|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
28 Desember 2007
|
|
Resmi diterima PN Tondano
Empat Calon Gugat Rekapitulasi Suara
|
Hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Minahasa, secara resmi digugat empat pasangan calon peserta Pilkada Minahasa, melalui Tim Advokasi yang terdiri dari 10 orang pengacara. Gugatan keberatan empat pasangan calon masing-masing AFN-DJT, GTI-HOM, ROR-SOK dan Kuron-Lasut itu, telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (27/12).
Koordinator Tim Advokasi, Romeo Tumbel SH, ketika di-konfirmasi kemarin menjelas-kan bahwa gugatan keberatan ini telah diterima PN Tondano, dengan tanda terima bernomor 01/PILKADA/2007/PN-TDO, tertanggal 27 Desember 2007. “Keberatan diterima petugas PN Tondano atas nama J Maweru,” ujar Tumbel sembari menambahkan Tim Advokasi ini telah diberikan mandat oleh empat pasangan calon untuk melayangkan keberatan atas hasil rekapitulasi perhitu-ngan suara yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Minahasa.
Ditanya apakah pihaknya sudah melihat batas waktu kadaluarsa gugatan yakni tiga hari setelah rekapitulasi akhir di KPU Kabupaten Minahasa, Tumbel langsung mengiyakan. “Sesuai aturan, keberatan yang kami ajukan belum lewat batas waktu kadaluarsa. Ka-rena yang dihitung selama tiga hari adalah hari efektif kerja,” pungkasnya mantap. Secara terpisah, Ketua PN Tondano, Leatimia Abraham SH, ketika dimintakan keterangan harian ini, Kamis (27/12) kemarin, membenarkan adanya guga-tan keberatan empat pasa-ngan calon peserta Pilkada Mi-nahasa tersebut.
“Ya, gugatannya sudah masuk dan akan segera kami teruskan ke Pengadilan Tinggi. Karena sesuai aturan, proses-nya adalah kewenangan Pe-ngadilan Tinggi,” pungkas Abraham.
Sementara itu, KPU Kabupa-ten Minahasa melalui Ketua Divisi Humas dan Hukum, Meidy Tinangon SSi menya-takan bahwa pihaknya belum menerima laporan ataupun tembusan gugatan keberatan dari empat pasangan calon tersebut. Namun Tinangon mengaku sudah mendapat informasi tentang hal itu dari salah satu tim sukses calon.
Yang jelas, lanjut Tinangon, aturan memberikan kesempa-tan apabila terjadi gugatan ter-hadap hasil Pilkada Minahasa. Hanya saja, tambah Tinangon, gugatan tersebut harus di-lakukan dalam jangka waktu tiga hari setelah rekapitulasi akhir di KPU Kabupaten Minahasa.
“Aturan ini yang kita pe-gang,” ujar Tinangon. Seperti diketahui, pleno perhitungan suara Pilkada Minahasa oleh KPU Minahasa yang berlang-sung Kamis (21/12) pekan lalu, sempat diwarnai aksi walk out sejumlah saksi pasa-ngan calon, kecuali pasangan calon SVR-JWS. Pleno yang dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih ini menetapkan pasangan SVR-JWS sebagai peraih suara terbanyak yakni 50,64 persen, disusul pasa-ngan ROR-SOK 30,82 persen, AFN-DJT 11,96 persen, GTI-HOM 5,17 persen dan RK-FL 1,41 persen.(dav)
|
|