HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya  

14 February 2007

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)  

Tak kritisi UU 14 Tahun 2005
Tawaluyan: Guru dan Dosen Layaknya ‘Makhluk Perahan’

 

 IKUTI BERITA LAIN

13 Guru Bantu Resmi Di-PNS-kan

Unima Targetkan BHP, Bukan BHMN

Lintas Berita Pendidikan

Pernyataan tegas dan kritis disampaikan Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Keuskupan Manado, Pst Freds Tawaluyan Pr, terkait pemberlakuan UU 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Menurutnya, jika guru dan dosen tidak menggali, mencari informasi dan mengkritisi UU tersebut, maka guru dan dosen bisa disebut layaknya ‘makhluk perahan’.


“Kalau guru/dosen tak me-ngetahui hal ini, kalau infor-masi pengetahuan ini sengaja disembunyikan kepada mere-ka, kalau sosialisasi dan animasi UU/PP/Kepmen ten-tang guru dan dosen diabai-kan sampai saat pemberla-kuan UU ini, bukan mustahil bahwa guru/dosen akan men-jadi ‘mahluk perahan’ demi kebijakan yang berlindung di balik kesejahteraan guru atau berlindung di bawah perisai ‘tanpa pamrih’ demi pencerdasan anak bangsa. Karena itu guru dan dosen kenalilah dirimu sendiri,” kata Tawa-luyan kepada Ko-mentar Selasa (13/02) kemarin.
Sikap kritis pada UU Tentang Guru dan Dosen menurutnya harus dilakukan mengingat UU No 14 Tahun 2005 inilah satu-satunya UU yang ingin mengatur dan menata ‘nasib guru’. 
“Tapi UU ini akan melahirkan sejumlah PP tentang guru. Maksudnya tanpa PP ini maka UU guru itu tidak dapat di-laksanakan. UU yang sama akan melahirkan juga sekian banyak PP tentang dosen. Untuk selanjutnya PP ini akan melahirkan Kepmen yang akan menjadi suatu ‘petunjuk teknis’ bagaimana pasal-pasal tertentu dalam PP tersebut dijalankan. Lucunya PP ini sangat memungkinkan lahir-nya Perda tentang guru. Ba-yangkan kalau Perda tentang guru akan ditentukan oleh birokrat dan legislator di ka-bupaten dan kota yang keba-nyakan kurang berkompeten,” jelas Tawaluyan.
Melihat realita ini katanya, jikalau dikalkulasi secara matematis menurut garis silsilah maka UU akan me-lahirkan anak cucu peraturan tentang guru. Untuk itu UU dan PP ini seharusnya dike-tahui oleh guru dan dosen dan penyelenggara pendi-dikan baik negeri dan swasta juga masyarakat bahkan se-mua pemerhati pendidi-kan. 
“Tetapi sampai saat ini menurut sumber yang layak dipercaya RPP tentang guru akan disahkan menjadi PP, masih banyak guru dan pe-nyelenggara pendidikan yang tidak tahu tentang hal ini. Padahal guru harus menge-tahui dan menyadari siapa dirinya, hak-kewajiban, tugas dan tanggung jawab, sanksi dan penghargaan kepadanya, perlindungan serta jaminan yang harus diberikan. Semua itu tertata dalam UU maupun PP tentang guru,” pungkas-nya.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin