|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
29 Desember 2007
|
|
Diharuskan ikut apel perdana
3 Januari 2008, PNS Wajib Masuk Kantor
|
Batas libur dan toleransi yang diberikan Pemkab Minsel, seputar perayaan Natal 25 Desember 2007 dan Tahun Baru 2008, diminta harus disikapi dengan serius oleh para PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Ini semua guna mencegah adanya sanksi yang bakal dite-rima oleh pegawai bersangkutan jika dinilai lalai mengikuti apel perdana yang telah ditetapkan Pemkab Minsel yaitu pada 3 Januari 2008 mendatang.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Minsel, Drs Mecky M Onibala kepada sejumlah wartawan Jumat (28/12) ke-marin. Menurut Onibala, pi-haknya merasa perlu meng-ingatkan kepada seluruh PNS di ruang lingkup Pemkab Minsel untuk bisa mengikuti apel per-dana pada 3 Januari 2008 ter-sebut, karena itu sudah menjadi kewajiban seorang abdi negara.
Menurut Onibala, ini merupa-kan perintah atau keputusan pemerintah pusat, dan bukan hanya oleh Pemkab Minsel sen-diri. Oleh karena itu, jika ada PNS yang mengabaikan perin-tah ini, maka sudah pasti akan dikenakan sanksi sesuai de-ngan aturan yang berlaku.
“Semua PNS pastinya sudah tahu, kalau tanggal 3 Januari pasti akan ada apel perdana. Namun tak mengapa, kami juga mengingatkan kembali untuk bisa dimengerti oleh pegawai itu sendiri,” kata Onibala.
Ditambahkannya, apel per-dana ini seperti kebiasaan ta-hun-tahun sebelumnya akan dipimpin langsung Bupati Min-sel, Drs Ramoy Luntungan yang bakal dihadiri juga oleh Wakil Bupati, Ventje Tuela SSos, serta seluruh pejabat teras Pemkab Minsel.(pen)
|
|