HOME : FOOTBALL

Headlines News  

15 February 2007

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Rohaniawan Sulut Ikut Soroti Hukum Cambuk


Adanya laporan penerapan hukum cambuk yang dilakukan seorang oknum lurah di Bitung, ikut menjadi perhatian serius dari sejumlah tokoh agama. Mereka menilai, hukuman cambuk yang terjadi di Bitung, merupakan tindakan yang menyalahi aturan hukum negara yaitu UUD 45. 
Apalagi di Sulut sendiri tidak ada aturan tentang hukuman 
cambuk, oleh sebab itu, di-minta pada umat beragama sekiranya tenang menyikapi masalah ini dan mengemba-likannya pada pemerintah serta penegak hukum untuk menyelesaikannya.
Seperti yang dikatakan Ketua Harian Nahdatul Ulama (NU) yang juga Kepala Kantor Wilayah Depag Sulut Drs Hi Halil Domu, kepada koran ini Rabu (14/02), bahwa dalam aturan atau norma hukum di negara kita tidak ada penga-turan atau pemberlakuan hu-kuman cambuk bagi mereka yang telah melanggar hukum. “Umat beragama di Sulut hendaknya menyikapi ini se-cara bijak dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat dan pemerintah,” tandasnya.
Meski demikian dia menan-daskan, memang dalam aja-ran Islam ada hukuman cam-buk bagi mereka yang me-langgar hukum agama Islam. “Namun di negara kita bukan-lah negara agama, tetapi ne-gara yang berdasarkan Pan-casila dan UUD 45, karena itulah sebenarnya tidak ada pemberlakuan hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar hukum, tetapi semuanya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tandasnya.
Sementara Pdt Teddy Bata-sina yang juga Ketua Pucuk Pimpinan KGPM, mengata-kan, dalam konteks negara Indonesia hukuman cambuk tidak berlaku. “Secara keselu-ruhan ini sebuah cara yang sangat tradisional dan meru-pakan pembelajaran me-nyangkut kesalahan. Ada cara, metode dan pendekatan yang lebih persuasif seperti mengikuti aturan hukum dan undang-undang negara kita,” katanya.
Indonesia sebagai negera berkembang dan maju menu-rut dia, harus mempertim-bangkan dan melihat syarat-syarat pegangan hukum se-suai dengan aturan. Artinya hukum formal harus dijadi-kan landasan dan tindakan untuk melakukan satu kepu-tusan kebijakan. Di Sulut, apalagi Kota Bitung kita paha-mi tidak mengenal adanya hukum cambuk, apalagi itu menjadi keputusan-keputu-san publik yang mengikat . Maka sejogjanya aparat peme-rintah harus bersikap tegas menurut hukum yang ber-laku. Kalau toh ada masalah-masalah yang bersifat kebija-kan internal dari pemerintah maka diharapkan sesuai aturan. 
Sedangkan tokoh Kristiani, Pdt Johan Manampiring STh mengatakan bahwa hukuman tersebut sebenarnya bagus dalam upaya menginsafkan masyarakat yang telah me-langgar hukum. Dari segi atu-ran atau ajaran agama Islam tentunya kita membenarkan, tetapi kalau dari agama Kris-ten hal ini tidak dibenarkan dan tidak cocok diterapkan di negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
Dia menyarankan, agar dalam penegakan hukum se-kiranya menggunakan cara-cara hukum yang diberlaku-kan di negara Indonesia. “Kita tidak usah memasukkan dan ikut-ikutan dengan daerah lain dalam menerapkan hu-kum-hukum agama, marilah kita menghormati hukum di negara kita,” pintanya.
Sementara Ketua Forbers G2K Pdt Lucky Rumopa STh menilai, hukuman cambuk yang diprak-tekkan oleh seorang lurah di Bitung bisa dilihat sebagai ben-tuk terselubung melegalkan syariat Islam di Tanah Toar dan Lumimuut. Apapun alasan masyarakat, hukuman cambuk tidak dibe-narkan dalam sistem pemerin-tahan kita, apalagi sebagai apa-rat desa dia harus menerapkan aturan hukum yang sesuai.(nik/lex)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin