|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Tokoh Agama Sulut:
Hukuman Cambuk Tak Sesuai Dasar Negara
|
Tokoh agama di Sulut menilai hukuman cambuk yang terjadi di Bitung menurut tokoh agama di Sulut, hal tersebut sudah menyalahi aturan hukum negara yaitu UUD 45. Di Sulut sendiri tidak ada aturan tentang hukuman cambuk, karena itulah diminta pada umat beragama sekiranya tenang menyikapi masalah ini dan mengembalikannya pada pemerintah dan penegak hukum untuk menyelesaikannya.
Seperti yang dikatakan ketua harian Nahdatul Ulama (NU) yang juga Kepala Kantor Wilayah Depag Sulut Drs Hi Halil Domu, pada koran ini Rabu (14/02) mengatakan bahwa dalam aturan atau norma hukum di negara kita tidak ada pengaturan atau pemberlakuan hukuman cambuk bagi mereka yang telah melanggar hukum.
Menurut dia, masalah ini dikembalikan pada penegak hukum dan pemerintah untuk menyelesaikkannya. “Umat beragama di Sulut hendaknya menyikapi ini secara bijak dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat dan pemerintah,” tandasnya.
Meski demikian di menandaskan, memang dalam ajaran Islam ada hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar hukum agama Islam. “Namun yang terjadi di negara kita bukanlah negara agama tetapi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, karena itulah sebenarnya tidak ada pemberlakukan hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar hukum, tetapi semuanya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara kita,” tandasnya.
Sementara itu Pdt Teddy Batasina yang juga Ketua Pucuk Pimpinan KGPM, mengatakan, dalam konteks negara Indonesia hukuman cambung tidak berlaku. “Secara keseluruhan ini sebuah cara yang sangat tradisional dan merupakan pembelajaran menyangkut kesalahan. Ada cara, metode dan pendekatan yang lebih persuasif seperti mengikuti aturan hukum dan undang-undang negara kita,” katanya.
Indonesia sebagai negera berkembang dan maju menurut dia, harus mempertimbangkan dan melihat syarat-syarat pegangan hukum sesuai dengan aturan. Artinya hukum formal harus dijadikan landasan dan tindakan untuk melakukan satu keputusan kebijakan. Di Sulut, apalagi kota Bitung kita pahami tidak mengenal adanya hukum cambuk, apalagi itu menjadi keputuisan-keputsan publik yang mengikat . Maka sejogjanya aparat pemerintah harus bersikap tegas menurut hukum yang berlaku. Kalau toh ada masalah-masalah yang bersifat kebijakan internal dari pemerintah maka diharapkan sesuai aturan
Sementara itu dari tokoh Kristiani, Pdt Johan Manampiring STh, mengatakan bahwa hukuman tersebut sebenarnya bagus dalam upaya menginsafkan masyarakat yang telah melanggar hukum. Dari segi aturan atau ajaran agama Islam tentunya kita membenarkan, tetapi kalau dari agama Kristen hal ini tidak dibenarkan dan tidak cocok di terapkan dinegara kita yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45.
Dia menyarankan, agar dalam penegakan hukum sekiranya menggunakan cara-cara hukum yang diberlakukan di negara Indonesia. “Kita tidak usah memasukkan dan ikut-ikutan dengan daerah lain dalam menerapkan hukum-hukum agama, marilah kita menghormati hukum di negara kita,” pintanya.
Sementara itu Ketua Forbers G2K Pdt Lucky Rumopa STh, menilai hukuman cambuk yang dipraktekan oleh seorg lurah di Bitung dilihat sebagai bentuk terselubung melegalkan syariat islam di tanah Toar dan Lumimuut. Apapun alasan masyarakat hukuman cambuk tidak dibenarkan dalam sisitim pemerintahan kita apalagi sebagai aparat desa dia harus menerapkan kondisi hukum yang sesuai.(lex)
|
|