|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
30 April 2007
|
|
Semua bebas biaya
4693 Peserta Pendidikan Kesetaraan Sulut Siap Ikut Unas
|
Sekitar 4693 peserta pendidikan kesetaraan Paket A,B dan C se-Sulut siap mengikuti Ujian Nasional. Untuk tahap pertama pada 28-31 Mei 2007 bagi Paket C, dan tahap II 4-6 Juni 2007 bagi Paket A dan B. Hal ini ditegaskan Kadis Diknas Sulut Drs Alvius Lomban MSi lewat Ketua Panitia Ferry Sangian yang juga Kasie Pendidikan Masyarakat Diknas Sulut.
“Ada dua tahap dalam Ujian Nasional Kesetaraan yakni bagi Paket C Setara SMA 28-31 Mei 2007 dan Paket A Se-tara SD dan Paket B Setara SMP 4-6 Juni 2007,” jelas Sa-ngian.
Untuk Paket C Setara SMA, peserta yang ada di Sulut mencapai 2814 orang. “Se-dangkan Paket B Setara SMP 1545 orang dan Paket A Se-tara SD 334. Kami tegaskan di sini semua beban biaya ditanggung pemerintah dan tidak ada pungutan bagi sis-wa paket kesetaraan,” tegas Sangian.
Saat ini lanjutnya, pihaknya terus meng-up date data se-mua peserta. “Angka ini bisa bertambah seiring up date data yang terus kami laku-kan. Bagi Diknas kabupaten/kota juga kami harapkan memasukan informasi dan data yang akurat,” jelasnya.
Sebagaimana penjelasan Kadis Diknas Sulut Drs Alvius Lomban MSi, para siswa yang tidak lulus Unas pendidikan formal dapat mengikuti Unas Pendidikan Kesetaraan (Unas-PK) ini jika ingin melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi, atau untuk me-lamar pekerjaan.
“Khususnya bagi siswa SMA atau MA, nantinya akan men-dapatkan ijazah Paket C jika lulus Unas-PK ini, yang dapat digunakan untuk melan-jutkan ke perguruan tinggi atau me-lamar pe-kerjaan,” ungkap Lomban.
Sebab, kata Lom-ban, bagi pemegang ijazah Paket C (ter-masuk Paket A dan Paket B), telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.107/MPN/MS/2006, tertanggal 23 Juni 2006, yakni memiliki hak eligibilitas dengan pendidikan formal setaranya, untuk me-lanjutkan ke satuan pendidi-kan yang lebih tinggi (terma-suk perguruan tinggi).
Selain itu, lanjutnya, bagi pemegang ijazah Paket C (ter-masuk Paket A dan Paket B), juga memiliki hak eligibilitas dengan pendidikan formal setaranya, untuk melamar suatu pekerjaan pada lem-baga atau badan pekerjaan tertentu.
“Dalam surat itu juga disebutkan, setiap lembaga pendidikan dan lembaga pekerjaan harus mematuhi kedua poin tersebut. Jika tidak, maka diindikasikan lembaga itu melanggar hak asasi manusia, dan dapat melayangkan keluhannya ke Komnas HAM,” ujar Lomban.
Sedangkan, bagi siswa SMK yang tidak lulus Unas pen-didikan formal, menurutnya, dianjurkan tidak mengikuti Unas-PK ini, karena pada dasarnya Unas-PK ini di-gunakan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan melamar pekerjaan.
“Kalau siswa bersangkutan tetap ngotot ingin ikut Unas-PK ini, maka ia harus mengi-kuti kredit alih kompetensi dahulu. Atau, mengulang Unas pendidikan formal pada tahun depan saja,” tutur-nya.(irv/*)
|
|