HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

29 Desember 2007

Temui KPU Pusat, Empat Calon Desak Pilkada Ulang

 
Tim Advokasi mewakili empat pasangan calon kian serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Pilkada Minahasa. Setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tondano, giliran Kantor KPU Pusat ditandangi para Tim Advokasi, Jumat (28/12) kemarin.
Diperoleh informasi, kedata-ngan Romeo Tumbel SH, Jane-sandre P SH serta Frangko Maukar SH, langsung disam-but sejumlah personel KPU Pu-sat, di antaranya Drs Andi Nurpati. Di sana, Tim Advokasi mendesak dilakukannya pilka-da ulang. 
“Kami minta KPU Pusat agar menyetujui pilkada ulang sesuai materi gugatan yang kami layangkan ke Pengadilan Negeri Tondano,” tukas Tum-bel. Alasannya, karena ada-nya penggelembungan suara serta terjadi pelanggaran, di antaranya pembagian semba-ko saat pelaksanaan pencoblo-san. 
Selain itu, kata dia, dite-mukan selisih suara pemilih sebanyak 47 ribu suara yang disebabkan berbagai faktor. 
“Itu kita anggap pelangga-ran,” tegasnya seraya menam-bahkan Pilkada Minahasa su-dah mencederai proses demo-krasi. Disinggung jika gugatan mereka tidak dimenangkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya. Anggo-ta KPU Pusat, Abdul Azis keti-ka dikonfirmasi mengaku pi-haknya belum menerima la-poran dari KPUD Minahasa terkait adanya gugatan parpol yang meminta pilkada ulang di Minahasa. 
“Biasanya semua tahapan pilkada di laporkan ke pusat. Termasuk adanya gugatan,” katanya kepada Komentar di Jakarta, kemarin (28/12). Me-nurutnya, laporan tersebut termasuk adanya gugatan yang harus dilaporkan dari KPUD ke KPU pusat sudah di-atur dalam UU. Namun begitu dia memaklumi belum dite-rimannya laporan tersebut dikarenakan kesibukan KPUD setempat. 
“Kita memahami, mungkin KPUD masih sibuk. Biasanya KPUD kabupaten melaporkan ke KPUD propinsi, selanjutnya diteruskan ke pusat. Saat ini saya belum menerima laporan-nya,” tukasnya. 
Ditanyai adanya desakan pilkada ulang, Aziz terkesan mengelak memberi jawaban. “Saya belum baca materi guga-tannya,” kelitnya. 
Di sisi lain dia menjelaskan, sesuai UU gugatan pilkada bi-sa dilakukan 3 hari setelah ada hasil penetapan dari KPUD. 
“Jika lewat batas waktu yang tentukan maka tidak sah,” katanya. Namun, jika pene-tapan hasil dari KPUD dengan gugatan ada tenggang waktu seperti hari libur, maka hari libur tersebut tidak termasuk dalam batas waktu yang di-tentukan. “Intinya dihitung 3 hari masa kerja,” tegasnya. 
Selanjutnya, gugatan terse-but diproses Pengadilan Tinggi (PT) setempat paling lambat 14 hari. Sedangkan keputusan hasil gugatan dari PT, menu-rut Azis dikembalikan ke PN setempat. Sementara itu, Wa-kil Ketua DPD I PDIP, Olly Don-dokambey mempertanyakan terjadinya 47 ribu orang pe-milih yang tidak bisa menggu-nakan haknya pada hari pen-coblosan. 
“Laporan yang saya terima seperti itu. Sekarang zaman komputerisasi. Kenapa masih terjadi saat pendataan nama-nya (pemilih,red) terdaftar tetapi pada saat pencoblosan di TPS namanya tidak ada,” tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini.
Dikatakannya, gugatan ter-sebut bukan menang atau ka-lah, tetapi mengedepankan proses demokrasi. Sehingga ke depan hal tersebut tidak terjadi di daerah lainnya. “Ter-penting kita memberi pela-jaran politik kepada masyara-kat agar persoalan tersebut ti-dak terjadi lagi didaerah lain-nya,” katanya. 
Sedangkan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar, Aditya Moha Anugerah mengaku, partainya tidak memper-soalkan gugatan tersebut. “Gu-gatan itu adalah hak preogratif setiap partai dalam hal de-mokrasi,” tukasnya. Meski begitu, partainya yakin guga-tan tersebut tidak mempe-ngaruhi hasil yang sudah di keluarkan oleh KPUD. “Sila-kan dilakukan gugatan. PG yakin gugatan itu tidak mem-pengaruhi hasil yang sudah ada,” jelasnya. Untuk itu, PG tetap mengawal pasangan calon tersebut sampai tahap pelantikan.
Sementara itu, anggota Ko-misi II DPR RI, Lena Mukti melihat, KPUD mempunyai jadwal untuk penetapan pasa-ngan calon yang memenang-kan pilkada. Sedangkan ada-nya gugatan biarlah diproses PT. “KPUD berhak menetap-kan pasangan calon peme-nang sesuai jadwal yang ada,” jelas politisi dari PPP ini. Ter-kait SK pelantikannya nanti oleh Mendagri, Lena meminta penerbitan SK Bupati oleh Depdagri sebaiknya menung-gu sampai proses hukum mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
“Penerbitan SK Pelantikan oleh Depdagri sebaiknya me-nunggu sampai ada kekuatan hukum tetap. Jangan sampai persoalan sengketa pilkada di Sulsel terjadi di Minahasa,” pintanya. Karena keputusan yang sudah mempunyai hu-kum tetap oleh MA ditolak KPUD. 
“Jika begitu mau ke mana hukum kita dibawa. Kan KPUD bisa mengajukan PK,” kuncinya.
Seperti diketahui, hasil re-kapitulasi perhitungan suara Pilkada Minahasa, secara resmi digugat empat pasangan calon peserta Pilkada Mina-hasa, melalui Tim Advokasi yang terdiri dari 10 orang pe-ngacara. Gugatan keberatan empat pasangan calon ma-sing-masing AFN-DJT, GTI-HOM, ROR-SOK dan Kuron-Lasut itu, telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ton-dano.(zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin