|
|
Alamat:
Kawasan Megamas Blok. B1 No:38 Phone:
(0431) 879799, Fax: (0431) 879798
|
|
![]() |
![]() |
|
Laporkan Ketua KPK,
Yusril Bawa Nama SBY
|
Mensesneg Yusril Ihza Ma-hendra membuktikan ancaman-nya untuk melaporkan kasus PL (Penunjukan Langsung) yang melibatkan Ketua KPK, Tau-fiequrachman Ruki. PL Ruki itu terkait pengadaan barang di KPK. Menariknya, nama Pre-siden SBY disebutkan Yusril tahu juga soal kasus PL Ruki. ‘’Semua tahu. Presiden tahu,’’ kata Yusril seusai melaporkan Ruki di Gedung KPK, Jalan Juan-da, Jakarta, Jumat (16/02).
Seperti diketahui, Yusril sen-
diri diperiksa KPK terkait ka-sus PL-nya dalam pengadaan alat Automatic Finger Print System (AFIS) di Depkumham tahun 2004 silam. Hal itu di-lakukan Yusril sewaktu dirinya menjabat Menkum dan HAM. Pengadaan alat tanpa tender senilai Rp 18,48 miliar itu diduga telah merugikan negara Rp 6 miliar.
Nah, merasa jengkel kasus PL-nya ini diusut KPK, dia pun melaporkan kasus PL yang me-libatkan Ketua KPK. Menarik-nya, dengan menyebutkan na-ma Presiden SBY, Yusril secara tidak langsung telah melibat-kan kepala negara dalam kasus yang dilaporkannya.
Saat ditanyai wartawan, ke-napa Presiden tidak dilaporkan juga, Yusril hanya mengata-kan, itu nantinya urusan KPK. ‘’Siapa yang melakukan itu yang kita laporkan. Tergantung pada KPK dalam penyelidikan. Siapa yang mengetahui itu akan menjadi saksi. Iya kan?,’’ kata Yusril seperti dikutip detik.com.
Kenapa tidak Presiden yang dilaporkan? ‘’Presiden kan mengetahui bahwa kasus itu ada. Orang yang tahu tentu jadi saksi,’’ kata Yusril seraya mengatakan, laporan yang dilakukannya ini merupakan inisiatifnya sendiri.
Yusril juga menepis tudingan bahwa dirinya melaporkan Ketua KPK untuk bargaining position (posisi tawar) atas ka-sus dugaan korupsi yang meli-batkan dirinya saat dia men-jabat Menteri Hukum dan Pe-rundang-undangan (Menkum-dang).
“Tidak bargain. Ini memang masalah yang menjadi masalah umum, yang kita hadapi bersa-ma. Kita memerlukan suatu standar penegakan hukum. Kalau kita lihat prosedur itu normal. Jadi dengan penyi-dikan ini kita lihat standar yang sama itu,’’ katanya.
Jika tidak diperiksa KPK (ka-rena kasus Automatic Finger Print Identification System (AFIS) apakah korupsi penga-daan barang oleh KPK tidak di-laporkan? ‘’Masalah ini sudah lama sebetulnya. Jauh sebelum ini. Sekarang ini momen untuk membukanya,’’ jawab Yusril.
Di sisi lain, laporan Yusril ini mendapat tanggapan sejumlah kalangan. “KPK jangan takut gertakan Yusril, Pak Ruki harus tetap melanjutkan kasus ini. Kalau terbukti melanggar aturan, jangan segan-segan KPK penjarakan Yusril,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) Yuddy Chrisnandi.
Menurut Yuddy, hal yang sama juga harus dilakukan oleh Yusril. Jika terbukti Ruki melakukan tindakan penyalah-gunaan wewenangan dan ke-uangan negara, harus ditin-daklanjuti dengan proses hu-kum.(dtc/*)
|
|