|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
03 Desember 2007
|
|
Berkas Mantan Kadis Kessos Manado ke Kejaksaan
|
Mantan Kadis Kesejahteraan Sosial Manado, Drs MW alias Mesakh (51), warga Kema Jaga IV tak lama lagi akan menjalani persidangan. Hal ini terkait kasus penipuan Rp 150 juta terhadap korban Yongky Manayang. Berkasnya, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hal ini dibenarkan Kajati Ny Titiek S Mokodompit SH MSi melalui Humas Ahmad Sofyan Hasibuan SH kepada Komentar.
“Ya, berkas atas nama ter-sangka Drs MW alias Me-sakh berkasnya sudah ada di Kejati. Berkas tersebut terkait kasus penipuan Rp 150 juta. Namun, untuk je-lasnya silakan tanya lang-sung ke Jaksa Penuntut Umum Sammy Siahaya SH dan Muthmainnah Umadji SH MH,” jelas Sofyan Jumat (30/11).
Sementara itu JPU Siahaya dan Muthmainnah ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas Mesakh tersebut. Bahkan menurut keduanya, berkas tersangka yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP tersebut sudah lengkap.
“Berkas Drs MW alias Mesakh sudah lengkap, saat ini Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan juga barang buktinya,” tandas keduanya.
Diketahui tersangka Me-sakh diseret karena kasus penipuan yang diduga dila-kukan pada September 2006 lalu. Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kadis Kesejahteraan Sosial Kota Manado.
Awalnya pada 26 Juni 2006 korban bertemu dengan ter-sangka di Jalan Bethesda. Karena mengetahui korban seorang kontraktor, tersang-ka kemudian menawarkan proyek untuk ditangani kor-ban sebab pada saat itu De-partemen Sosial akan me-nyalurkan proyek bagi Din-kessos Manado sebesar Rp 1 miliar.
Keduanya sepakat. 26 Juni 2006 lalu, tersangka meng-undang korban ke kantornya dan mengatakan korban akan mendapatkan proyek terse-but. Tersangka kemudian me-minjam uang sebesar Rp 60 juta. Karena yakin akan men-dapatkan proyek, korban langsung memberikannya.
Kejadian ini berulang pada 29 Juni, di mana tersangka meminjam lagi Rp 25 juta pada korban. Dan pada 13 Juli 2006, korban memberi-kan Rp 20 juta karena esok-nya tersangka akan ke Ja-karta untuk urusan dinas.
Kembali dari Jakarta ter-sangka masih meminjam lagi sebesar Rp 45 juta, hingga to-talnya 150 juta. Pada 2 Sep-tember dibuat kuitansi kese-luruhan yang disetujui dan di-tandatangani tersangka. Sa-yangnya, setelah proyek ter-sebut turun korban tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan oleh tersangka. Ketika uangnya ditagih, tidak diberikan tersangka.(ipa)
|
|