|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
08 Desember 2007
|
|
Soal gubernur ditunjuk presiden
Kumolo: Waspadai Ide Gubernur Lemhannas
|
Wacana gubernur dipilih lang-sung oleh presiden ditentang Ketua F-PDIP DPR RI, Tjahjo Ku-molo. Menurutnya, tidak per-lu ada perubahan sistem pe-milihan langsung. “Harus di-waspadai ide Ketua DPP Gol-kar Profesor Muladi (juga Gu-bernur Lemhannas), apakah arahnya untuk mengubah UUD kembali,” kata Tjahjo di Ge-dung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (07/12).
Menurut dia, pemilihan langsung gubernur, bupati, walikota sudah menjadi kepu-tusan rakyat lewat MPR. “Ka-lau ada parpol atau parpolnya Pak Muladi yang tidak puas karena kasus kekalahan pil-kada atau gubernur, wajar dalam demokrasi. Tetapi ja-ngan mengubah sistem yang sudah berjalan,” ujarnya.
Bagaimana dengan alasan pemilihan langsung tidak efektif dan rawan money poli-tics? “Memang masalahnya seringkali kepala daerah terpilih menjadi presiden kecil di daerah karena merasa dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ini harus diperbaiki,” sahut Tjahjo.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, usu-lan Muladi tidak sesuai UUD. “Usulan itu tidak berdasar kalau diterapkan, karena UUD-nya masih dengan jelas menyatakan kepala daerah itu harus dipilih langsung. Apa gubernur bukan kepala daerah” cetus Laode Ida dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Ju-mat (07/12) yang dilansir detik.com.
Menurutnya, jika wacana itu dilakukan, setidaknya harus ada amandemen UUD 1945 terlebih dahulu.
Selain itu, penunjukan langsung dinilai sudah bukan saatnya lagi, mengingat pro-ses demokrasi sudah berjalan begitu jauh. “Kalau ingin di-paksakan, ya ubah dulu kon-stitusinya. Lagi pula sekarang bukan zamannya main tun-juk,” cetus dia.
Sementara penasihat F-PPP, Endin AJ Soefihara menilai, usulan itu masih sebatas wacana karena tidak mung-kin dilakukan sebelum me-ngubah konstitusi. Namun dia memahami usulan itu, karena biaya pilkada lang-sung saat ini begitu besar dan rawan money politics.
“Ya mungkin itu keluar dari pertimbangan efektivitas pilkada, dan alasan gubernur, itu wakil pemerintah pusat di daerah. Tetapi selama konsti-tusinya pemilihan langsung, ya tidak bisa main tunjuk,” cetusnya.(zal/dtc)
|
|