CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

08 Desember 2007

Jelang Natal, PNS Dapat Tambahan Penghasilan

 

IKUTI BERITA LAIN

Maengket ‘Hipnotis’ Delegasi UNFCCC
BKD Jamin Pemeriksaan Lembar Ujian Bebas Praktik Curang
Keliru alokasikan anggaran revitalisasi pertanian
Kinerja Tim Panggar Pemprop Sulut Dinilai tak Becus
Palilingan: Gubernur Lebih Tepat Jika Dipilih DPRD
KPUD Desak Smith-Ottay Segera ke Mitra

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sulut, Jeffry Korengkeng SH menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemprop Sulut, dalam waktu dekat ini akan menerima tambahan penghasilan. Ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 25 Desember 2007. 
“Pak Sekprop sudah menyam-paikan instruksi agar pemba-yaran tambahan penghasilan segera dilakukan di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” tandas-nya kepada wartawan, Jumat (07/12).
Sebenarnya, kata Koreng-keng, berdasarkan Permen-dagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuang-an Daerah, PNS tidak lagi di-perkenankan untuk menda-patkan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, PNS telah dibe-rikan tambahan penghasilan antara lain berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang per bulannya diberikan masing-masing sebesar Rp 1 juta. 
“PNS kan bukan karyawan swasta jadi tidak ada istilah THR. Namun demikian, pem-prop tetap mengupayakan agar menjelang hari raya Natal tahun ini PNS bisa mendapat-kan THR. Karena itu, supaya tidak menabrak aturan, pem-prop akhirnya menyiasati hal tersebut dengan memberlaku-kan tambahan penghasilan. Dan tambahan penghasilan ini sebelumnya juga telah di-berikan pada PNS Muslim yang merayakan Idul Fitri,” tandasnya.
Tambahan penghasilan ter-sebut, lanjut Korengkeng, be-sarannya ditetapkan Rp 500 ribu untuk masing-masing PNS. Meski jumlahnya relatif kecil, tetapi pemberian ini di-harapkan dapat mengurangi kebutuhan PNS saat memper-siapkan Natal. “Pemberian tambahan penghasilan ini ha-nya dikhususkan untuk PNS eselon III dan IV,” kata Ko-rengkeng.(eda) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin