|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
21 Desember 2007
|
|
Praktik jual-beli kursi CPNS masih marak
Jatah CPNS Diduga Dikapling Keluarga Pejabat
|
Jatah CPNS di beberapa daerah di Sulut diduga sudah dikapling kalangan pejabat. Parahnya lagi, meski Gubernur Sulut, Drs SH Sarundajang telah mewanti-wanti agar proses rekrutmen kali ini benar-benar objektif dan transparan, namun praktik jual-beli kursi CPNS di kabupaten/kota di-sinyalir masih marak terjadi.
Salah seorang pela-mar CPNS yang eng-gan namanya diko-rankan kepada Ko-mentar, Kamis (20/12) kemarin meng-ungkapkan, indikasi adanya praktik main kapling jatah CPNS kelihatan setelah ha-sil pemeriksaan LJK (Lembar Jawaban Komputer) diumum-kan pihak Badan Kepega-waian Daerah (BKD). Pasal-nya, ada sejumlah nama pela-mar yang dinyatakan lulus ternyata memiliki hubungan keluarga atau kerabat pejabat tertentu.
“Contohnya di Kota Kotamo-bagu, ada beberapa formasi yang diisi oleh keluarga atau kerabat pejabat. Padahal, for-masi tersebut dipere-butkan oleh ratusan pelamar,” beber sum-ber.
Selain itu, sumber menduga rekrutmen kali ini juga masih marak praktik jual-beli kursi CPNS. Hal ini menurutnya ter-ungkap dari pernyataan se-jumlah pelamar yang menga-ku lulus karena memberikan uang berkisar Rp 20 juta.
“Beberapa orang teman saya yang lulus mengaku menyetor uang sekitar Rp 20 juta. Saya tidak tahu uang itu untuk apa, tapi yang pasti ada kai-tannya dengan kelulusan me-reka,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Propinsi Sulut, Jeffry Koreng-keng SH ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam pemerik-saan pihaknya hanya sebatas mendampingi dan mengawasi karena pelaksanaan pemerik-saan sepenuhnya diserahkan ke BKD kabupaten/kota. “Ka-rena kami hanya mendampi-ngi dan mengawasi pelaksa-naan pemeriksaan, jadi kami percayakan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada kabupa-ten/kota,” paparnya.
Namun demikian, lanjut Ko-rengkeng, apabila pascape-ngumuman hasil pemerik-saan LJK muncul keluhan ataupun laporan penyimpa-ngan, masyarakat diberikan peluang untuk menyampai-kannya ke Badan Kepega-waian Nasional (BKN) melalui BKD. “LJK nantinya akan di-periksa kembali oleh BKN. Jadi kalau ada bukti-bukti kuat silakan laporkan,” tan-dasnya seraya menambah-kan, jika terbukti ada penyim-pangan dalam pemeriksaan LJK, maka sanksi akan dipu-tuskan oleh BKN.(eda)
|
|