|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Soal relokasi korban bencana Tombariri
Gubernur: Tanggung Jawab Pemkab Minahasa
|
Gubernur Drs SH Sarundajang, akhirnya memberikan pernyataan soal siapa yang bertanggung jawab atas relokasi para korban bencana Tombariri.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/02) kemarin di Tondano, Sarundajang me-nyatakan bahwa kewenangan penempatan korban bencana Tombariri telah dilimpahkan kepada Pemerintah Kabu-paten (Pemkab) Minahasa.
“Perencanaan perumahan relokasi korban bencana oleh Dinas Sosial Propinsi dan pembangunannya dilaksa-nakan lewat Dinas Kimpras-wil Propinsi. Tapi untuk pe-nempatan keluarga korban bencana sudah dilimpahkan ke Minahasa,” tandasnya di sela-sela acara HUT Kesatuan Gerak PKK di Wale Ne Tou Minahasa.
Di tempat yang sama, Kadis Sosial Propinsi Sulut, Ir Mac Tooy, mengungkapkan ruas jalan masuk ke lokasi pe-rumahan tersebut sampai sekarang ini memang belum dibangun. Tapi pihak mana yang bertanggung jawab membangun ruas jalan ter-sebut, tidak diketahuinya se-cara persis apakah Pemprop Sulut atau Pemkab Minahasa. Karena Pemprop dalam hal ini hanya bertanggung jawab membangun fisik perumahan termasuk drainasenya.
Secara terpisah, Juru Bicara Pemkab Minahasa, Glady Kawatu SH MSi, ketika dikon-firmasi mengaku belum me-nerima pelimpahan kewe-nangan relokasi tersebut se-cara resmi dari Pemprop Su-lut. Namun begitu, pemkab akan siap jika kewenangan itu telah resmi diberikan. “Kalau pun ada kewajiban dari pem-kab, pasti akan dipenuhi,” ujarnya sembari meminta kesabaran dari warga korban bencana di Tombariri.(dav)
|
|