HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

05 Desember 2007

Kategori bupati dan walikota berjumlah 62 orang
Mendagri: Ada Tujuh Gubernur, Tiga Wagub, Terlibat Korupsi


Upaya pemberantasan ko-rupsi dari atasan yang dide-ngungkan Presiden SBY, mulai membuahkan hasil. Buktinya, hingga saat ini sudah ada tu-juh gubernur, tiga wakil gu-bernur dan 62 bupati/walikota yang ditindak karena tersang-kut korupsi. Dari jumlah ter-sebut, satu gubernur, empat bu-pati dan tiga wakil bupati, te-lah diberhentikan sementara.
“Ini merupakan upaya konkret Departemen Dalam Negeri da-lam pemberantasan korupsi,” kata Mendagri Mardiyanto dalam jumpa pers usai pre-sentasi dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Ko-rupsi 2007 di Jakarta Con-vention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (04/12).
Selain itu, Mendagri juga te-lah menyetujui izin pemerik-saan atas 327 anggota DPRD oleh kepolisian dan kejaksaan.
Sepanjang 2007 ini, Depar-temen Dalam Negeri mene-mukan ada kerugian negara sebesar Rp 50,197 miliar. Baru dapat ditarik dan disetorkan sebesar Rp 13,982 miliar. Sisanya belum dapat ditarik.
“Semua itu hasil temuan Ins-pektorat Jenderal Depdagri,” imbuh mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Selain membantu upaya re-presif, Depdagri juga menja-lankan kebijakan preventif. Upaya preventif ini dimulai de-ngan melakukan tertib admi-nistrasi dan kependudukan. “Kami sedang mencoba menggunakan Single Identity Number (SIN) untuk segala urusan masyarakat. SIN akan menjadi titik awal dari tertib administrasi dan tertib kepen-dudukan,” tandas Mardiyanto saat presentasi di hadapan peserta konferensi.
Sementara itu, Bank Indo-nesia dan KPK telah menjalin kerjasama dalam upaya pem-berantasan korupsi. Ada lima item kerjasamanya, salah satunya pengkajian Data Na-sabah Terpadu (DNT). “BI dan KPK melakukan penelitian/pengkajian dari sisi hukum dan sisi teknis mengenai ke-mungkinan dibangunnya sistem DNT,” ungkap Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom yang dilansir detik. com, kemarin.
Dalam rangka DNT, BI akan memberikan izin membuka data nasabah penyimpan dan simpanannya, antara lain untuk kepentingan perpaja-kan, peradilan perkara pidana, perkara perdata bank dengan nasabahnya, tukar-menukar informasi antara bank dan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah pe-nyimpan yang dibuat secara tertulis.
“Di luar itu, terdapat lembaga lain yang diberikan penge-cualian untuk memperoleh data nasabah dan simpanan-nya tanpa memerlukan izin dari Gubernur BI, yaitu PPATK dan KPK,” kata Miranda. Ker-jasama kedua KPK-BI adalah pertukaran informasi dan bantuan konsultasi. Kerjasa-ma ini akan sangat membantu dalam fit and proper test calon dan atau pemilik/penguru/pejabat bank.
Kerjasama ketiga adalah, BI menempatkan satu personel di KPK yang bersifat penugasan tetap untuk jangka waktu ter-tentu. “Guna membantu dari sisi pengetahuan dan penga-laman yang terkait dengan penelitian, penyelidikan, pe-nyidikan di bidang perban-kan,” kata Miranda yang me-ngenakan gaun berwarna merah tua itu.
Kerjasama keempat adalah pelatihan dan sosialisasi. BI memberikan pelatihan kepada personel KPK, salah satunya mengenai sistem pengawasan bank berbasis risiko. “Selan-jutnya KPK juga akan mem-berikan pemahaman kepada BI mengenai kewenangan KPK sesuai undang-undang yang berlaku, salah satunya terkait gratifikasi,” kata Miranda.
Kerjasama terakhir adalah, masing-masing instansi telah menunjuk seorang pejabat penghubung dalam rangka pe-laksanaan nota kesepahaman BI-KPK. “Dalam hal ini, BI telah menunjuk deputi gubernur bidang perbankan, Siti Ch Fadrijah, sebagai pejabat penghubung,” tutup Miranda.
Kerjasama BI-KPK dituang-kan dalam Nota Kesepahaman Nomor 8/1/BI/DHK/NK dan No 031/KPK-BI/XII/2006 ten-tang Kerjasama dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Petunjuk Pelak-sanaan No 9/1/DGS/DHK/2007 dan No 02/KPK/I/2007 ten-tang tata cara kerjasama dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.(dtc/zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin