HOME : FOOTBALL

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

14 February 2007

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing) 

  

Barang Sitaan PKL Harus Dipertanggungjawabkan 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Eksekutif Diminta Masukkan Laporan Keuangan Semester II 2006

Tunggakan Setoran Kian Membengkak 
Lagi, Komisi D Pertanyakan Dipertahankannya PK Diknas

Ingin Kawin Campur? Siapkan Rp 3 Juta

DPRD: Ini sesuatu yang melanggar aturan 
Belum Ditandatangani Pimdekot, APBD (Disinyalir) Sudah Mulai Dijalankan

Lintas Berita Kota

Dugaan sering ‘dimanfaatkannya’ barang sitaan PKL oleh satpol PP terus disikapi kalangan legislatif Manado. Apalagi selama ini Distibum tak pernah melaporkan hasil sitaan kepada dewan. Padahal penyitaan dan pemusnahan barang sitaan harus dipertanggungjawabkan. 
Ditegaskan Ketua Komisi A Benny Parasan, Distibum harus memberikan pertanggungjawaban atas nasib barang-barang PKL dan pedagang asongan yang sudah disita. Ini untuk menghindari barang sitaan justru dimanfaatkan oleh satpol PP yang melakukan penertiban. “Selama ini Distibum tak pernah memberi laporan barang-barang yang disita dari PKL. Padahal barang tersebut harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” kata Parasan, Selasa (13/02). 
Oleh sebab itu ia mempersilakan para PKL untuk mencari advokasi untuk mengungkap nasib barang mereka yang disita. Menariknya Parasan mengaku Distibum sering mengabaikan undangan hearing terkait keberadaan barang PKL. “Kami akan menggunakan hak DPRD seperti yang diatur dalam UU 22/2002 dan UU 32/2004. Tapi kalau diabaikan juga kami bisa meminta bantuan polisi untuk mengungkap barang tersebut,” tutur seraya secara pribadi tidak setuju dengan penertiban. 
Hal senada diungkapkan rekan sefraksinya, Happy Walewangko. Ia meminta pemkot dan Distibum transparan soal barang sitaan. “Selama ini kan kurang jelas. Apalagi barang-barang seperti buah-buahan dan rokok. Barang yang disita harus dipulangkan. Karena masih bisa dipakai PKL untuk berjualan di tempat lain yang sudah disediakan. Jangan menertibkan tapi justru mematikan nafkah orang lain,” imbuhnya. 
Sedangkan anggota Komisi C Zubair Ladiku mengungkapkan harus ada berita acara penyitaan. “Di situ harus jelas barang-barang apa saja yang disita. Dan harus ditandatangani PKL pemilik barang dan juga Distibum. Kalau PKL bersangkutan melanggar lagi, baru bisa disita untuk dimusnahkan. Itupun juga harus ada berita acaranya,” tegas legislator dari PPP ini.(win)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin