|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Otonomi dan Suksesi |
29 Desember 2007
|
|
Hasil perhitungan suara pilkada digugat
Saerang: Jangan Rusak Sendi Demokrasi di Minahasa
|
Gugatan
empat pasangan calon peserta Pilkada Minahasa
masing-masing AFN-DJT, GTI-HOM, ROR-SOK dan
Kuron-Lasut, terhadap hasil rekapitulasi perhitungan
suara pilkada yang diajukan ke PN Tondano pada
tanggal 27 Desember 2007, ikut ditanggapi salah seorang personel Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Drs Ruben Saerang. Kepada Komentar Jumat (28/12) kemarin, ia mengatakan bahwa gugatan yang diajukan keempat pasangan calon tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan sendi-sendi demokrasi.
“Saya kira pelaksa-naan Pilkada Mina-hasa sudah berjalan sesuai aturan. Ini artinya, Pilkada Mi-nahasa sudah di-laksanakan dengan demokratis. Nah, kalau ada pihak-pihak yang menolak atau menggugat ha-sil pilkada, berarti mereka yang justru mengabaikan sendi-sendi demokrasi di Mina-hasa,” tandasnya.
Bagi Saerang, apa yang dila-kukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Stefanus Vreeke Runtu (SVR)-Jantje Wowiling Sajow di pilkada lalu, sama sekali tidak bertentangan dengan aturan main yang berlaku. “Memberikan ban-tuan pada saat kam-panye saya kira su-dah menjadi sesuatu yang wajar. Lagipula, setahu saya pasa-ngan calon yang lain juga melakukan hal serupa. Jadi apa yang menjadi persoa-lan?” tukasnya seraya menepis dugaan yang menyebutkan bahwa pasangan calon SVR-JWS melakukan praktik money politics pada saat menjelang pemungutan suara.
Untuk itu, Saerang mengim-bau agar empat pasangan ca-lon yang mengajukan gugatan, dapat menghormati hasil peng-hitungan suara yang telah di-tetapkan KPUD. Ia juga meng-harapkan agar masyarakat dapat melakukan hal serupa.
“Buat apa lima pasangan ca-lon menandatangani kesepa-katan ‘Siap Menang Siap Kalah’ kalau pada akhirnya mereka sendiri tidak siap menerima ke-kalahan. Ini kan bertentangan dengan sendi-sendi demokrasi. Jangan merusak sendi-sendi demokrasi yang sudah terba-ngun di Minahasa hanya kare-na kepentingan pribadi atau kelompok,” imbuhnya.
Diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mi-nahasa yang menetapkan pa-sangan calon SVR-JWS se-bagai peraih suara terbanyak, Kamis (27/12) lalu secara res-mi digugat oleh empat pasa-ngan calon peserta Pilkada Minahasa, melalui Tim Advo-kasi yang terdiri dari 10 orang pengacara. Koordinator Tim Advokasi, Romeo Tumbel SH menjelaskan bahwa gugatan keberatan ini telah diterima PN Tondano, dengan tanda terima bernomor 01/PILKA-DA/2007/PN-TDO, tertanggal 27 Desember 2007.(rol)
|
|