HOME : FOOTBALL

Headlines News  

14 February 2007

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Mangindaan-Mendagri Kaget, Ada Hukum Cambuk di Bitung


Adanya pemberitaan seorang oknum lurah di Bitung yang menerapkan hukum cambuk bagi warganya, mengundang kekagetan Ketua Komisi II DPR RI, Letjen (Purn) EE Mangin-daan. Pasalnya, setahu man-tan Gubernur Sulut ini, hu-kum cambuk hanya diber-lakukan di daerah otonomi khusus yang menerapkan Syariat Islam seperti Nanggroe Aceh Darussalam. 
Oleh sebab itu, saat ditanyai tanggapannya oleh koran ini di Jakarta kemarin (13/02), Mangindaan masih mera-gukan adanya aturan cambuk di Bitung. ‘’Tapi kalau betul ada, apakah memang ada aturannya di daerah tersebut? Kalau tidak, pemberlakuan itu dilarang,’’ kata Mangin-daan. ‘’Hukum seperti itu ha-nya di Aceh, saya kaget kalau ada di Bitung,’’ imbuhnya se-raya mengimbau, agar ma-salah ini dicek betul-betul, apakah memang berasal dari persetujuan rakyat atau ti-dak. 
“Pikirkan bersama lagi lah hukuman seperti itu. Jangan berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Kita negara kesatuan,” terangnya. Pihak Mendagri pun melalui Jubirnya, Saut Situmorang menegaskan, hukum cambuk di luar daerah syariat Islam, tidak dibenarkan. “Di sana (Bitung, red) tidak berlaku hukuman syariah, kenapa itu bisa terjadi? Ini nantinya jadi masukan ke Mendagri,”
Katanya seraya mengimbau agar aparat di pemerintah Bi-tung menindaklanjuti ma-salah ini. 
Di sisi lain, Anggota DPD RI asal Sulut, Ir Marhany Pua menilai hukuman cambut yang diterapkan seorang lurah di Bitung, mungkin saja ditafsir sebagai bentuk pen-didikan atau pembinaan. Hal itu memang pernah dite-rap-kan dulu oleh sejumlah orang tua terhadap anak. Tapi tidak lagi sesuai jika hukum cam-buk diterapkan sekarang ini, apalagi dalam sebuah pe-merintahan setingkat kelu-rahan. 
“Sekarang ini kan sudah ada hukum positif yang menga-tur. ’’Namun menurut Pua, jika itu dipandang sebagai ‘hukum adat’, sekarang ting-gal yang bersangkutan bagai-mana. Jika merasa kebera-tan, bisa melaporkan ke pihak berwenang. 
“Tergantung yang bersang-kutan. Bila hukuman itu di-terima, tidak masalah,” tu-kasnya. Seperti diketahui, sejumlah warga Girian Bawah datang mengadu ke DPRD Bi-tung atas penerapan hukum cambuk yang dilakukan lurah mereka, Rudi Hardi. 
Rudi sendiri mengakuinya, namun dia berkelit bahwa itu dilakukan atas persetujuan dengan masyarakat agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku tindakan kriminal, seperti pencurian dan keke-rasan lainnya. 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulut, Jemmy Lelet SH mengatakan, tindakan hukuman cambuk sama dengan penganiayaan, dan bisa diproses ke masalah hukum terkait Pasal 351 KUHP.
“Kalau memang korban sebelumnya kedapatan mela-kukan tindak pidana, seha-rusnya langsung digiring ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum, bukannya dihukum cambuk oleh se-orang lurah,” ujar Lelet seraya menyayangkan kenekatan lurah tersebut.
Ini katanya, tidak mencer-minkan pelayanan seorang pamong atau pelayan masya-rakat. Tindakan yang diprak-tikan tersebut bagi Lelet, sa-ma artinya mengadopsi cara-cara hukum rimba yang tidak lagi berlaku di negara hu-kum. Soal pemberlakukan sanksi administrasi, diserah-kannya kepada Walikota Bi-tung, sebab hal ini adalah otoritasnya.
“Kita nda masuk dalam kon-teks sanksi administrasi se-bab itu kewenangan walikota, tetapi yang saya bicarakan adalah konteks persoalan hukum dan ancamannya,” ujar Lelet yang menantang korban untuk mengadukan persoalan ini ke proses hu-kum. 
Penerapan hukum cambuk terhadap warga yang dilaku-kan oknum Lurah Girian Bawah juga, menuai kecaman dari Dewan Eksekutif Maha-siswa Fakultas Hukum (DEM FH) UKIT. Disebutkan, oknum lurah seperti itu sudah se-patutnya dipecat.
Menurut presiden DEM FH UKIT Ganny Siamarga, Pem-kot dan Polres Bitung harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah ter-sebut. “Karena telah mere-sahkan masyarakat, perlu meminta tanggung jawab lurah tersebut. Kalau perlu di-pecat sekalian,” kecam Sia-marga, Selasa (13/02).
Dijelaskannya, hukum cam-buk bertentangan dengan Pancasila UUD 1945 dan HAM. “Produk hukum terse-but jelas bertentangan dengan budaya bangsa, khususnya budaya Minahasa yang men-junjung nilai dan moral ma-syarakat,” tukasnya. 
DEM FH UKIT juga perta-nyakan tokoh masyarakat mana yang menyetujui hu-kum cambuk itu. 
“Termasuk masyarakat mana yang menyepakati hu-kum cambuk tersebut. Ka-rena pada kenyataannya masyarakat tersebut yang melapor dan tidak menye-tujuinya,” tandas Siamarga.
Siamarga juga meminta kepolisian harus tanggap dengan kasus pencurian dan tindak pidana yang lain. Pasalnya itu memang tugas kepolisian, bukan orang lain. “Karena kalau tidak bisa terjadi pengadilan ma-syarakat. Sebab itu produk-produk hukum yang berbau agama, jangan diterapkan di daerah ini karena bisa me-ngancam persatuan dan kesatuan bangsa,” imbau-nya.(zal/ran/win)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin