|
|
|
![]() |
![]() |
|
Barang Sitaan PKL Harus
Dipertanggungjawabkan
|
Dugaan sering ‘dimanfaatkannya’ barang sitaan PKL oleh satpol PP terus disikapi kalangan legislatif Manado. Apalagi selama ini Distibum tak pernah melaporkan hasil sitaan kepada dewan. Padahal penyitaan dan pemusnahan barang sitaan harus dipertanggungjawabkan.
Ditegaskan Ketua Komisi A Benny Parasan, Distibum harus memberikan pertanggungjawaban atas nasib barang-barang PKL dan pedagang asongan yang sudah disita. Ini untuk menghindari barang sitaan justru dimanfaatkan oleh satpol PP yang melakukan penertiban. “Selama ini Distibum tak pernah memberi laporan barang-barang yang disita dari PKL. Padahal barang tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” kata Parasan, Selasa (13/02).
Oleh sebab itu ia mempersilakan para PKL untuk mencari advokasi untuk mengungkap nasib barang mereka yang disita. Menariknya Parasan mengaku Distibum sering mengabaikan undangan hearing terkait keberadaan barang PKL. “Kami akan menggunakan hak DPRD seperti yang diatur dalam UU 22/2002 dan UU 32/2004. Tapi kalau diabaikan juga kami bisa meminta bantuan polisi untuk mengungkap barang tersebut,” tutur seraya secara pribadi tidak setuju dengan penertiban.
Hal senada diungkapkan rekan sefraksinya, Happy Walewangko. Ia meminta pemkot dan Distibum transparan soal barang sitaan. “Selama ini kan kurang jelas. Apalagi barang-barang seperti buah-buahan dan rokok. Barang yang disita harus dipulangkan. Karena masih bisa dipakai PKL untuk berjualan di tempat lain yang sudah disediakan. Jangan menertibkan tapi justru mematikan nafkah orang lain,” imbuhnya.
Sedangkan anggota Komisi C Zubair Ladiku mengungkapkan harus ada berita acara penyitaan. “Di situ harus jelas barang-barang apa saja yang disita. Dan harus ditandatangani PKL pemilik barang dan juga Distibum. Kalau PKL bersangkutan melanggar lagi, baru bisa disita untuk dimusnahkan. Itupun juga harus ada berita acaranya,” tegas legislator dari PPP ini.(win)
|
|