|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
28 Desember 2007
|
|
Direkomendasikan sebesar Rp 842.100
UMP 2008 Segera Ditetapkan
|
“Upah Minimum Propinsi (UMP) sudah direkomenda-sikan ke Gubernur Sulut se-besar Rp 842.100, keputusan ini telah mutlak dan sebelum tanggal 1 Januari 2008 su-dah ditetapkan,” kata Kadis Nakertrans Sulut, Kondoli Mokodongan, di Jakarta saat dihubungi sejumlah warta-wan, Kamis (27/12) melalui telepon selularnya.
Menurut Mokodongan UMP 2008 Propinsi Sulawesi Utara telah disetujui oleh sejumlah organisasi pekerja di Sulut, dan telah ditandatangani be-lum lama ini. “Telah disepaka-ti sebesar Rp 842.100 setiap bulannya. Angka tersebut te-lah direkomendasikan kepada gubernur, hanya saja belum ditetapkan,” ujarnya.
Kandoli memastikan sebe-lum tanggal 1 Januari 2008 gubernur sudah menetapkan UMP 2008 dan soal riak-riak kecil, menurutnya itu biasa terjadi. “Sebelum ada pene-tapan pasti ada riak-riak kecil, yang merasa tidak puas de-ngan keputusan tersebut, gu-bernur pasti akan memper-timbangkan aspirasi itu. Yang jelas sebelum tanggal 1 Ja-nuari sudah ditetapkan,” ujarnya.
Seperti diketahui UMP Sulut tahun 2008 telah diperjuang-kan Komite Serikat Buruh In-donesia (KSBI) Sulut. Melalui koordinator wilayahnya Jack Andalangi yang tetap bersi-keras bahwa UMP Sulut pada tahun 2008 sebesar Rp 1 juta dan tetap menolak Rp 842.100. “KSBI Sulut tetap menolak, kami memprotes dan meminta tetap Rp 1 juta setiap bulan,” jelas Jack saat dihubungi se-cara terpisah.(wel)
|
|