HOME : FOOTBALL

Berita Hukum dan Kriminal 

15 February 2007

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)   

Sidang kasus narkoba dua oknum polisi
Anggota Polsek Wenang ‘Protes’ Penggeledahan Aparat Polda Sulut 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sasauw: Deposito Talaud Terindikasi Penyimpangan
Janji segera periksa anggotanya
Dugaan Pungli Bentor, Kapoltabes Panggil Kapolsek Bunaken
Legislator PDS  Serahkan Bukti Surat
Kejati Seriusi Dugaan Penyelewengan APBD Tomohon 
Polda Seriusi Keberadaan Permainan Ketangkasan
Lintas Berita Hukrim

Saksi a de charge dalam kasus kepemilikan shabu-shabu dua oknum polisi ZA alias Karnain (46) dan ZA alias Karman (35), Rasid Pa-nigoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ma-nado menyatakan penggele-dahan yang dilakukan Dit Narkoba Polda Sulut di ru-mah Karman tidak sesuai prosedur. 

Menurutnya, karena yang akan dicari barang kecil, ha-rusnya penggeledahan itu dilakukan ke setiap sudut ru-mah. Tapi kenyataannya petugas hanya fokus ke ruang dapur.
Di mana seperti diketahui di ruang dapur tersebut tepatnya di atas lemari yang terletak di bawah talang tempat ditemu-kan pipet bekas shabu-shabu yang dijadikan barang bukti untuk menyeret Karman ke pengadilan. Menurut Panigoro yang juga petugas kepolisian di Polsek Wenang, mereka tidak melihat secara langsung dari mana tepatnya petugas Tim Dit Narkoba mendapatkan barang tersebut.
Selain itu, diungkapkan juga penggeledahan yang dilaku-kan pada kedua kalinya itu menggunakan surat perintah penggeledahan yang sudah kadaluarsa. “Sebab surat yang mereka bawa pada waktu itu, sebenarnya hanya berlaku un-tuk penggeledahan yang dila-kukan sehari sebelumnya. Su-rat itu hanya berlaku 1x24 jam,” tukasnya.
Mendengar keterangan saksi a de charge tersebut, bahkan pernyataan terdakwa Karman bahwa penemuan barang bukti itu sudah direkayasa Dit Narkoba Polda Sulut majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tim yang me-lakukan penangkapan mau-pun Kapolsek Wenang selaku atasan Panigoro. “Karena sak-si a de charge dalam memberi-kan keterangan sudah mem-berikan penilaian terhadap apa yang dilakukan kepoli-sian, seolah-olah dia ini ahlinya,” tukas majelis.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin