HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

12 Desember 2007

Otak Teroris Poso Divonis 19 Tahun


Otak sekaligus pelaku se-rangkaian teror sadis di Poso, Muhammad Basri dijatuhi vonis hukuman 19 tahun pen-jara. Basri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tin-dak pidana terorisme. Vonis yang terkesan ringan ini di-jatuhkan majelis hakim yang diketuai Risdianto dalam sidang kasus teror Poso di PN Jakarta Selatan, Jalan Am-pera Raya, Selasa (11/12).
Begitu mendengar vonis ini, Basri yang dulunya dikenal sangat kejam dan ‘berdarah dingin’ dalam melakukan pembunuhan, sontak berdiri dari duduknya. Pekik takbir terdengar dari mulutnya, se-dangkan tangan kanannya diacungkan. 
“Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!” pekik dia ke arah majelis hakim dan hadirin sidang sebelum akhirnya di-giring petugas kembali ke ruang tahanan. Basri yang dalam sidang menggunakan kemeja koko putih dan peci bundar hitam itu, disebut-sebut pim-pinan dari sejumlah pelaku teror di Poso dan Palu. Saat di-tangkap aparat, Basri sempat melakukan perlawanan. Bebera-pa aksi kejahatan yang dilaku-kannya di antaranya, sebagai eksekutor penembakan terha-dap Pdt Susianti Tinulele di atas mimbar saat khotbah. Kemu-dian terlibat juga pemenggalan tiga siswi Kristen Poso, penem-bakan terhadap Ivon Natalia, serta peledakan sejumlah bom. 
Kuasa hukum Basri, Asrudin, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan langkah hukum lebih lanjut sebagai tanggapan atas vonis hakim. “Pikir-pikir dulu,” ujarnya. Meski vonis ini setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi nasib Basri tidak ‘semujur’ tiga orang rekannya yang juga dijatuhi vonis kemarin. 
Pasalnya, tiga terdakwa tero-ris kasus Poso lainnya hanya dipidana masing-masing 14 tahun. Ketiganya adalah Rid-wan alias Duan, Ardin Djantu alias Rojak dan Tugiran alias Iran. Ridwan dan Ardin ter-bukti secara sah dan meyakin-kan melakukan tindak pidana terorisme seperti dakwaan JPU. Keduanya melanggar pasal 15 jo pasal 9 dan pasal 7 Perpu 1 tahun 2002 jo 65 (1) KUHP. Saat mendengarkan pembacaan vonis, Ridwan dan Ardin mene-riakkan kata “Allahu akbar” sambil mengepalkan tangan kanan. Berbeda dengan Ridwan dan Ardin, Tugiran divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Risdianto. Tugiran juga bereaksi sama saat vonis diba-cakan oleh majelis hakim. Ter-hadap vonis, masing-masing terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir.(zal/dtc) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin