|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
04 Desember 2007
|
|
Dipicu meningkatnya MOPS
Sundah: Harga BBM Industri Naik 21,7 Persen
|
PT Pertamina mulai 1 Desember 2007 pukul 00.00 WIB menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi untuk kalangan industri hingga 21,7 persen. Kepala Devisi Humas PT Pertamina wilayah Pemasaran Manado, Femmy Sundah, Senin (03/12), mengatakan, kenaikan harga dikarenakan harga BBM di pasar Singapura (MOPS) yang menjadi patokan mengalami kenaikan antara 14,6- 21,7 persen.
Selain itu melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar 1,87 persen juga telah mendorong terjadinya kenaikan BBM non subsidi tersebut.
Seperti dijelaskan Sundah, sejak tangal 1 November 2007, PT Pertamina telah me-naikkan harga BBM industri antara 2,9 persen hingga 6,4 persen dibanding per 01 Okto-ber 2007. Harga premium na-ik 16,6 persen minyak tanah 21,7 persen, minyak solar 15,9 persen, minyak diesel 15,9 persen, minyak bakar 20,4 persen.
Per 1 Desember, harga pre-mium menjadi Rp 7.737,20 per liter, minyak tanah Rp 8.529,40, minyak solar transportasi Rp 8.544,50, minyak solar industri Rp 8.173,00, minyak diesel Rp 7.944,20, minyak bakar Rp 5.893,80. Sedang, per 1 November harga premium Rp 6.293 per liter, minyak tanah Rp 7.010,30, minyak solar Rp 7.052,82. Selain BBM indus-tri, bahan bakar khusus non subsidi untuk transportasi jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Bio-pertamax juga mengalami kenaikan. Padahal, Pertamina baru saja menaikkan bahan bakar tersebut pada 15 No-vember 2007 lalu.(wel)
|
|