HOME : FOOTBALL

Headlines News  

15 February 2007

 
NEWS CATEGORIES

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro). Terbit 40 Hal.  Color-BW, Alamat: Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone: (0431) 879799,  Fax: (0431) 879798 

Dana Rapelan Diduga Budget Bencana Alam


Anggota Komisi II DPR RI, Agus Condro menduga dana rapelan yang telah dibagi-ba-gikan sejumlah pemda kepa-da anggota dewannya, ber-asal dari budget dana tak ter-duga, khususnya untuk ben-cana alam. Agus juga mensi-nyalir, ada dugaan terjadi ko-rupsi dalam penyaluran dana rapelan PP 37/2006 tersebut. 
Oleh sebab itu, dia meminta agar aparat kepolisian, kejak-saan, dan KPK, segera 
menindaklanjuti kasus dana rapelan yang diterima anggota DPRD. “Dana rapelan itu me-langgar hukum, sarat dengan pelanggaran,” kata politisi dari Fraksi PDIP tersebut di Jakarta, kemarin. 
Agus menyebutkan, bahwa hal itu melanggar UU 32/2004 soal Pemerintahan Daerah, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, UU 17/2003 tentang Keua-ngan Daerah, UU 1/2004 ten-tang Perbendaharaan Negara. 
Bahkan, lanjut Agus, dana rapelan itu melanggar dua Pe-raturan Pemerintah (PP), yak-ni PP 105/2005 yang diubah menjadi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Daerah. “Kedua PP itu menyatakan bahwa se-mua keuangan daerah harus tercatat dalam APBD,” ka-tanya. 
Agus tidak meyakini bahwa dana rapelan tercatat dalam APBD 2006. “Kalau APBD 2006 tidak mungkin, karena diputus pada akhir 2005. Ber-arti dari APBD Perubahan,” kata Agus. Namun, lanjutnya, APDB Perubahan di dalam undang-undang disebutkan bahwa selambat-lambatnya tercatat pada tiga bulan sebe-lum tahun anggaran berakhir, yakni September 2006. Se-dangkan PP 37/2006 itu sendiri diterbitkan pada 14 November 2006. 
“Apakah dalam APBD itu mencantumkan tunjangan komunikasi, intensif (untuk anggota DPRD). Dasar hu-kumnya apa?” sergah Agus. 
Oleh sebab itu dia menduga bahwa dana rapelan yang di-gelontorkan dengan payung hukum PP 37/2006 tersebut berasal dari dana tak terduga, yang khusus untuk bencana alam. 
Sementara dari Manado, Gubernur Sulut SH Sarunda-jang mengatakan, terkait ada-nya revisi dalam Peraturan Pe-merintah Nomor 37 (PP 37), Pemprop Sulut akan berpato-kan pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah. Na-mun yang jelas menurut Sa-rundajang, dana rapelan yang sudah diterima sejumlah ang-gota DPRD harus dikemba-likan.
“Sampai saat ini pemprop dan seluruh kabupaten dan kota di Sulut masih menunggu Juknis terkait revisi PP 37 ini, karena dengan adanya juknis tersebut persoalan ini akan semakin jelas, sebab juknis ini merupakan patokan oleh lembaga eksekutif,” katanya ketika ditemui wartawan se-usai upacara peringatan peris-tiwa merah putih, di Lapangan Tikala Manado, Rabu (14/02).
Dijelaskan gubernur, pe-ngembalian dana rapelan ter-sebut wajib dilakukan sejum-lah anggota DPRD yang telah menerimanya, sebab hal ini merupakan instruksi yang disampaikan Presiden RI. Pada bagian lain, pengamat politik dan pemerintahan Sulut Toar Palilingan SH mengatakan, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di Sulut yang sudah terlanjur membayarkan dana tersebut harus terus mengingatkan kepada pihak DPRD mengenai proses pengembaliannya. 
Sebab jika dana ini tidak di-kembalikan, menurut mantan Ketua Panwaslu Sulut ini, ok-num anggota DPRD tersebut terancam diproses hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. “ Saya rasa rekan-rekan legislatif yang sudah menerima dana rapelan ini, sebaiknya me-ngembalikan dana tersebut. Sebab dana itu juga merupa-kan uang rakyat yang lebih etis jika rakyat yang menge-capinya,” pungkas staf penga-jar di Fakultas Hukum Unsrat ini.(oan)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin