HOME : FOOTBALL

Berita Pendidikan dan Budaya  

15 February 2007

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

KOMENTAR GROUP

(Football, Metro, Politix).

Terbit 40 Hal.  Color-BW 

Alamat ; Jl. Sam Ratulagi No.162 Manado  95111 Phone: (0431) 851030 (Hunting)  Fax (0431) 851031 (Redaksi), (0431) 850955 (Merketing)  

Meski dijanjikan gaji bakal naik 300 persen 
Masih Banyak Guru-Dosen tak Tahu Esensi UU No 14 2005

 

 IKUTI BERITA LAIN

UT Bukan Menciptakan Guru, Tetapi Meningkatkan Kualitas

Soal Kejelasan Agenda 2007 Fisip Unsrat 
Mantiri: Pernyataan Pengemanan Kurang Bijak

Pernyataan bahwa guru dan dosen bisa disebut layaknya ‘makhluk perahan’ jika tidak segera mengetahui esensi Undang-Undang 14 Tahun 2005 sebagaimana disampaikan Pst Freds Tawaluyan Pr, Selasa (13/02), nampaknya ada benarnya. Buktinya sejumlah guru-dosen yang ditemui Komentar mengaku tak tahu esensi UU tersebut.

Untuk itu mereka mendukung dan mendesak agar pemerintah lewat instansi terkait segera mensosialisasikan esensi UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut. “Kami tak tahu esensi dari UU itu, pasalnya informasi untuk hal itu sangat tertutup. Jadi kami meminta agar hal itu disosialisasikan secara kontinyu,” akui mereka.
Padahal jika ditelisik dalam UU itu, pemerintah ‘menjanjikan’ akan menaikkan gaji guru dan dosen hingga 300 persen, dengan berbagai persyaratan harus memenuhi kompetensi dan sertifikasi yang akan ditetapkan lewat kepmen dan PP.
Tetapi di sisi lain sejumlah guru juga mendukung pernyataan Tawaluyan. “Memang betul apa yang dikatakan Tawaluyan, sebab jika guru-guru tidak segera meng-upgrade diri sesuai UU ini akan tergilas dan menjadi ‘makhluk perahan’. Saya dan jajaran sudah menjajaki dan melakukan kualifikasi menuju sertifikasi sesuai petunjuk UU 14 ini. Positifnya kualitas guru akan meningkat diiringi dengan peningkatan kualitas hidup dalam hal ini tunjangan dan gaji sesuai janji yang tertuang dalam UU 14. Nah, apakah pemerintah mampu membayar gaji guru dan dosen yang sudah tersertifikasi seluruh Indonesia yang naik sekitar 300 persen? Saya yakin ini tidak akan mungkin terjadi,” ujar Dra Marlyn J Taroreh, Kepsek SMAN 1 Manado, Rabu (14/02). 
Taroreh menambahkan, PP 14 sampai hari ini (14/02) belum ditandatangani oleh Mendiknas, jadi masih ada kemungkinan kajian-kajian lebih lanjut.
Unima, PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang ditunjuk sebagai penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan telah menjalankan amanat UU 14 tersebut. Senin (12/02) lalu, Unima telah menggelar kuliah perdana kualifikasi guru. Berikut petikan Humas Unima, Hanny Massie SPt, “600 guru dari total 17.000 guru di Sulut yang ikut kualifikasi. Kualifikasi ini dilakukan untuk menjemput sertifikasi sesuai UU 14, akan butuh 10 tahun dengan lulusan setiap tahun sejumlah 1700 guru. Sesungguhnya, guru-guru yang sudah tersertifikasi akan memperoleh tunjangan sekitar 4 juta perbulan diluar gaji pokok, jadi saya setuju jika disebut akan ada kenaikkan sekitar 300 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Toar Palilingan SH, pengamat pendidikan Sulut mengkritisi persoalan ini dengan bijak. Menurutnya, mampu atau tidak mampu pemerintah membayar gaji guru dan dosen nanti adalah tantangan bagi kita semua. “Dalam amanat agung UUD 45 menyebutkan pemerintah harus menyisihkan 1/5 anggaran pembangunan untuk pendidikan. Dalam APBN dan APBD kita lihat sudah ada pos pendidikan sebesar 20 persen, implementasinya memang belum seperti yang kita harapkan. Tetapi euforia reformasi lalu sering mengkambinghitamkan pendidikan sebagai penyumbang keterpurukan bangsa ini. Makanya saya optimis, usaha pemerintah dalam human investment kali ini dengan UU 14, akan menjadi manifestasi dari pembenahan Indonesia seutuhnya,” terang Palilingan.
Seperti diketahui, di dalam UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut, diamanatkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional dibidang pendidikan dan karenanya perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Menjawab hal ini, Depdiknas telah merencanakan program kegiatan dengan menggunakan dana APBNP Tahun 2006-2007 untuk mengimplementasikan UU tersebut.
Program tersebut antara lain pelaksanaan sertifikasi guru, peningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi guru, pendidikan di daerah terpencil, dan maslahat tambahan (penghargaan akhir masa bakti bagi guru dan beasiswa bagi putra-putri guru berprestasi/berdedikasi, red). Tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi syarat dapat mengikuti proses sertifikasi untuk mendapat sertifikat pendidik.(bov

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin