|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
07 Desember 2007
|
|
Data sekdes jadi PNS kabur
Bagian Pemdes Dinilai tak Sosialisasi PP 45/2007
|
Bagian Pemdes dinilai kalangan dewan tak melaksanakan sosialisasi PP 45/2007, tentang syarat dan tata cara pengangkatan sekdes jadi PNS. Pasalnya, banyak sekdes yang diajukan jadi PNS ternyata bermasalah, karena ketidaktahuan camat dan kumtua terhadap peraturan yang menjadi dasar hukum pengangkatan tersebut.
“Dari hasil hearing ter-ungkap banyak camat, juga kumtua, yang tak tahu soal PP 45/2007. Akibatnya me-reka sembara-ngan menga-jukan nama-nama sekdes untuk jadi PNS. Ini tandanya tak ada sosialisasi aturan oleh bagian pemdes. Pa-dahal secara teknis, kabag pem-des bersama jajarannya yang seharusnya memberikan so-sialisasi,” sembur personel Ko-misi A, Moses Corneles, Kamis (06/12) usai hearing.
Sedangkan sejumlah camat pun mengaku kaget saat dibe-ritahu dalam hearing, bahwa syarat dan tata cara pengang-katan sekdes jadi PNS sudah diatur lengkap dalam peraturan pemerintah. “Terus terang kami baru tahu karena selama ini memang tak diberitahu soal atu-ran tersebut,” ungkap mereka.
Hearing yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Berty Togas sem-pat berlangsung ‘panas’. Pasal-nya, dalam rapat tersebut, komi-si tak memiliki nama-nama sek-des yang diangkat. “Ini tandanya tak ada koordinasi antara Asis-ten I dan Kabag Pemdes. Karena sampai sekarang, kami tak punya daftar dari pemdes soal sekdes yang diangkat dan yang tak diangkat,” sembur Togas, didampingi Cornelis Mandagi, Moses Corneles, Dantje Katuuk, dan Anita Rarumangkey.
Sementara Pangauw menje-laskan, pemdes hanya sekadar memfasilitasi berkas sekdes yang diajukan camat dan kum-tua untuk dibawa ke propinsi. Menariknya, ia mengaku tadinya sudah ada 112 berkas sekdes yang masuk ke instansinya. Tapi setelah diproses tersisa 105 ber-kas karena tujuh berkas lain-nya dibatalkan karena meru-pakan data sekdes dari desa yang baru dimekarkan. “Setelah divalidasi propinsi, 12 sekdes gagal sehingga tersisa 95,” ujarnya.
Ke-12 sekdes gagal PNS ter-sebut berasal dari Kecamatan Likupang Barat, Dimembe dan Kema. Untuk Likupang Barat, terdapat sembilan sekdes yang gagal jadi PNS, masing-masing dari Desa Gangga I, Gangga II, Jayakarsa, Sonsilo, Mubune, Palais, Munte, Maliambao dan Termal. Untuk Kecamatan Di-membe, dua sekdes dari Pinili dan Warukapas.
“Sekdes Pinili gagal karena sampai pemasukan berkas, dirinya sakit dan tak bisa jalan-kan tugas. Sekdes Warukapas karena sudah lewat batas umur,” ujar Camat Sem Tirayoh.
Sedangkan Kema hanya satu sekdes yang ga-gal yakni dari Desa Tontalete. “Soalnya dari pemeriksaan pihak propinsi, Sekdes Tonta-lete ternyata pengurus partai politik,” ungkap Camat Yeane-tte Possumah.(art)
12 Sekdes Gagal Jadi PNS
Kecamatan Likupang Barat
1. Desa Gangga I
2. Gangga II
3. Jayakarsa
4. Sonsilo
5. Mubune
6. Palais
7. Munte
8. Maliambao
9. Termal.
Kecamatan Dimembe
10. Desa Pinili
11. Desa Warukapas.
Kecamatan Kema
12. Desa Tontalete
|
|