|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
30 April 2007
|
|
Salinan putusan diterima, 7 Mei JPU Buyat Kasasi
|
Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi telah merampungkan salinan putusan lengkap kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat yang membebaskan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Richard Bruce Ness sebagai terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan Ketua PN Manado yang juga ketua majelis hakim kasus tersebut, Ridwan S Damanik SH menjelaskan Jumat (27/04), salinan putusan tersebut sudah langsung diterima salah satu tim JPU, Purwanta Sudarmadji SH.
Kepada Komentar, Minggu (29/04), Damanik juga menyatakan selain JPU, salinan putusan tersebut sesuai aturan juga berhak diterima para terdakwa. Sementara itu Purwanta yang dikonfirmasi via ponsel mengakui telah menerima salinan putusan kasus pencemaran lingkungan pertama di Indonesia yang diproses hingga pengadilan.
Namun demikian, ujarnya, meski telah secara resmi menerima salinan putusan yang akan digunakan sebagai dasar dan bahan penyusunan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pihak JPU belum secara resmi menyatakan akan mengajukan proses hukum tersebut melalui PN Manado. “Kami secara resmi akan menyampaikan pengajuan kasasi pada 7 Mei mendatang,” ujarnya.
Seperti yang diakuinya beberapa waktu kepada wartawan, menyusun memori kasasi perkara Buyat ini cukup berat dan penyusunannya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hingga JPU benar-benar akan menggunakan waktu yang ada sebaiknya mungkin hingga kasasi yang dilayangkan tak akan mubasir atau ditolak MA jika terdapat sedikit saja kekeliruan.(gra)
|
|