|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Pendidikan dan Budaya |
29 Desember 2007
|
|
Dana Tunjangan Pendidikan 2007
Cair Akhir Desember
|
Dana tunjangan pendidikan sebesar Rp1,1 triliun yang disalurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) akan dicairkan 28 Desember 2007. Tunjangan untuk guru PNS ini jumlahnya ditingkatkan pada tahun 2008 menjadi Rp 1,2 triliun.
Demikian dikatakan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu Mardias-mo seusai acara peluncuran Bank Indonesia Government Electronic Banking (BIG-EB) di Departemen Keuangan, Jakar-ta, Kamis (27/12) sebagaima-na dilansir Media Indonesia.
Menurutnya, pencairan da-na tunjangan pendidikan ba-ru dilakukan Desember 2007 karena baru dimasukkan da-lam APBN Perubahan 2007. Karena itu, pemberian dana Rp100 ribu per guru tiap bu-lannya baru diberikan Desem-ber 2007.
“Akhir tahun 2007, tepatnya tanggal 28 Desember ini, kita transfer dana ke seluruh dae-rah. Kita rapel 12 bulan. Be-sarnya Rp1,1 triliun. Tiap gu-ru akan mendapatkan rapel-an Rp 1,2 juta,” katanya.
Sedangkan untuk tahun 2008, dana tunjangan pendi-dikan Rp100 ribu per bulan melalui DAU ini akan diberi-kan setiap bulannya. Dana tunjangan pendidikan besa-rannya sama di masing-ma-sing daerah tergantung jum-lah guru PNS di daerah.
Pemberian dana tunjangan pendidikan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpers) yang sudah keluar akhir November 2007. Selain itu, dikeluarkan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal ini.
Di dalam peraturan terse-but, dana tunjangan pendidi-kan hanya diberikan kepada guru PNS. Guru bantu dan guru honorer tidak mendapat-kan tunjangan ini.
Dana tunjangan pendidikan diberikan sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR bahwa ada tambahan tunja-ngan dana pendidikan ke seluruh kabupaten/kota. Tunjangan itu sendiri terma-suk 20% anggaran pendidi-kan di dalam APBN.
Dengan pencairan dana tun-jangan pendidikan ini, guru PNS golongan II yang berjum-lah 169.001 mendapat tunja-ngan fungsional sebesar Rp 286.000 per bulan per orang. Golongan III mendapat Rp 327.000 per bulan per orang. Golongan IV menjadi Rp 389.000 per bulan per orang.(mio)
|
|