CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

22 Desember 2007

Penunjukan Gubernur oleh Presiden(2)
Oleh: Potsdam Hutasoit

 IKUTI BERITA LAIN

Yon ‘Worang’ dan Perang Kemerdekaan II(3)
Oleh: Wim Tenges

SURAT PEMBACA

Minyak Tanah Langka, Warga Resah

 COMMENTAREN

Mengenang Doa Ibu di Hari Ibu

 
Gagasan penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden yang kini diperdebatkan sejumlah kalangan sesudah diwacanakan oleh Lemhannas sesungguhnya bukan wacana baru. Pasalnya, ide serupa pernah dilon-tarkan pemerintah melalui Depdagri sekitar 1987-1993.
Menurut pertimbangan peme-rintah, kala itu, otonomi jauh le-bih efektif apabila dititikberat-kan pada daerah-daerah ting-kat II, sedangkan untuk propin-si cukup diberikan status wila-yah administrasi tanpa otonom dan dalam arti tidak memiliki DPRD. Posisi gubernur didu-dukkan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan dipilih langsung oleh presiden. Statusnya disamakan dengan pejabat negara, seperti, menteri. 
Dalam konteks penguatan otonomi daerah atau otda mungkinkah gagasan tersebut direalisasikan? Adakah dam-pak positif seandainya ide itu di-terapkan dalam sistem peme-rintahan NKRI? Merujuk pada perjalanannya, terus terang ot-da yang kita laksanakan pada hakekatnya sudah bergeser da-ri tujuan otonomi itu sendiri. Ada kesan, otonomi justru ber-sifat mendua, kurang konse-kuen dan penuh kerancuan. Kerancuan itu akibat adanya ketidakjelasan koordinasi an-tarpusat dan propinsi ke daerah tingkat II, yang sama-sama ber-status otonom. Misalnya, dalam penyaluran dana APBN. 
Seperti kita ketahui, dana APBN selama ini disalurkan de-partemen-departemen melalui kepala-kepala dinas di daerah. Skema pendistribusian APBN ini rancu mengingat secara hierarki kepala dinas bukanlah aparatur Pemerintah Pusat, tapi pemerin-tah daerah. Inilah akibat diha-puskannya kanwil-kanwil. Sela-in itu, apabila kita mau konsis-ten melaksanakan otda, kepada departemen-departemen seha-rusnya tak diberi kewenangan menyimpan dan mengelola ang-garan, kecuali departemen yang menangani lima bidang wewe-nang pusat, yaitu hankam, mo-neter, agama, dalam negeri, dan luar negeri. Idealnya, dana lang-sung diserahkan ke daerah tan-pa “mampir” ke departemen. De-partemen hanya menjalankan fungsi koordinasi, bukan penge-lola anggaran APBN. 
Kerancuan lain adalah ihwal pengelolaan Dana Alokasi Khu-sus (DAK). Dalam konteks otda, pengelolaan DAK sebenarnya ja-uh lebih efektif bila kewenangan pengaturannya dilimpahkan ke-pada departemen-departemen, bukan Departemen Keuangan yang notabene adalah bendaha-ra negara. Dari departemen da-na selanjutnya dialokasikan ke daerah. Perlu diingat, seperti pernah disinyalir begawan eko-nomi Indonesia, Prof Dr Soemi-tro, kebocoran dana APBN men-capai angka 30 persen. Angka ini cukup fantastis. 
Rawan Kebococan
Selain bertentangan dengan prinsip otonomi, model penger-jaan proyek semacam ini rawan kebocoran dan kurang efektif. Bisa dibayangkan, bagaimana mungkin kepala dinas propinsi mampu mengawasi realisasi proyek-proyek yang tersebar di wilayah kerjanya. Agar memu-dahkan pengawasan, memini-malisasi kebocoran, dan meng-hasilkan proyek berkualitas, tender dan pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat II se-mestinya diserahkan kepada bupati ataupun wali kota. 
Nah, untuk mengembalikan fungsi otonomi daerah dan me-luruskan absurditas koordinasi pusat dan propinsi ke daerah tingkat II yang selama ini ber-langsung, tak salah memang bila kita berpikir ulang untuk me-rampingkan struktur otonomi di Tanah Air. Yaitu dengan memu-satkan status otonomi di daerah tingkat II dan menetapkan pro-pinsi sebagai wilayah admisnis-tratif. 
Sejumlah keuntungan bisa di-petik daerah apabila status pro-pinsi diubah menjadi wilayah administratif. Pertama, dari sisi anggaran, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan berubahnya status propinsi menjadi wilayah administratif secara otomatis memberikan ke-wenangan bagi propinsi menge-lola dana pembangunan dari APBN. Propinsi berhak mendis-tribusikan dana itu ke kabupa-ten-kabupaten dan kota sesuai kebutuhan, serta menerapkan sistem pengawasan langsung. Selain mereduksi tingkat kebo-coran, sistem ini efektif meng-awal keberhasilan realisasi pro-yek pembangunan di daerah tingkat dua. Selama ini, proyek di daerah lebih banyak dilaksa-nakan departemen tanpa meli-batkan pemerintah daerah ting-kat II. Tiap departemen memiliki BUMN. Dulu, keberadaan BUMN-BUMN ini diperlukan mengingat kemampuan daerah tingkat II menangani proyek besar amat terbatas. 
Tapi, sekarang? Sungguh meng-gelikan jika proyek-proyek berni-lai Rp 5 miliar masih ditangani BUMN-BUMN di departemen, pa-dahal kontraktor lokal mampu menjalankannya.(bersambung)
Kedua, apabila kebijakan ini dijalankan gubernur berarti per-panjangan tangan pemerintah pusat dan ini sejalan dengan Pembukaan UUD 1945. Posisi ini strategis menciptakan hubu-ngan timbal-balik dan saling me-miliki antarpusat dan daerah. 
Artinya, pusat punya daerah dan daerah punya pusat. Secara politis, penunjukan gubernur se-cara langsung efektif memperku-at nilai-nilai kebangsaan, mem-bangkitkan partisipasi rakyat dalam pembangunan, sekaligus mengikis benih-benih separatis-me di daerah.
Ketiga, manfaatnya terkait de-ngan penghematan anggaran. Seperti kita ketahui, otonomi da-erah mengakibatkan membeng-kaknya jumlah pilkada yang ha-rus diikuti rakyat. Hal ini menye-babkan anggaran pemerintah terkuras untuk membiayai pe-milihan kepala daerah, baik itu presiden dan wakil presiden, gu-bernur, bupati atau walikota, maupun kepala desa. Nah, de-ngan penunjukan langsung di-tiadakannya pilkada tingkat pro-pinsi jelas berujung pada peng-hematan anggaran.
Keempat, gubernur sebagai ke-pala wilayah propinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah da-pat membuat keputusan cepat un-tuk kepentingan daerah kabupa-ten/kota tanpa bertentangan dengan aturan-aturan pemerin-tah pusat. Artinya, bupati/ wali-kota tidak perlu harus ke Jakar-ta, cukup diselesaikan di tingkat propinsi karena kewenangan se-bagian pemerintah pusat sudah dilaksanakan gubernur.
Di dunia ini tak ada satu nega-ra yang memiliki struktur otono-mi demikian berlapis sebagai-mana di Indonesia. Ironisnya, apalagi kalau melihat penetap-an daerah otonom berjalan begi-tu longgar, khususnya tingkat kabupaten atau menjadikan ko-ta menjadi otonom. Begitu meme-karkan diri dari kabupaten in-duk, kabupaten/kota bersang-kutan serta-merta mendapat status otonom, tanpa evaluasi dan proses uji kelayakan. Hasilnya, seperti kita saksikan, banyak ka-bupaten baru bermunculan, na-mun mereka gagal meningkat-kan kesejahteraan rakyat dan menjalankan roda pemerintah-an secara optimal, entah karena ketidaksiapan sumber daya ma-nusia atau sumber daya alam. 
Sebelum mendapat status oto-nom, kepada kabupaten/kota dan propinsi sebaiknya terlebih dulu diberikan status kabupa-ten/kota administrasi di bawah kabupaten induk dan propinsi administrasi di bawah propinsi induk dan tetap pengawasan da-ri Depdagri sebelum dibahas di DPR. Barulah setelah, katakan-lah lima tahun, status otonom itu diserahkan ke DPR apabila dalam evaluasinya Depdagri me-lihat indikasi bahwa kabupa-ten/kota dan propinsi adminis-trasi itu berhasil menjalankan roda pemerintahan, meningkat-kan PAD dan menjalankan fung-si-fungsinya dengan baik. 
Mengadakan pembaruan men-dasar dalam kehidupan berbang-sa dan bernegara tak semudah membalikkan telapak tangan. Begitu pun dalam merespons wacana yang sebenarnya telah lama terpendam ini. Semua mem-butuhkan waktu, proses, pemi-kiran, perumusan dan kesepa-katan semua pihak, terlebih DPR, terutama kita setuju meng-amandemen UUD 1945. Namun, demi kepentingan yang lebih be-sar, wacana ini patut ditanggapi dengan kepala dingin dan pro-porsional. Partai politik pun ja-ngan memandang wacana ini se-bagai upaya pengikisan peran parpol. Dalam hal ini tak ada ke-pentingan parpol yang dirugi-kan. Benar, hilangnya status oto-nomi di propinsi dan penunjuk-an gubernur secara langsung oleh presiden otomatis menghi-langkan struktur DPRD propinsi. 
Ada sebagian pihak menuding penunjukan langsung gubernur adalah pengingkaran prinsip de-mokrasi. Menurut saya, demo-krasi bukanlah semata-mata bersifat prosedural, melainkan sebuah subtansi. Terlalu naif ji-ka kita mengklaim penunjukan kepala daerah tingkat I oleh pre-siden sebagai bentuk pencede-raan demokrasi. Faktanya, pil-kada langsung yang selama pun tak melulu menjamin lahirnya pe-mimpin daerah yang berkualitas dan sesuai harapan rakyat. 
Kita akui, banyak tumpang-tindih fungsi dan wewenang da-lam struktur pemerintahan kita. Atas dasar ini, rasa-rasanya tak ada salahnya kita merombak struktur otonomi di daerah dan penyaringan kepala daerah, ter-masuk penunjukan langsung gubernur dan penghilangan sta-tus otonomi di propinsi. Tentang bupati dan walikota menjadi raja-raja kecil di daerah bisa timbul karena dihembuskan beberapa gubernur yang pernah menikmati alam kekuasaan Orde Baru (orba). Gubernur sebagai kepala propinsi dan orang-orang yang pernah menonton kekuasaan itu di zaman Orba dan sekarang men-jadi gubernur, tetapi kekuasaan yang diidam-idamkan itu tidak ditemukan lagi.
Kita tahu bagaimana kuatnya Soeharto pada saat itu. Sebelum pemilihan gubernur di daerah oleh DPRD tingkat I, Pangab dan Mendagri harus mendapat arah-an lebih dulu dari presiden kira-kira siapa yang akan diarahkan untuk dipilih DPRD tingkat I menjadi gubernur.(habis)
Penulis adalah Pengamat Perkembangan Sosial Masyarakat, mantan Anggota DPR 1982-2004.

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin