|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
06 Desember 2007
|
|
Mendiknas Perpanjang Jabatan Prof Sondakh
|
Hingga Desember 2007 ini, tiga nama calon Rektor Un-srat yang dikirim ke pusat, belum juga ditetapkan sebagai rektor definitif. Menariknya, Mendiknas malah telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan Prof Dr Ir LW Sondakh MEc sebagai Rektor Unsrat.
Sebelumnya, masa jabatan Prof Sondakh menukangi Un-srat, berakhir 5 Desember 2007 kemarin. Hal sama juga berlaku bagi Rektor Unima, Prof JLL Lombok MSi. Cuma anehnya, belum diperoleh ka-bar kalau masa jabatan Prof Lombok diperpanjang Men-diknas. Sebuah sumber me-ngatakan, bisa saja dengan tidak lagi diperpanjang, Uni-ma akan segera mendapatkan rektor yang baru sesuai nama calon yang dikirim.
Informasi yang diperoleh ko-ran ini, perpanjangan masa jabatan Prof Sondakh diberi-kan melalui Keputusan Men-diknas RI Nomor 149/MPN. A4/KP/2007. “Kepmendiknas ini diterima Unsrat 5 Desem-ber 2007 pukul 11.42 WITA le-wat faks dari Depdiknas. Dije-laskan di situ, Pak Sondakh bertindak sebagai Pejabat Rektor Unsrat bukan pelaksa-na harian,” jelas Juru Bicara Rektor Unsrat, Daniel Pange-manan SH MH.
Bertepatan hari tersebut pa-da jam yang sama juga, se-dang digelar rapat Senat Un-srat mendengar laporan akhir masa jabatan Sondakh selang 2003-2007. Rektor Sondakh pun menyampaikan banyak terima kasih atas dukungan civitas akademika Unsrat yang menopang dia selang waktu ke-pemimpinannya. Selanjutnya, Sekretaris Senat Unsrat Prof Ir FHM Wokas membacakan Kempendiknas RI Nomor 149/MPN.A4/KP/2007 terkait pe-nunjukan Sondakh sebagai Pejabat Rektor Unsrat.
Dalam klausul memutuskan poin pertama dijelaskan, sela-ma belum ditetapkan Rektor Unsrat definitif, ditunjuk Prof Dr Ir LW Sondakh untuk ber-tindak sebagai Pejabat Rektor Unsrat. Poin kedua dijelas-kan, dalam pengambilan ke-putusan yang mengakibatkan perubahan ketenagaan, ang-garan dan perlengkapan, agar yang bersangkutan berkon-sultasi dengan Mendiknas melalui Dirjen Dikti.
Sedangkan poin ketiga dijelaskan, keputusan ini berlaku mulai 5 Desember 2007 dan akan berakhir sam-pai dengan dilantiknya Rektor Unsrat definitif.
UNIMA
Sementara Humas Unima Hanny Massie SPt saat di-konfirmasi kemarin, apakah Unima sudah menerima Kep-mendiknas seperti di Unsrat, justru mengatakan belum menerima Kepmendiknas terkait penunjukan Prof Lom-bok sebagai Pejabat Rektor Unima selama menunggu pro-ses rektor definitif.
“Sampai hari ini, kami be-lum menerima kepmendiknas seperti yang dikantongi pihak Unsrat,” tukasnya kemarin (05/12).(irv)
|
|