CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

12 Desember 2007

Soal larangan ibadah di Kampung Duri
Beribadah Hak Asasi Bukan Negosiasi

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sumanti Pembicara Workshop dan Seminar Nasional PAK

Lintas Berita Mimbar

Pemerintah Kecamatan Tambora ternyata tetap ber-sikukuh melarang umat Katolik beribadah di tempat ibadah bernama ‘Damai Kristus’ Paroki Kampung Duri Jakarta Barat. Buktinya, Minggu (09/12) lalu, umat Katolik yang sudah 30 tahun menggunakan tempat ibadah tersebut ter-paksa tidak bisa melangsungkan perayaan Ekaristi.
Bahkan, pemerintah setempat kembali bernegosiasi untuk menawarkan lokasi baru bagi umat Katolik tersebut. Umat malah ditawari untuk beribadah di gedung olahraga yang ada di lokasi tersebut.
Hal ini turut dibenarkan roha-niwan Katolik Pastor DR Johan-nes Mangkey MSc kepada ha-rian ini, Selasa (11/12) kemarin. “Dari surat yang saya terima memang, sampai dengan saat ini umat Damai Kristus masih dilarang menggunakan tempat ibadahnya untuk beribadah. Pemerintah setempat masih me-lakukan negosiasi-negosiasi dan menawari tempat olahraga un-tuk beribadah,” ungkapnya.
Menurut Rektor Universitas De La Salle ini, sikap pemerin-tah tersebut sangat disayang-kan. Pasalnya, menurut pastor yang cukup lama berkarya di Roma ini, pemerintah seharus-nya tidak melarang umat ber-ibadah, karena itu adalah hak asasi manusia. Apalagi, hal ini dilakukan pemerintah setempat hanya dengan cara negosiasi.
“Harus ditegaskan di sini ada-lah human rights are not ne-gotiable. Yang namanya hak-hak asasi manusia tidak dapat dinegosiasikan. Jadi apa yang dilakukan pemerintah setempat tersebut jelas-jelas melanggar HAM,” tegasnya.
Menurut Pastor Mangkey, hak asasi manusia merupakan hak dasar dan universal untuk se-tiap manusia, karena hak itu berasal dari Allah. Karena itu sebagai pemerintah, seharus-nya Camat Tambora lebih bi-jaksana dalam mengambil ke-putusan dan lebih dari itu memberikan rasa hormat dan penghargaan terhadap HAM.
“Itu artinya kegiatan beraga-ma dan beribadah tidak dapat dibatasi oleh kekuasaan, ke-lompok tertentu atau pribadi tertentu,” jelasnya.
Karena itu Pastor Mangkey berharap agar Camat Tambo-ra dapat segera mencabut kembali keputusan larangan beribadah tersebut dan mem-biarkan umat Katolik ber-ibadah di tempat ibadah terse-but. “Jadi saya minta agar Ca-mat Tambora dapat mencabut kembali keputusannya terse-but,” tandasnya.(imo) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin