|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
12 Desember 2007
|
|
Perhatikan Kesejahteraan Guru Swasta
|
Dinas Pendidikan kabupaten/kota setidaknya harus mendata berapa besar tunjangan guru swasta, honorer dan kontrak, sebab disinyalir masih ada yayasan swasta yang bergerak di bidang persekolahan/pendidikan, menggaji tenaga pengajarnya di bawah Upah Minimum Propinsi.
“Ada pengeluhan dari sejum-lah tenaga guru swasta, hono-rer dan kontrak, bahwa mereka mendapat upah dalam satu bulan di bawah Rp 600 ribu. Itu pun kalau full time masuk mengajar, selama satu bulan. Jika terlambat meski tiga menit saja dari jam apel pagi di potong Rp 2500. Kami pikir tak ada kebijakan-kebijakan seperti itu yang diinstruksikan oleh Diknas Sulut maupun kabu-paten/kota,” tukas pemerhati Pendidikan Sulut, Ir Moddy Rondonuwu MT.
Menurutnya, jika keadaan ini dibiarkan maka akan timbul satu kesenjangan sosial se-sama guru, baik itu negeri dan swasta. Padahal katanya dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, tidak ada dikotomi antara guru PNS dan guru swasta.
“Selain memberikan sanksi kepada yayasan pendidikan, pemerintah daerah seharusnya memberikan tambahan insentif tinggi bagi para guru baik PNS dan non-PNS karena memang mereka patut mendapat apre-siasi. Hanya saja, pemerintah daerah jangan sampai mem-buat regulasi dan pengaturan tidak adil, sehingga menimbul-kan kecemburuan serta kesen-jangan sosial di antara para tenaga pengajar,” jelasnya.
Saat ini lanjut Rondonuwu, guru baik PNS dan Non PNS bukanlah menginginkan uang, tapi para guru menginginkan dan mendambakan kesejahte-raan. Dicontohkan, dalam upa-ya peningkatan kesejahteraan untuk para guru sebenarnya bisa dilakukan dengan pro-gram pendidikan gratis untuk anak-anak para guru hingga ke perguruan tinggi.
“Dari waktu ke waktu, tun-tutan guru masih sama, yaitu kepastian profesi dan kesejah-teraan yakni, penghasilan guru ditingkatkan, disesuaikan dengan laju kenaikan biaya hidup. Selain itu, status kepe-gawaian diproyeksikan secara jelas dan definitif. Tapi dari hal kecil dulu, apakah dinas ka-bupaten/kota memiliki data akurat, berapa besar tunjangan per bulan yang diterima guru-guru non-PNS atau swasta,” pungkasnya.(irv/*)
|
|