|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
28 Desember 2007
|
|
Tommy Gugat Balik Bulog
Rp 10 Triliun
|
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto digu-gat Perum Bulog atas perka-ra ruislag (tukar guling) PT Goro Batara Sakti (GBS). Tommy menilai gugatan Bu-log terhadap dirinya itu ada-lah gugatan rekayasa yang merugikan bisnis dan men-cemarkan nama baiknya. Tommy pun menggugat balik
Bulog senilai lebih dari Rp 10 triliun.
“Tergugat rekonvensi (Bulog) harus dihukum untuk mem-bayar ganti rugi materil seni-lai US $ 985 juta (Rp 9,25 tri-liun) untuk pembiyaan pro-yek-proyek penggugat rekon-vensi (Tommy),” kata kuasa hukum Tommy, Kapitra Am-pera, dalam sidang pemba-caan eksepsi gugatan Perum Bulog di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampe-ra Raya, Kamis (27/12) yang dilansir detik.com.
Selain ganti rugi materil, Tommy juga meminta ganti rugi immateril senilai Rp 1 triliun dengan alasan, karena gugatan Bulog tersebut telah menjatuhkan reputasi, kredi-bilitas dan nama baik Tommy. “Hilang kepercayaan mitra bisnis dalam dan luar negeri,” imbuhnya.
Kapitra menjelaskan, guga-tan Bulog terhadap Tommy juga telah membekukan dana Tommy di Garnet Investment Limited yang ada di BNP Pari-bas, Guernsey, Inggris. Pada-hal seharusnya dana itu su-dah bisa dicairkan oleh Tom-my untuk membiayai proyek-proyeknya. “Dapat dibuktikan adanya itikad buruk yang merugikan penggugat rekon-vensi (Tommy) adalah reka-yasa untuk membantu jaksa pengacara negara untuk mem-bekukan dana di Guernsey,” imbuhnya.
Tommy juga mengajukan permohonan sita jaminan aset Bulog yakni tanah berupa bangunan gedung dan kantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang merupakan gu-dang Bulog, tanah dan bangu-nan di Jalan Gatot Subroto, Ja-karta Selatan yang merupa-kan kantor Bulog, dan tanah di Marunda, Jakarta Utara.
“Tergugat rekonvensi (Bulog) juga harus membayar uang paskah (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar per hari setiap la-lai memenuhi isi putusan de-ngan sengaja atau tidak se-ngaja terhitung sejak keputu-san dibacakan,” tandasnya.
Sementara itu Jaksa Penga-cara Negara Cahyaning Noor Ratih mengatakan, akan mem-pelajari gugatan balik (rekon-vensi) dari kubu Tommy. “Ya, akan kita pelajari. Kalau soal Guernsey itu kan dalil mere-ka. Boleh-boleh saja untuk gugat balik,” cetusnya.
Sidang dengan agenda pem-bacaan replik akan dilanjut-kan pada Kamis, 3 Januari 2008. Dalam perkara ruislag (tukar guling) PT Goro Batara Sakti dengan Bulog tahun 1995, Perum Bulog merasa dirugikan. Bulog kemudian menggugat 4 pihak yakni PT Goro Batara Sakti (GBS) sebagai tergugat I, Komisaris Utama PT GBS Hutomo Mandala Putra tergugat II, Di-rektur Utama PT GBS Ricardo Gelael tergugat III, dan Kepala Bulog Beddu Amang sebagai tergugat IV.(dtc)
|
|