|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Bakal dilimpahkan ke Kejati Sulut
Pengadaan Flowmeter PLN Rp 6,5 Miliar Diduga Di-mark up
|
Pengadaan 123 set flowmeter atau alat pengukuran bahan bakar solar PLTF di PT PLN Suluttenggo pada tahun 2005 diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam pekerjaan yang masing-masing dilakukan PT Mahesa Permai, CV Sulut Elektrik dan CV Citra Agung Jaya yang totalnya bernilai Rp 6,52 miliar tersebut diduga telah terjadi mark up harga pembelian. Demikian bocoran yang diterima sumber resmi Komentar, Kamis (15/02).
Laporan dugaan korupsi ter-sebut telah disampaikan ke Ke-jaksaan Agung (Kejagung) RI dan diterima Sekretariat Tata Usaha pada Desember 2006 lalu dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Ber-dasarkan rekomendasi Jamin-tel tanggal 22 Januari 2007, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati Sulut. Namun demikian, menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH sampai Kamis (15/02), surat dari Kejagung ter-sebut belum masuk.
Terungkap, harga flowmeter dengan ukuran dua inci menu-rut informasi dari agen tung-galnya PT Ovalmeter di Jakarta rata-rata Rp 12 juta per set se-mentara dijual ke PLN Rp 53,5 juta sementara yang ukuran sa-tu inci Rp 7 juta per set dan di-jual Rp 50,2 juta. Perhitungan-nya ada sekitar Rp 3,6 miliar uang negara yang terjadi akibat mark-up yang dilakukan ini dengan asumsi keuntungan rekanan Rp 6 juta per set.
Selain itu disinyalir juga telah ada kontrak pekerjaan fiktif yang diterbitkan Manager Teknik PT PLN Suluttenggo pada 2 Maret 2006 dan telah dibayarkan masing-masing kepada PT Mahesa Permai dan CV Sulut ElektrikRp 180,180 juta untuk kalibrasi meter yang diadakan kedua rekanan. Padahal dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) bahwa masing-masing meter yang di-adakan seharusnya sudah ditera atau dikalibrasi dan dilengkapi sertifikat teranya ketika pekerjaan diserah-terimakan ke PLN. Padahal berdasar bukti serah terima barang, hal itu sudah dilakukan pada 16 November 2005.
Menurut sumber tersebut juga menyatakan kontrak peng-adaan flowmeter pada tahun 2005 itu terkesan dipaksakan untuk menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan manfaatnya bagi kepentingan perusahaan. Sebab pekerjaan tersebut sama sekali tidak termasuk agenda tahun sesuai RKAP 2005. Karena pekerjaan utama untuk memelihara mesin tidak dilaksanakan jadi kelebihan anggaran.
Secara terpisah, Humas PT PLN Suluttenggo, Ir Victor Monintja yang dikonfirmasi menyatakan silakan saja kalau pihak kejaksaan akan mengusut dugaan penye-lewengan yang dilaporkan tersebut. “Namun, ini cukup mengherankan sebab penga-daan tahun 2005 yang dila-porkan, sementara pengadaan flowmeter pada tahun sebe-lumnya harga barang lebih tinggi lagi,” ujarnya via ponsel.(gra)
|
|