|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Golkar juga imbau anggotanya berjiwa besar
Ketua MPR Minta Dana Rapelan Dikembalikan
|
Ketua MPR Hidayat Nurwa-hid meminta seluruh anggota DPRD mengembalikan dana rapelan untuk tunjangan ko-munikasi intensif dan ope-rasional. Hal ini menyusul re-visi Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006 tentang Kedu-dukan Protokoler dan Ke-uangan Pimpinan dan Ang-gota DPRD.
“Walaupun pemerintah mem-berikan tenggang waktu hing-ga Desember 2007, sesuai de-ngan revisi PP maka uang yang sudah diterima dikem-balikan,” katanya seusai membuka Sosialisasi Putusan MPR di lingkungan Departe-men Perhubungan, Selasa (13/02).
Hidayat juga mengimbau anggota DPRD tak melakukan aksi menolak revisi PP 37 ka-rena bisa menurunkan mar-tabat mereka di mata kons-tituennya. “Akan lebih pro-duktif kalau mereka mema-hami revisi dalam rangka mengukuhkan kembali mar-tabat DPRD. Dan dalam rangka menghindari kemung-kinan mereka dijerat hukum,” harapnya.
Menurut Hidayat, mekanis-me pengembalian dana itu bisa dilakukan bertahap atau mencicil melalui pemotongan gaji bila dana itu sudah digu-nakan untuk konstituennya. Hidayat memberikan apresia-si kepada para anggota DPRD yang telah mengembalikan dana komunikasi intensif dan dana operasional.
“Saya mendengar di banyak daerah mereka melaksanakan ketentuan revisi,” ujarnya. Na-mun, Hidayat meminta peme-rintah lebih cermat mengeluar-kan regulasi yang bisa menye-babkan anggota DPRD kerepo-tan. “Ke depan kami harapkan tak akan muncul kasus seperti ini. Jangan membuat DPRD repot seperti sekarang,” katanya yang dilansir mediaindo.co.id.
GOLKAR
Anggota DPRD dari Partai Gol-kar juga diminta untuk mengem-balikan dana rapelan yang telah diambilnya. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, kemarin di gedung DPR. “Saya kira sebagai kader Golkar di DPRD baik kota mau-pun kabupaten sebaiknya ber-jiwa besar dan mengembalikan dana itu,” katanya. Dia menilai langkah pengembalian dana rapelan akan lebih baik dari-pada kelak menimbulkan masa-lah, apalagi, bila sampai ada sengketa hukum sehingga me-nyulitkan. Menurutnya, pihak-nya tidak bisa menyalahkan anggota DPRD yang telah me-ngambil dana rapelan itu ka-rena dasar hukumnya sudah ada. Persoalannya, PP 37 itu dipermasalahkan meskipun sah secara hukum dan ditandata-ngani Presiden SBY.(mdc/rmc)
|
|