CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

30 April 2007

Salinan putusan diterima, 7 Mei JPU Buyat Kasasi 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Bungky tidak lagi dirawat di RS
PN Bakal Surati Jaksa Minta Terdakwa ke Persidangan

Dugaan pemerasan mahasiswa
Rektorat Bakal Telusuri Kasusnya

Usut perjalanan luar negeri, top eksekutif Tomohon
Polda Tunggu Manifes Imigrasi Jakarta

Mengancam Petugas, Preman Kampung Dibekuk

Dugaan pemalsuan sparepart di PLTD unit VII
Koordinasi Polda-PT Warsila Terus Dilanjutkan

Klarifikasi YLBHI-LBH Manado

Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi telah merampungkan salinan putusan lengkap kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat yang membebaskan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Richard Bruce Ness sebagai terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan Ketua PN Manado yang juga ketua majelis hakim kasus tersebut, Ridwan S Damanik SH menjelaskan Jumat (27/04), salinan putusan tersebut sudah langsung diterima salah satu tim JPU, Purwanta Sudarmadji SH.
Kepada Komentar, Minggu (29/04), Damanik juga menyatakan selain JPU, salinan putusan tersebut sesuai aturan juga berhak diterima para terdakwa. Sementara itu Purwanta yang dikonfirmasi via ponsel mengakui telah menerima salinan putusan kasus pencemaran lingkungan pertama di Indonesia yang diproses hingga pengadilan. 
Namun demikian, ujarnya, meski telah secara resmi menerima salinan putusan yang akan digunakan sebagai dasar dan bahan penyusunan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pihak JPU belum secara resmi menyatakan akan mengajukan proses hukum tersebut melalui PN Manado. “Kami secara resmi akan menyampaikan pengajuan kasasi pada 7 Mei mendatang,” ujarnya.
Seperti yang diakuinya beberapa waktu kepada wartawan, menyusun memori kasasi perkara Buyat ini cukup berat dan penyusunannya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hingga JPU benar-benar akan menggunakan waktu yang ada sebaiknya mungkin hingga kasasi yang dilayangkan tak akan mubasir atau ditolak MA jika terdapat sedikit saja kekeliruan.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin