jak Lexie ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April lalu. Ketika ditanya apakah ada pe-rintah untuk menyuntikkan formalin dari rektor, Hump-hrey menandaskan tidak ada perintah itu. Menurut dia, penyuntikan formalin untuk mengawetkan jenazah adalah hal yang biasa di RS. Terlebih, Cliff merupakan non-Muslim dan jenazahnya akan dibawa ke Manado sehingga membu-tuhkan waktu hingga tiga hari untuk dikebumikan.
“Penyuntikan formalin bukan atas inisiatif Lexie. Di rumah sakit, biasa ditanyakan apa-kah mau diformalin atau ti-dak. Formalin itu normal, tapi ini bukan inisiatif klien kami,” tegasnya seperti dilansir de-tik.com.
Dia juga menambahkan bahwa kliennya tidak menge-nal tersangka Iyeng Sopandi, selaku orang yang menyun-tikkan formalin ke jenazah Cliff. “Dia tidak mengenalnya. Baru ketemu saat pemerik-saan di Polres Sumedang be-berapa waktu lalu,” ujarnya.
Humphrey menandaskan, kliennya tersebut siap diper-temukan dengan I Nyoman Sumaryadi dalam memberikan kesaksian.
“Lexie mendapatkan perintah dari rektor untuk mengurusi jenazah Cliff. Lexie siap di-pertemukan untuk hal ini,” tegas dia. Mengenai tidak dita-hannya Lexie, menurut Hump-hrey, kuasa hukum tidak menjaminnya.
Tidak ditahannya Lexie di-sebabkan karena memang hingga saat ini belum ada su-rat penahanan yang dilayang-kan pihak kepolisian.
“Sayang kalau profesor dita-han, ilmunya bagaimana,” ujar dia sambil tersenyum.(dtc)
|
|