|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Sidang kasus narkoba dua oknum polisi
Anggota Polsek Wenang ‘Protes’ Penggeledahan Aparat Polda Sulut
|
Saksi a de charge dalam kasus kepemilikan shabu-shabu dua oknum polisi ZA alias Karnain (46) dan ZA alias Karman (35), Rasid Pa-nigoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ma-nado menyatakan penggele-dahan yang dilakukan Dit Narkoba Polda Sulut di ru-mah Karman tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, karena yang akan dicari barang kecil, ha-rusnya penggeledahan itu dilakukan ke setiap sudut ru-mah. Tapi kenyataannya petugas hanya fokus ke ruang dapur.
Di mana seperti diketahui di ruang dapur tersebut tepatnya di atas lemari yang terletak di bawah talang tempat ditemu-kan pipet bekas shabu-shabu yang dijadikan barang bukti untuk menyeret Karman ke pengadilan. Menurut Panigoro yang juga petugas kepolisian di Polsek Wenang, mereka tidak melihat secara langsung dari mana tepatnya petugas Tim Dit Narkoba mendapatkan barang tersebut.
Selain itu, diungkapkan juga penggeledahan yang dilaku-kan pada kedua kalinya itu menggunakan surat perintah penggeledahan yang sudah kadaluarsa. “Sebab surat yang mereka bawa pada waktu itu, sebenarnya hanya berlaku un-tuk penggeledahan yang dila-kukan sehari sebelumnya. Su-rat itu hanya berlaku 1x24 jam,” tukasnya.
Mendengar keterangan saksi a de charge tersebut, bahkan pernyataan terdakwa Karman bahwa penemuan barang bukti itu sudah direkayasa Dit Narkoba Polda Sulut majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan tim yang me-lakukan penangkapan mau-pun Kapolsek Wenang selaku atasan Panigoro. “Karena sak-si a de charge dalam memberi-kan keterangan sudah mem-berikan penilaian terhadap apa yang dilakukan kepoli-sian, seolah-olah dia ini ahlinya,” tukas majelis.(gra)
|
|